A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 22 Februari 2014

Lagi, Warga Tutup Jalan Tambang

Konflik lahan antara masyarakat dan pengusaha di sekitar areal perkebunan kelapa sawit dan tambang batubara di Kotabaru seakan tiada habisnya. Hanya berselang beberapa hari setelah penutupan akses jalan ke perkebunan sawit di Dusun Ringgo, Kecamatan Kelumpang Hulu, kasus serupa terjadi lagi di Desa Tanah Rata, Kecamatan Kelumpang Tengah. Pemicunya perusahaan tambang batubara yang beroperasi di daerah tersebut dituding memanfaatkan tanah warga untuk lalu lintas angkutan tambang tanpa izin dan kompensasi.

Senin 17 Fbruari tadi, warga memasang portal di salah satu perlintasan angkutan tambang batubara dari lahan kemitraan Arutmin dengan Puskopad di Desa Tanah Rata, Kecamatan Kelumpang Tengah. Saat ini aktivitas pertambangan dilokasi tersebut digarap PT Putra Borneo Mandiri Sejahtera. Jalan yang dilalui angkutan tambang diklaim tanah milik masyarakat dan belum sepenuhnya dibebaskan. Abdul Ajis, warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah, mengaku memiliki bukti kepemilikan berupa segel atas tanah yang menurutnya diperolehnya secara turun temurun itu. Dalam surat keterangan kepemilikan tanah bertanggal 27 Mei 2013 yang ditunjukkannya, tertulis bahwa tanah dikuasai sejaIa juga menegaskan tidak pernah ada jual beli maupun fee yang diterima dari perusahaan selama angkutan tambang lalu lalang.

"Saya selama ini tidak pernah menerima fee. Pemagaran itu dilakukan agar perusahaan mau baik-baik datang ke sini," ucapnya di kediamannya di Desa Senakin.



Menengahi persoalan ini Polsek Kelumpang Tengah memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak di rumah kepala desa setempat. Pada kesempatan tersebut, direktur PT PBMS H Rahmida mengaku telah membebaskan sejumlah tanah dalam beberapa tahap. Terkait tanah yang diklaim belum dibebaskan, pihaknya perlu meninjau dulu ke lapangan untuk mengetahui lokasinya secara pasti.



Sementara aparat meminta warga mencopot portal yang melintang jalan karena dinilai melanggar hukum. Selain perlu lebih dulu ada pembuktian kepemilikan tanah, tanah yang disengketakan juga merupakan jalan desa atau jalan umum yang juga dimanfaatkan oleh masyarakat desa.

"Itu melanggar hukum. Yang berhak menutup jalan adalah pengadilan," cetus Kapolsek Kelumpang Tengah Purbo Raharjo.



Terkait maraknya konflik lahan di sekitar tambang maupun sawit, masyarakat dan pengusaha disarankan untuk menyelesaikannya lewat jalur hukum perdata, dan menyerahkan putusan kepada pengadilan. Terlebih banyak status kepemilikan tanah desa yang tidak jelas asal-muasalnya, bahkan sering tidak disertai dokumen kepemilikan yang kuat.###

Tangki Sawit Nyemplung ke Lumpur

*Hindari Sepeda Motor dan Jalan Longsor


Sebuah mobil tangki minyak kelapa sawit hilang kendali dan masuk ke sungai berlumpur di Jalan Lintas Provinsi Kalsel-Kaltim Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Jumat (14/2). Diduga disebabkan sopir menghindari sepeda motor yang ngebut dari arah berlawanan, di sisi lain salah satu sisi jalan mengalami longsor dan belum diperbaiki hingga kini.



Insiden ini terjadi malam sekitar pukul 22. Hingga keesokan harinya, moncong mobil tangki masih terbenam di kubangan lumpur. Sebelumnya mobil tangki tanpa muatan tersebut melaju dari arah Kotabaru menuju Batulicin. Kronologis kejadian versi sang sopir mobil tangki naas menyebutkan, mobil melaju dengan lambat mengingat kondisi jalan yang riskan. 

Di sisi kanan arah ke Batulicin, tepian jalan mengalami longsor dan meninggalkan lubang menganga yang cukup berbahaya. Kemudian dari arah berlawanan, datang sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Sopir mobil tangki berusaha menghindar dengan membanting setir ke kiri. Namun malangnya mobil malah keluar badan jalan hingga tercebur ke sungai.



“kita sudah melambat, karena tahu kondisi jalan yang begini,” ucap sang sopir.

Untungnya tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, sang sopir mobil tangki pun tidak mengalami cidera berarti. Kerusakan jalan di lokasi kejadian sendiri sudah berlangsung lebih dari setahun. Longsor disebabkan badan jalan yang diapit sungai tidak memiliki penahan. Ditambah beban mobil-mobil berbadan besar yang setiap hari melintas, khususnya angkutan sawit. Namun hingga sekarang kerusakan jalan masih dibiarkan, padahal kondisi tersebut sangat membahayakan pengguna jalan. ###

Jumat, 17 Mei 2013

Ilyas Diganjar Lima Tahun


Terbukti Terima Uang Haram Batubara

BANJARMASIN – Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Tanah Laut M Ilyas diganjar hukuman lima tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 400 juta atau subsider kurungan penjara enam bulan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Kamis (16/5), Ilyas dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Dari putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi, didampingi Dana H dan Mardiantos, terdakwa sah dan terbukti menerima gratifikasi dari para pengusaha batubara pemegang kuasa pertambangan di Tala, baik secara tunai maupun transfer. Uang itu merupakan bentuk ‘ucapan terima kasih’ atau suap untuk penerbitan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).
Penerbitan SKAB yang menjelaskan asal-usul batubara serta berfungsi mengontrol pembayaran iuran tetap dan royalti dari pengusaha kepada negara itu sendiri juga menyalahi prosedur. Antara lain karena tanpa disertai berita acara pemeriksaan lapangan, bahkan ada yang berupa blanko kosong. 
“Benar terdakwa menandatangani rekomendasi SKAB walau belum lengkap dan tidak sesuai SK Gubernur bahwa SKAB diterbitkan setelah pengusaha membayar royalti,” ujar Dwiarso.
Pada pertengahan tahun 2010, terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp 30 juta melalui bendahara penerimaan Distamben Tala, Wardana. Berikutnya menyusul Rp 250 juta secara bertahap.
Terdakwa juga beberapa kali menerima uang melalui Badarudin, mantan Kabid Pertambangan Distamben Tala yang ikut menjadi pesakitan dalam kasus ini. Selama kurun waktu tahun 2009-2011, totalnya mencapai Rp 1,87 miliar.
Selain Ilyas, uang haram itu turut dinikmati pegawai Distamben lainnya, khususnya yang terlibat dalam proses terbitnya SKAB, antara lain mendanai kegiatan wisata mereka ke Bali selama empat hari, dimana terdakwa ikut dalam rombongan. Bahkan, aliran uang ternyata juga sampai ke rekening pribadi istri terdakwa.
Selama menjabat Kadistamben Tala, terdakwa mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pertambangan Pemerintah Kabupaten Tala dari Rp 5 miliar menjadi Rp 50 miliar. Prestasi itu dinilai hakim sebagai alasan yang bisa meringankan, meski akhirnya vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya satu tahun enam bulan.
Kemudian, hakim juga memerintahkan dua rekening pribadi milik terdakwa yang menampung setoran ilegal dari para pengusaha batubara dirampas beserta uang didalamnya dan diserahkan kepada negara.
“Sedangkan sertifikat tanah akan dikembalikan karena terdakwa mampu membuktikan pembelian tanah dilakukan sebelum menjabat sebagai Kadistamben Tala,” kata Dwiarso lagi.
Sementara itu, terdakwa M Ilyas langsung menyatakan banding atas putusan hakim tersebut. Dipotong masa tahanan, masih ada sisa hukuman empat tahun empat bulan lagi. Ilyas sendiri sudah mendekam di penjara sejak 8 Oktober 2012.
“Kami tidak puas dengan putusan hakim,” ucap kuasa hukum terdakwa, Anton Hutapea.

Senin, 06 Mei 2013

Rifani Minta Kadisdik Ikut Diseret



Sidang Lanjutan Korupsi Disdik Kotabaru

BANJARMASIN – Terdakwa kasus korupsi pengadaan pakaian dinas harian (PDH) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotabaru tahun 2011, Akhmad Rifani, meminta mantan Kepala Disdik Kotabaru Eko Suryadi Widodo diseret ke pengadilan. Juga beserta Bendahara Disdik Selamat dan kontraktor pelaksana proyek.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang beragendakan pembelaan, Kamis (2/5), ia menolak tuduhan pemalsuan dokumen yang menyebabkan pencairan dana proyek seratus persen, padahal CV Akar Mandiri selaku kontraktor pemenang lelang pengadaan baju dinas para guru ini belum menyelesaikan pekerjaannya.
Hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menyebutkan, dari pengadaan 1.800 stel baju dinas, yang datang hanya 1.513 stel. Itupun dengan spesifikasi yang berbeda dengan kesepakatan dalam kontrak. CV Akar Mandiri ternyata juga menyerahkan pekerjaan  pengadaan baju dinas tersebut kepada pihak lain lagi. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 102 juta.
Akhmad Rifani mengakui, ia selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan PDH sempat membuat surat untuk pencairan dana proyek seratus persen yang dilayangkan ke DPPKAD pada 20 Desember 2011, walaupun ia mengetahui pada saat kontrak berakhir tanggal 18 Desember 2011 hanya sebagian baju yang datang. Sisanya, katanya mengutip pernyataan kontraktor, masih dalam perjalanan.
Namun, surat tersebut ditolak DPPKAD karena tidak berkop, tidak bernomor surat, dan dokumen tidak lengkap. Kemudian, pihaknya berembuk dengan Kadisdik dan Bendahara, hingga terbit surat perjanjian bahwa dana proyek tidak akan dicairkan sampai seluruh barang datang.
Pada 21-25 Desember 2011, ia mengaku keluar daerah dalam rangka urusan keluarga. Saat kembali ngantor pada 28 Desember, ia terkejut mengetahui bahwa uang proyek sudah diambil seratus persen oleh Latif Junaidi, pimpinan CV Akar Mandiri. Ia melakukan konfirmasi ke Bendahara, tapi jawabannya tidak memuaskan.
Ia juga mengatakan, kontraktor kembali mengirim barang pada Januari 2012. Tapi ia mengaku tidak tahu berapa total baju yang sudah datang, dengan alasan pengirimannya yang bertahap.
“Tidak mungkin saya memalsukan dokumen, karena saya tidak di tempat. Tandatangan saya juga dipalsukan. Saya ini korban konspirasi jahat dan hanya jadi kambing hitam. Sementara orang-orang yang jelas melakukan kesalahan sesuai fakta persidangan tidak dihukum, jadi tersangka pun tidak,” katanya.
Ia melanjutkan, Kadisdik punya kuasa penuh dalam pekerjaan sebagai pengguna anggaran. Tanpa persetujuan dan verifikasi Kadisdik, dana proyek tidak mungkin cair.
“Apakah mereka kebal hukum? Saya mohon pelaku-pelaku sebenarnya bisa diseret ke pengadilan,” tukasnya.
Kuasa hukum terdakwa juga menyayangkan sikap jaksa yang dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta substansial yang terungkap di persidangan. Misalnya, kesaksian petugas Bagian Verifikasi DPPKAD bahwa surat dan berkas yang menjadi dasar pencairan dana proyek seratus persen bukanlah surat dan berkas awal yang diserahkan terdakwa.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar Welang menanggapi pembelaan terdakwa mengatakan, pihaknya tetap pada tuntutan semula. Rencananya, majelis hakim yang diketuai Dwiarso bakal membacakan putusan kasus ini dua pekan lagi.

Minggu, 13 Januari 2013

Lagi, Rumah Biliar Jual Miras


Perda Miras Berlaku Efektif Januari 2013

BANJARMASIN - Rumah biliar yang merupakan arena olahraga masih disalahgunakan sebagai tempat peredaran minuman keras (miras). Dalam razia yang digelar Satpol PP Kota Banjarmasin kemarin (20/12), kembali ditemukan rumah biliar yang menjual miras.

Di Bold LCC Jl Lambung Mangkurat, petugas menemukan beberapa botol miras di lemari pendingin dan sejumlah botol miras aneka merek yang sudah kosong. Setelah digeledah, petugas mendapati botol miras yang lebih banyak di dalam dua kardus, yang kemudian disita sebagai barang bukti.

Saat diminta memperlihatkan izin usaha, petugas keamanan setempat juga tak dapat menunjukkannya. Pengelola sendiri tidak berada di tempat karena rumah biliar tersebut kebetulan tutup.

"Hari ini (kemarin) libur, soalnya malam Jumat kan tidak boleh buka," ucapnya.

Di Golden Billiard Jl Cempaka Raya, petugas Satpol PP menemukan botol miras kosong merek Bintang dan Tanker menumpuk di lantai dua.

"Kalau dari baunya sih ini sudah lama," kata salah satu petugas.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kota Banjarmasin Iwan Wahyudi yang memimpin razia mengatakan, pengelola rumah biliar bakal dipanggil untuk diminta keterangan. Soal sanksi, Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin M Ichwan Noor Chalik mengatakan bahwa selama peraturan daerah (perda) miras yang baru belum berlaku, penertiban dan penjatuhan sanksi menjadi kewenangan Satpol PP.

“Sanksinya izin dicabut, ancaman hukuman kurungan, dan denda secara yustisial,” katanya.

Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sendiri baru akan berlaku efektif pada Januari 2013. Penjualan miras yang sebelumnya dilarang total akan dibolekan beredar secara terbatas, yakni di hotel bintang tiga ke atas dan restoran bertaraf internasional.

"Ini kami lagi mengonsep kerjasama pengawasan dan pengendalian dengan Satpol PP dan kepolisian," ujar Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Banjarmasin Norhasan.

Selasa, 03 Januari 2012

Kejari Fokus Korupsi KBU

BANJARMASIN – Sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari)  Banjarmasin sepanjang tahun 2011 hingga kini proses hukumnya belum kelar dan menjadi pekerjaan rumah pada tahun 2012.
Beberapa diantaranya adalah kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas pada Dinas Pengelolaan Pasar (Dispas) dan Satpol PP Kota Banjarmasin, dugaan korupsi pembuatan kartu siswa di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, serta dugaan gratifikasi di KPU Kota Banjarmasin.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjarmasin Ramadani mengungkapkan, pada tahun 2012 ini ada satu kasus yang menjadi perhatian utama pihaknya, yakni dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Kayuh Baimbai Utama (KBU) dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PD KBU Masmanadi Haspan.
“Dalam kurun waktu tahun 2002-2007, penyertaan modal yang dilakukan Pemerintah Kota Banjarmasin senilai Rp 3 miliar lebih ternyata tidak berkontribusi terhadap pendapatan daerah.  Ada indikasi uang tersebut digunakan untuk kegiatan di luar usaha dan kepentingan pribadi,” tuturnya, kemarin.
Saat ini, kasus PD KBU sedang dalam tahap penyidikan dan perhitungan kerugian negara oleh BPKP. Pemberkasan diharapkan selesai pada bulan ini.
“Tinggal finishing, kalau sudah kita limpahkan ke pengadilan,” katanya.
Sementara itu, dari kasus-kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Banjarmasin pada periode Januari-Desember 2011,  tercatat 12 kasus masuk tahap penuntutan dan 7 kasus masih sampai tahap penyidikan.
Di luar itu, dua perkara telah memiliki putusan tetap (incrackht, yakni dana siluman (dansil) jilid III dengan terpidana Alex Muradi yang diganjar hukuman satu tahun penjara dipotong masa tahanan kota dan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan, dan M Arsyad yang divonis 12 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Vonis yang diberikan dilihat dari akibat kerugian yang ditimbulkan. Ketentuan UU Korupsi sudah menggambarkan porsi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Satu perkara lagi yang juga sudah incrackht adalah kasus korupsi korporasi PT Giri Jaladhi Wana (GJW) dalam proyek pembangunan Pasar Sentra Antasari. PT GJW harus membayar denda Rp 1,3 miliar, namun ternyata pihak korporasi tidak sanggup membayar. Selain itu, juga dilakukan hukuman tambahan berupa penutupan sementara selama 6 bulan.
“Tenggat waktu menurut ketentuan satu bulan, kalau tidak membayar akan kita gugat lagi. Diharapkan putusan pengadilan akan memberikan kewenangan untuk melakukan penyitaan senilai uang yang diperintahkan putusan pengadilan,” terangnya.

Rabu, 03 Agustus 2011

Batulicin Ramai Temuan Upal

BANJARMASIN – Laporan temuan uang palsu (upal) di Kalimantan Selatan yang masuk ke Bank Indonesia (BI) Banjarmasin sepanjang tahun 2011 ini relatif sangat kecil jika dibanding kota-kota besar lainnya di Indonesia.

Sampai kemarin, temuan upal hanya mencapai 156 lembar dengan pecahan uang yang dipalsukan antara Rp 20 ribu-Rp 100 ribu.

“Di Banjarmasin relatif aman. Satu bulan paling ada berapa lembar dari temuan bank, beda dengan di Jawa yang bisa mencapai miliaran. Yang kita khawatirkan uang palsu dari Jawa masuk ke Kalsel,” ujar Pemimpin BI Banjarmasin Khairil Anwar melalui Kepala Seksi Operasional Kas Gusti Syafruddin, kemarin.

Satu-satunya kasus peredaran upal dalam jumlah besar yang tercatat pada tahun 2011 ini adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Banjar pada akhir bulan lalu dengan nilai Rp 248 juta.

“Tahun 2011 baru itu kasus yang besar,” katanya.

Pada tahun 2010, temuan uang palsu di Kalsel mencapai 709 lembar. Hal ini ditengarai karena adanya momen pemilihan kepala daerah (pemilukada).

“Momen pemilu itu lebih rentan, kalau menjelang lebaran tidak seberapa,” imbuhnya.

Meski demikian, dari perbandingan data temuan upal antartriwulan pada tahun 2011 ini, terlihat adanya peningkatan temuan upal yang dilaporkan oleh perbankan, masing-masing pada triwulan I sebanyak 35 lembar, triwulan II sebanyak 89 lembar, dan triwulan III yang masih berjalan sebanyak 32 lembar.

“Kebanyakan yang kita terima dari Batulicin, mungkin karena di sana merupakan salah satu pintu masuk ke Kalsel,” ungkapnya.

Dijelaskannya, upal yang beredar di Kalsel umumnya memang dibawa dari luar daerah, terutama Pulau Jawa karena alat yang digunakan pelaku pemalsuan uang di sana lebih canggih sehingga sulit dideteksi secara kasat mata.

“Kalau yang biasa-biasa, orang awam pun bisa membedakan. Yang dicari orang itu adalah upal yang susah dideteksi sehingga dijual pun ada yang mau beli,” tukasnya.

Menjelang lebaran, pihaknya pun mewanti-wanti masyarakat agar berhati-hati menerima uang, termasuk dari penjual jasa penukaran uang di luar bank.

Selain itu, ia juga meminta masyarakat yang menerima upal untuk melaporkan ke bank atau BI dan tidak langsung menghancurkan barang bukti.

“Uang palsu jangan langsung dimusnahkan, itu malah menyuburkan praktek pemalsuan uang. Harusnya dilaporkan supaya bisa ditelusuri sumbernya,” ucapnya.

Senin, 25 Juli 2011

KPPU Cecar Lelang Harta Pailit ATP

BANJARMASIN – Berbagai upaya ditempuh PT Anugerah Tapin Persada (ATP) untuk memprotes putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tahun 2010, salah satunya dengan mengadu ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Jumat (22/7), untuk kali kedua KPPU menggelar sidang majelis di Banjarmasin. Bertempat di ruang video conference Fakultas Hukum Unlam, sidang kali ini menghadirkan Kepala Kantor Pengelola Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin Syamsuddin sebagai pihak terlapor.

Pada kesempatan tersebut, tim majelis komisi yang diketuai Dedie S Martadisasta dan dua orang investigator mencecar Syamsuddin seputar proses lelang eksekusi budel (daftar harta) pailit berupa proyek pembangunan jalan khusus tambang sepanjang 28,6 kilometer beserta pelabuhan khusus batubara seluas 50 hektare di Kabupaten Tapin yang tengah dikerjakan PT ATP saat perusahaan tersebut dinyakatan pailit. Menurut PT ATP, terdapat banyak sekali kejanggalan dalam proses lelang yang dimenangkan PT Baramulti Pratama itu sehingga dianggap cacat hukum.

Adapun salah satu hal yang menjadi fokus perhatian majelis dalam sidang kemarin adalah masalah perubahan besaran nilai limit dan uang jaminan lelang yang sebelumnya telah terlanjur dipublikasikan di media massa.

Terkait hal ini, Syamsuddin menuturkan bahwa berdasarkan keterangan kurator, perubahan dilakukan karena mereka telah keliru mencantumkan nilai limit sebesar Rp 70 miliar, sedangkan angka yang benar adalah Rp 90 miliar. Konsekuensinya, uang jaminan yang ditetapkan kurator sebesar 50 persen dari nilai limit pun berubah dari tadinya Rp 35 miliar menjadi Rp 45 miliar.

“Yang diminta diubah adalah nilai limit, dan itu dibolehkan. Kalau seandainya mereka minta mengubah uang jaminan, kita pasti akan batalkan lelang karena aturan tidak membolehkan. Dalam konteks ini, perubahan uang jaminan hanya konsekuensi dari perubahan nilai limit,” jelasnya.

Dengan adanya perubahan uang jaminan ini sendiri dinilai Dedie menimbulkan multitafsir, salah satunya dugaan persengkokolan, meskipun hal itu tetap harus dibuktikan.

Namun, Syamsuddin menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pihaknya untuk menaruh kecurigaan hanya karena nilai limit dinaikkan. Pasalnya, yang sering menjadi modus dalam persekongkolan lelang adalah perubahan jangka waktu.

“Orang tidak selalu baca koran, sehingga perubahan waktu bisa menghilangkan kesempatan peserta yang ingin mengikuti lelang,” imbuhnya.

Ditegaskannya, tidak ada sama sekali persekongkolan, melainkan hanya kekeliruan menuliskan nilai limit yang keesokan harinya langsung diumumkan kembali di media massa.

Sementara itu, pada kesempatan tersebut majelis juga mempertanyakan keabsahan lelang tanpa surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT). Berkenaan hal ini, Syamsuddin menerangkan bahwa dari hasil analisa pihaknya, tanah hanyalah bagian dari objek lelang, yakni proyek, sehingga SKPT tidak diwajibkan.

“Di lain pihak, tanah tersebut belum dikuasai sepenuhnya, jalan yang dibangun belum seluruhnya selesai, sedangkan pelabuhan hanya hak pakai,” katanya.