A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Senin, 24 Januari 2011

Rp 1,6 M untuk Pajak Online

Hotel Besar Jadi Sasaran Utama

BANJARMASIN – Pemungutan pajak secara online ditargetkan dapat mulai dijalankan paling lambat pertengahan tahun 2011 ini. Dana sebesar Rp 1,6 miliar pun siap digelontorkan untuk pengadaan infrastruktur seperti perangkat dan sistem informasi pendukung. Termasuk di dalamnya adalah infrastruktur untuk pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mulai tahun 2012 akan dilimpahkan kepada pemerintah daerah.
Kepala Bidang Penetapan Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil mengungkapkan bahwa pemungutan pajak secara online akan diterapkan untuk pajak hotel, restoran, dan hiburan.
“Sebagai tahap awal kita bentuk tim, bagaimana sih mekanisme pemungutan pajak yang mendekati ideal. Setelah tim rapat, kita perlu konsultan. Ada beberapa konsultan yang sudah dihubungi, dalam waktu dekat mereka akan ekspos,” ujarnya.
Penerapan pemungutan pajak secara online ini akan dilakukan bertahap sesuai dengan kondisi keuangan pemko. Pihaknya sendiri tak tahu pasti berapa investasi keseluruhan yang dibutuhkan.
“Kalau investasi relatif, kita berharap dengan investasi seminimal mungkin bisa mendapatkan hasil semaksimal mungkin,” katanya.
Yang pasti, lanjutnya, hotel-hotel besar akan menjadi sasaran pertama seperti Hotel Banjarmasin International (HBI), Hotel Rattan In, Swiss-Bell Hotel, Hotel Royal Jelita, dan Hotel Arum. Sedangkan hotel-hotel lain akan menyusul pada tahun-tahun berikutnya, termasuk losmen kalau memang pendapatannya cukup potensial.
Dari data Dispenda, jumlah hotel yang ada di Banjaramasin per Juni 2010 ada 83 buah, terdiri dari tiga hotel bintang empat, lima hotel bintang tiga, 13 hotel bintang satu dan dua, 51 hotel melati, dan 11 losmen.
“Sistem online merupakan solusi yang dianggap terbaik sementara ini untuk mengoptimalkan penggalian PAD karena setiap transaksi per hari di sana akan tercatat di Dispenda. Sedangkan selama ini per bulan saja, hotel yang menyampaikan dan kita percayakan sepenuhnya kepada manajemen hotel,” tuturnya.
Selain memasang sistem online, Dispenda kemungkinan juga akan menempatkan petugasnya di setiap hotel untuk meminimalisir penyimpangan. Namun, mekanisme ini masih akan dikaji efektifitasnya.
“Tapi semestinya kalau dengan sistem online kita tidak perlu tempatkan orang di sana, cukup monitor di kantor saja. Apalagi mekanisme pajak adalah self assessment, mereka sendiri yang menghitung dan melaporkan pajaknya sesuai dengan tarif pajak yang ditetapkan pemda,” tambahnya.
Pemungutan pajak secara online akan diupayakan agar dapat terlaksana sebelum pertengahan tahun ini setelah lelang yang diperkirakan memakan waktu sekitar 3 bulan serta pengerjaan sistem. Dispenda juga telah menyiapkan dua orang tenaga ahli di bidang IT dan ditambah dengan tenaga dari Badan Keuangan setelah penggabungan SOTK dilaksanakan.
Rencananya, pada bulan Januari ini Dispenda akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha hotel, restoran, dan hiburan di Banjarmasin Sosialisasi ini terkait juga dengan sejumlah peraturan baru tentang pajak dan retribusi daerah yang sudah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tidak ada komentar: