A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Maret 2017

Parpol Se-Kotabaru Usul Kenaikan Dana Bantuan

Kotabaru, Kalsel : Partai politik se-Kabupaten Kotabaru membuat kesepakatan bersama untuk mengusulkan kenaikan dana bantuan parpol tahun 2017.

Dalam kegiatan pembinaan parpol yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotabaru, Senin (20/3), Wakil Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kotabaru Fauzi Yusran mengatakan usulan ini sudah dibicarakan sejak beberapa bulan lalu.

Angka yang diusulkan dari saat ini Rp 4.581 persuara menjadi Rp 7.500 persuara atau naik sekitar 70 persen. Parpol beralasan kenaikan dana bantuan ini diperlukan untuk meningkatkan kemampuan operasional dan pendidikan politik ke wilayah kecamatan.

“Sesuai aturan penggunaan dana bantuan parpol itu 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk biaya operasional partai. Kotabaru dengan geografis yang luas tentu perlu biaya besar agar dapat menjangkau ke daerah-daerah sampai kecamatan,” ujarnya.


Menanggapi ini Kepala Kesbangpol Kotabaru Adi Sutomo mengatakan pihaknya mendukung dan akan mengusulkannya di APBD Perubahan 2017 atau APBD 2018.

Di sisi lain, parpol diminta benar-benar melaksanakan pendidikan politik dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilu mendatang.

“Dengan jumlah Rp 4.581 bagi partai yang suaranya sedikit tentu kesulitan mengadakan pendidikan politik bagi anggotanya di daerah. Tapi ini tergantung pengurus partai bagaimana mendapat kepercayaan dari masyarakat sehingga perolehan suaranya meningkat,” katanya.

Sementara itu, pembinaan parpol yang digelar Kesbangpol Kotabaru dalam rangka menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

“Dalam penganggaran yang akan datang perlu diperhatikan syarat pengajuan disesuaikan peraturan terbaru ini. Syarat yang penting adalah harus disertai perencanaan penggunaan anggaran,” Adi menjelaskan.

Pada tahun 2016 Kesbangpol Kotabaru menyalurkan dana bantuan parpol sebesar Rp 700 juta rupiah. Dana bantuan ini diberikan untuk sebelas parpol yang memiliki kursi di parlemen.

Seluruh parpol telah membuat laporan pertanggungjawaban pada bulan Januari tadi untuk diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).***

Sabtu, 22 Februari 2014

22 Ribu Warga Kotabaru Terancam Kehilangan Hak Pilih

Dari semua daerah di Kalimantan Selatan, jumlah pemilih yang bermasalah dengan nomor induk kependudukan atau NIK invalid di Kabupaten Kotabaru merupakan yang terbanyak, yakni mencapai 22 ribu orang. Minimnya anggaran dan kondisi geografis yang sulit, membuat verifikasi terlambat. Jika perbaikan data tidak selesai hingga tanggal 21 Februari, maka ribuan pemilih invalid tersebut bisa kehilangan hak pilih.

Mendekati pelaksanaan pemilu legislatif yang kurang dua bulan lagi, KPU Provinsi Kalimantan Selatan melakukan monitoring ke daerah, khususnya terkait persoalan daftar pemilih. Ada tiga kabupaten yang daftar pemilihnya masih bermasalah, yakni Kabupaten Banjar, Balangan, dan Kotabaru. 

Di Kotabaru sendiri ada 22 ribu pemilih yang nasibnya masih menggantung, baik karena belum merekam EKTP dan masih memegang KTP lama atau tidak memiliki dokumen kependudukan sama sekali, atau diistilahkan dengan NIK invalid, sehingga menyulitkan verifikasi.

"Daerah lain sudah clear, tinggal Kotabaru, Banjar, dan Balangan. Makanya kita dorong teman-teman KPU di sini untuk segera menyelesaikan. Tapi dari hasil laporan tadi sudah dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan, tinggal 10 persen," beber Komisioner KPU Provinsi Kalsel Nurkholis Majid.

Banyak kendala yang dihadapi KPUD Kotabaru dalam tahapan perbaikan data pemilih. Mulai anggaran di tingkat kecamatan yang kecil, letak geografis, keterbatasan SDM di kecamatan dalam mengoperasikan internet, hingga lemahnya koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Kita akui ada keterlambatan dalam penyelesaian NIK invalid. Masalahnya macam-macam, tapi kami optimis bisa memenuhi target waktu penyelesaian," ucap Komisioner KPUD Kotabaru Nur Zazin.
KPU Provinsi Kalimantan Selatan memberi tenggat waktu kepada semua daerah yang daftar pemilihnya masih bermasalah untuk menyelesaikannya paling lambat tanggal 21 Februari. Diharapkan target dapat dipenuhi, agar tidak mengganggu tahapan pemilu yang lain.###

Rabu, 19 Juni 2013

Sembilan Parpol Belum Laporan



Terkait Penggunaan Bantuan Keuangan Pemko

BANJARMASIN – Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dinyatakan bahwa parpol wajib menyampaikan laporan  pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan dari pemerintah paling lambat sebulan setelah tahun anggaran berakhir.
Faktanya, sampai bulan Juni 2013, sembilan parpol belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Pemerintah Kota Banjarmasin tahun anggaran 2012.
Menurut Ketua DPC PPP Kota Banjarmasin Arufah Arif, ketentuan mengenai penggunaan dana agak membingungkan.
“Sekian persen untuk pendidikan politik. Nah yang dimaksud pendidikan politik itu kadang memilah-milahnya bingung, seperti silaturahmi apakah itu masuk. Kalau versi Kesbangpol bisa juga bukan pendidikan politik. Itu kami jadi terlambat,” tuturnya, Selasa (18/7).
Ia melanjutkan, dulu masalah administrasi dan format pelaporan juga tidak terlalu ketat. Tapi ia menyatakan siap mengantar laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol ke BPK pada akhir bulan ini.
Selain PPP, parpol yang hingga kini belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan tahun 2012 ke BPK RI adalah Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS, PBB, PKB, PBR, PKPB, dan Partai Hanura.
Sementara Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Banjarmasin M Faisal Hariyadi mengatakan, ketentuan penggunaan dana, administrasi keuangan, serta format pelaporan bantuan keuangan parpol sudah jelas. Sehingga parpol tinggal mengikuti saja aturan-aturan yang berlaku.
“Tidak ada kesulitan kalau sesuai undang-undang. Yang penting penggunaan dana jelas disertai bukti-bukti riil,” ujarnya.
Hanya tiga parpol saja yang telah membereskan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan dari APBD Kota Banjarmasin tahun 2012, yakni PAN, Partai Gerindra, dan PDIP.
Menyikapi ini, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarmasin Hermansyah  pun melayangkan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 14 Juni 2013 tadi.
Pihaknya meminta rekomendasi agar pencairan bantuan keuangan tahun 2013 bagi ketiga parpol yang telah menyampaikan laporan bisa dilakukan tanpa harus menunggu laporan pertanggungjawaban seluruh parpol selesai diaudit. Hal itu dimaksudkan untuk mendorong parpol-parpol lainnya agar segera melaksanakan kewajibannya. 

Parpol yang Sudah Melaporkan Penggunan Bantuan Keuangan 2012
PAN                                       Rp 68.311.818,11
PDIP                                      Rp 63.208.803,26
Partai Gerindra                 Rp 30.632.837,74
Parpol yang Belum Melaporkan Penggunan Bantuan Keuangan 2012
Partai Demokrat               Rp 196.019.926,90
PBR                                        Rp 99.276.499,31
Partai Golkar                      Rp 93.660.970,68
PKS                                        Rp 87.754.157,24.
PPP                                        Rp 72.175.050,75
Partai Hanura                     Rp 35.204.903,08
PBB                                        Rp 30.101.888,22
PKB                                        Rp 25.655.185,97
PKPB                                     Rp 11.725.135,39

Senin, 17 Juni 2013

Empat Calon Mundur di Detik Terakhir



Jabatan Anggota KPU Tabalong Diperpanjang

BANJARMASIN –
Tuntas sudah proses akhir seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 13 kota dan kabupaten se-Kalimantan Selatan periode 2013-2018.
Lima komisioner KPU Provinsi Kalsel telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap sepuluh besar calon anggota KPU dua daerah yang tersisa, yakni Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala yang dilaksanakan di Hotel Palm Banjarmasin, Sabtu (15/6).
Namun, kekecewaan dilontarkan Ketua KPU Provinsi Kalsel Samahuddin karena ada beberapa calon anggota KPU di sejumlah kota dan kabupaten yang sedianya mengikuti fit and proper test, tapi tiba-tiba mengundurkan diri pada detik-detik terakhir.
“Mestinya dari awal. Jangan terkesan ikut seleksi ini jadi batu loncatan saja,” cetus akademisi FISIP Unlam itu.
Ada empat calon anggota KPU yang mengundurkan diri di tahap uji kelayakan dan kepatutan, masing-masing satu orang di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kota Banjarmasin, serta dua orang di Kabupaten Tanah Laut.
“Sepuluh nama yang kami terima dari tim seleksi ditiap-tiap daerah untuk di-fit and proper test itu sifatnya sudah final. Ketika dalam perjalanan ada yang mundur, tidak boleh kita mengambil peringat dibawahnya sebagai pengganti, jadi kita tetap menguji yang ada saja,” tuturnya.
Usai dikukuhkan pada akhir Mei 2013 lalu, kelima komisioner KPU Provinsi Kalsel yang terpilih langsung roadshow untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU kota dan kabupaten.

Diawali Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar pada 5 Juni, menyusul
Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru pada 7 Juni. Berikutnya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Tapin pada 10 Juni, serta Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Kabupaten Tabalong pada 11 Juni. Sedangkan Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tanah Laut masing-masing pada 12 Juni dan 14 Juni.

Hasilnya nanti keluar sekitar tanggal 19 atau 20 Juni. Sekretariat akan menyurati lima besar yang lolos,” imbuhnya.
Lima besar yang terpilih sebagai komisioner semuanya akan dilantik secara serentak pada 24 Juni, baik di Kalsel maupun daerah lainnya se-Indonesia. Namun, khusus Kabupaten Tabalong yang tengah menghadapi pemilihan umum kepala daerah (pemilukada), masa jabatan anggota KPU daerah setempat diperpanjang sampai rampungnya penyelenggaraan acara dan dilantiknya bupati terpilih yang direncanakan bulan November 2013.
“Kami tetap akan menetapkan lima orang komisioner KPU Kabupaten Tabalong yang baru bersamaan dengan daerah lainnya. Tapi mereka tidak akan dilantik dan dibuatkan SK (surat keputusan). Anggota yang ada tetap melanjutkan tugasnya sampai selesai. Sedangkan anggota yang baru sesuai aturan akan dilantik dua bulan setelah pelantikan bupati terpilih,” pungkasnya.

Kamis, 30 Mei 2013

Dewan Loncat Parpol Bisa Berleha-leha



KPU Longgarkan Pengunduran Diri Hingga Agustus

BANJARMASIN – Dari 511 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang didaftarkan 12 partai politik (parpol) ke KPU Kota Banjarmasin, tiga orang resmi dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua KPU Kota Banjarmasin Makhmud Syazali mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan verifikasi terhadap perbaikan kelengkapan administrasi bacaleg oleh parpol. Masa verifikasi sendiri mulai 23 Mei lalu sampai 29 Mei.
“Kami menemukan ada tiga bacaleg dari dua parpol yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Satu orang bacaleg yang dicoret dari PKPI, yakni Erwanto, bacaleg di daerah pemilihan (dapil) IV (Kecamatan Banjarmasin Timur). Ia gagal lolos verifikasi karena surat keterangan terdaftar sebagai pemilih yang dilampirkan di berkas pendaftarannya dikeluarkan oleh kelurahan, padahal harusnya oleh PPS atau KPU.
“Dia datang pas tanggal 22 Mei, sehingga tidak bisa lagi memperbaiki,” imbuhnya.
Dua orang bacaleg lainnya yang dicoret berasal dari PDIP, masing-masing Makmun di dapil IV dan Togar Arifin Marpaung di dapil V (Kecamatan Banjarmasin Selatan). Makmun tereliminasi karena ijazah yang diserahkan hanya surat keterangan sedang mengikuti ujian paket C. Sedang Togar meninggal dunia sehingga otomatis gugur.
“Nanti parpol boleh mengajukan bacaleg pengganti pada masanya,” lanjut Makhmud.
Selain ketiga orang itu, ada enam orang bacaleg yang persyaratan administrasinya juga tidak lengkap, tapi hanya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memengaruhi pencalonan. Mereka adalah anggota DPRD Kota Banjarmasin yang kembali mencalonkan diri, tapi dari parpol yang berbeda karena parpol asal tak lolos ke Pemilu 2014 
Keenamnya belum melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dan surat keputusan pemberhentian dari kursi anggota dewan sebagai konsekuensi pindah parpol seperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013.
Sebelumnya, Makhmud sempat menegaskan bahwa jika surat itu tidak diterima KPU hingga akhir masa perbaikan kelengkapan administrasi bacaleg pada 22 Mei silam, maka akan dicoret. Namun, pada 6 Mei KPU RI menerbitkan surat edaran yang memberi kelonggaran hingga masa pengajuan penggantian bacaleg tanggal 26 Juli-1 Agustus mendatang.
“Saya tidak tahu kenapa, kami hanya menerima dan menjalankan edaran itu,” tukas Makhmud.
Menyikapi surat edaran KPU RI itu, para anggota dewan yang ‘dipaksa’ mundur gara-gara pindah parpol pun berleha-leha mengurus pengunduran diri ke pimpinan dewan dan parpol masing-masing. Salah satunya M Isnaini, anggota DPRD Kota Banjarmasin dari PBR yang ‘loncat’ ke Hanura.
“Kami semua sudah konsultasi ke KPU tanggal 15 Mei lalu. Penyerahan surat pengunduran diri sampai Agustus, sementara status kami belum memenuhi syarat. Ya kami memilih mengurus pengunduran diri bulan Agustus,” tuturnya.

Minggu, 12 Mei 2013

Parpol Cueki Aturan Pemasangan Atribut



BANJARMASIN – Jelang Pemilu 2014 yang kian dekat, atribut partai politik (parpol) mulai ramai menghiasi sejumlah ruas jalan. Namun, banyak parpol yang mencueki aturan pemasangan atribut, baik yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun pemerintah daerah.
Diungkapkan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Banjarmasin Aris Mardiono yang membidangi pengawasan, sesuai jadwal tahapan Pemilu yang ditetapkan KPU, parpol sudah boleh melakukan kampanye sejak Januari tadi.
“Tapi sifatnya masih tertutup, berapa jumlah orang yang hadir dan teknis kampanyenya dibatasi,” tuturnya, Jumat (10/5).
Selain kampanye terbatas, parpol juga dibolehkan memasang atribut kampanye, seperti bendera. Namun, di lapangan Panwaslu menemukan ada beberapa parpol yang melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Izin Pemasangan Atribut Parpol, Organisasi Masyarakat, dan Calon Kepala Daerah maupun peraturan KPU.
“Ada dua partai yang sudah kami surati, tidak langsung ke partai besangkutan, tapi ke KPU. Aturannya memang untuk dugaan pelanggaran administratif, ke kpu. KPU yang mengurus, dan atribut yang melanggar sudah ditertibkan,” kata Aris.
Pelanggaran sendiri lebih terkait pada lokasi pemasangan yang terlarang, misalnya di perempatan jalan dan di jalan protokol. Akan tetapi, ia tak bersedia menyebut nama-nama parpol yang tak mengindahkan aturan pemasangan atribut itu.
“Bukan ingin melindungi. Tapi waktu kami surati, parpol bersangkutan protes, yang lain juga banyak melanggar, bukan mereka saja. Ya SDM kami kan masih terbatas, sementara yang menyolok  dan terlihat jelas itu mereka. Tapi kami tetap lakukan pengawasan keliling, apalagi sekarang sudah ada rekrutmen Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan),” ujarnya.
Selain dua parpol tadi, ia menambahkan ada satu parpol yang lagi yang menyusul disurati karena pelanggaran serupa. Panwaslu sudah menerima tembusan surat peringatan dari KPU, tapi dari pantauan parpol yang bersangkutan belum menertibkan atributnya.
“Kita akan surati lagi. Kalau sampai tiga kali disurati masih belum ditertibkan, kita akan koordinasi dengan Bawaslu langkah apa selanjutnya, apakah koordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban paksa atau bagaimana,” sambungnya.
Ia melanjutkan, dalam peraturan KPU memang Bawaslu dan Panwaslu ada kewenangan bertindak. Namun, pihaknya ingin menghindari imej Panwaslu sebagai tukang cabut atribut parpol. Panwaslu lebih berharap parpol bermain cantik dengan tidak mengganggu fasilitas publik.
“Sanksinya karena pelanggaran hanya masalah administratif saja, jadi tidak sampai ke substantif. Misal, ada caleg pasang atribut dan melanggar aturan, itu kan tidak sampai ke pencoretan. Tapi lebih ke sanksi moral, masyarakat jadi kurang simpatik karena mereka juga merasa terganggu, jadi partai juga yang dirugikan,” tandasnya.