BANJARMASIN – Sedikitnya ada sepuluh kawasan strategis di Kota Banjarmasin yang akan dikembangkan sesuai dengan peruntukkannya masing-masing pada tahun-tahun mendatang. Hal ini sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin 2011-2030 yang rencananya akan disahkan pada bulan Maret nanti.
Kesepuluh kawasan tersebut adalah Pasar Ujung Murung, Pasar Sentra Antasari, Jl Lingkar Selatan, Pelabuhan Trisakti, Terminal Pal 6, Duta Mall, Pulau Insan, Pelambuan, Mesjid Raya Sabilal Muhtadin, dan kawasan tradisional Sungai Jingah.
Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Kota Banjarmasin, Ir Gt Irhamni mengatakan bahwa setelah ditetapkan sebagai kawasan strategis, maka pengendalian untuk peruntukkannya akan diperketat. Misalnya, Jl Lingkar Selatan diproyeksikan khusus sebagai kawasan pergudangan, Pulau Insan sebagai daerah resapan air, sedangkan Duta Mall dan sekitarnya sebagai pusat perdagangan dan jasa. Ke depan, pemko akan lebih hati-hati agar jangan kebablasan lagi seperti sekarang dimana perumahan tercampur dengan pertokoan atau pergudangan.
“Misalnya kawasan Duta Mall dan sekitarnya khusus untuk perdagangan dan jasa, tidak boleh ada rumah. Bisa saja nanti rumah-rumah yang ada di dekatnya dibebaskan untuk pengembangan kawasan tersebut karena rencananya nanti di sana ada perguruan tinggi, bank, dan pasar tradisional,” ujarnya.
Diakuinya, dalam RTRW Kota Banjarmasin sebelumnya memang mengandung banyak kelemahan, seperti dokumen yang kurang tegas sehingga menimbulkan interpretasi macam-macam serta sanksi yang sangat lemah.
“Beberapa kawasan sudah kita tetapkan sebagai perumahan, tapi interpretasinya bahwa di perumahan itu perlu ada sekolah atau pertokoan. Hal ini membuat implikasinya di lapangan tidak pas, selain juga di sisi lain ada oknum dan sanksi yang lemah,” katanya.
Selain kawasan strategis, beberapa kawasan yang perkembangannya tergolong sangat pesat juga akan dibuatkan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL), seperti Jl Sutoyo, Jl Belitung, Jl A Yani, dan Jl Veteran. Dalam RTBL tersebut diantaranya akan diatur tentang keberadaan reklame, trotoar, jalan, jembatan, dan sebagainya.
“Jl Belitung sampai Pasar Lama akan dibuatkan dokumen khusus, kemungkinan di depan pertokoan dan di belakang perumahan sehingga tidak ada lagi yang berjualan di jalan,” ungkapnya.
Sedangkan di Jl Sutoyo dan Jl Veteran rencananya akan dibuatkan jalan ganda untuk mengurangi jembatan atau titian yang sekarang malang melintang di atas sungai yang mengalir di sepanjang kedua ruas jalan tersebut.
“Sekarang kan satu rumah satu jembatan karena tidak ada akses jalan lain. Nanti kita akan bangunkan jalan, jadi jalan-sungai-jalan, sehingga tidak semua rumah harus ada jembatan,” katanya.
Kesepuluh kawasan tersebut adalah Pasar Ujung Murung, Pasar Sentra Antasari, Jl Lingkar Selatan, Pelabuhan Trisakti, Terminal Pal 6, Duta Mall, Pulau Insan, Pelambuan, Mesjid Raya Sabilal Muhtadin, dan kawasan tradisional Sungai Jingah.
Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Kota Banjarmasin, Ir Gt Irhamni mengatakan bahwa setelah ditetapkan sebagai kawasan strategis, maka pengendalian untuk peruntukkannya akan diperketat. Misalnya, Jl Lingkar Selatan diproyeksikan khusus sebagai kawasan pergudangan, Pulau Insan sebagai daerah resapan air, sedangkan Duta Mall dan sekitarnya sebagai pusat perdagangan dan jasa. Ke depan, pemko akan lebih hati-hati agar jangan kebablasan lagi seperti sekarang dimana perumahan tercampur dengan pertokoan atau pergudangan.
“Misalnya kawasan Duta Mall dan sekitarnya khusus untuk perdagangan dan jasa, tidak boleh ada rumah. Bisa saja nanti rumah-rumah yang ada di dekatnya dibebaskan untuk pengembangan kawasan tersebut karena rencananya nanti di sana ada perguruan tinggi, bank, dan pasar tradisional,” ujarnya.
Diakuinya, dalam RTRW Kota Banjarmasin sebelumnya memang mengandung banyak kelemahan, seperti dokumen yang kurang tegas sehingga menimbulkan interpretasi macam-macam serta sanksi yang sangat lemah.
“Beberapa kawasan sudah kita tetapkan sebagai perumahan, tapi interpretasinya bahwa di perumahan itu perlu ada sekolah atau pertokoan. Hal ini membuat implikasinya di lapangan tidak pas, selain juga di sisi lain ada oknum dan sanksi yang lemah,” katanya.
Selain kawasan strategis, beberapa kawasan yang perkembangannya tergolong sangat pesat juga akan dibuatkan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL), seperti Jl Sutoyo, Jl Belitung, Jl A Yani, dan Jl Veteran. Dalam RTBL tersebut diantaranya akan diatur tentang keberadaan reklame, trotoar, jalan, jembatan, dan sebagainya.
“Jl Belitung sampai Pasar Lama akan dibuatkan dokumen khusus, kemungkinan di depan pertokoan dan di belakang perumahan sehingga tidak ada lagi yang berjualan di jalan,” ungkapnya.
Sedangkan di Jl Sutoyo dan Jl Veteran rencananya akan dibuatkan jalan ganda untuk mengurangi jembatan atau titian yang sekarang malang melintang di atas sungai yang mengalir di sepanjang kedua ruas jalan tersebut.
“Sekarang kan satu rumah satu jembatan karena tidak ada akses jalan lain. Nanti kita akan bangunkan jalan, jadi jalan-sungai-jalan, sehingga tidak semua rumah harus ada jembatan,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar