A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Senin, 24 Januari 2011

Sanggupi Rp 500 Juta Per Bulan

HBI Siap Lunasi Utang Pajak

BANJARMASIN – Manajemen Hotel Banjarmasin Internasional (HBI) melayangkan surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan kekurangan pembayaran pajak yang terjadi sejak tahun 2008, Senin (17/1).
Dalam surat yang ditandatangani oleh General Manager HBI Eri Sudarisman itu, manajemen hotel menyatakan kesanggupan mencicil sebesar Rp 500 juta per bulan. Selain itu, manajemen juga sekaligus meminta maaf karena tidak dapat menjalankan kesepatakan sebelumnya untuk mencicil sebesar Rp 250 juta per bulan dengan baik.
Seperti diketahui, sampai per 31 Desember 2010, HBI tercatat terutang pajak hotel sebesar Rp 1,322 miliar, pajak restoran Rp 981,9 juta, serta pajak hiburan yang terdiri dari diskotek Rp 381 juta dan karaoke Rp 350 juta.
Di samping, untuk membayar pajak terutang, dalam Rp 500 juta tersebut juga termasuk pembayaran untuk pajak berjalan. Dari data Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Banjarmasin, pajak hotel HBI rata-rata mencapai Rp 200 juta per bulan. Demikian pula dengan pajak hiburan yang tercatat sebagai yang terbesar di Banjarmasin.
Kepala Bidang Penetapan Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti surat pernyataan tersebut dengan kesepatan di atas materai.
Disinggung mengenai sikap pemko yang selama ini terkesan lembek dalam menghadapi pengusaha yang bandel dalam urusan menyetorkan titipan pajak, menurutnya hal itu karena dalam peraturan daerah yang berlaku memang hanya mengatur sanksi berupa denda maksimal dua persen per bulan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan.
“Kecuali tidak bayar sama sekali dan melakukan pelanggaran fatal seperti melanggar jam tayang, baru bisa dilakukan penutupan. Tapi jam tayang itu kewenangan Dinas Pariwisata dan Satpol PP untuk mengawasinya,” tambahnya.
Namun, untuk mengantisipasi pelanggaran kesepakatan seperti yang terjadi sebelumnya, ia mengatakan bisa saja dalam draft kesepkatan nanti dimasukkan konsekuensi seperti penutupan beberapa hari jika dalam perkembangannya pengusaha ternyata tidak sanggup membayar sesuai kesepkatan.
“Tapi saya rasa mereka komit saja, karena selama ini pembayaran cukup lancar. Cuma karena ditambah pajak berjalan, akhirnya tertumpuk. Kalau sekarang mereka bisa bayar Rp 500 juta, pasti selesai saja,” tandasnya.
Sementara itu, Dispenda juga berencana melakukan pemanggilan kepada manajemen Hotel Arum yang juga memiliki utang pajak sebesar Rp 781 juta agar dapat segera menyelesaikan kewajibannya.

Tidak ada komentar: