A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Selasa, 15 November 2011

Bawa ke Pengadilan Saja


Warga Veteran Ingin Kasus PKM Jadi Yurisprudensi

BANJARMASIN – Ketegangan antara Pemerintah Kota Banjarmasin dan warga Jl Veteran pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang terancam digusur karena tinggal di jalur hijau belum surut juga. Dua kali mediasi digelar dalam waktu kurang dari seminggu ini, namun kata sepakat mengenai ganti rugi yang dituntut warga tak kunjung didapat.
Pada mediasi terakhir yang digelar kemarin siang, anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Sastra Hariansyah berpendapat bahwa sebaiknya kasus ini diselesaikan di meja hijau saja.
“Kalau tidak, nanti berputar-putar di sini saja,” ujarnya.
Usul tersebut dilontarkannya menanggapi tuduhan warga Jl Veteran bahwa Pemko Banjarmasin telah bersikap diskriminatif. Pasalnya, beberapa tahun lalu Pemko pernah memberi ganti rugi atas pembebasan lahan yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), tepatnya pada tahun 2003.
Selain itu, warga juga merujuk pada kasus pembebasan lahan eks Pabrik Kertas Martapura, dimana putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) membebaskan tiga terpidana dalam kasus tersebut. Warga meminta agar putusan MA dalam kasus ini dapat dijadikan yurisprudensi.
“Oleh karena itu, lebih baik dibawa ke pengadilan saja. Biar hakim yang memutuskan bisa atau tidak memakai yurisprudensi itu,” kata Sastra lagi.  
Sementara itu, Pemko Banjarmasin yang diwakili Kepala Bagian Tata Pemerintahan Ichwan Noorkhalik tetap berpegang teguh pada peraturan guna mencari aman.
Anggota panitia pembebasan lahan Jl Veteran itu mengaku bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi ke Kejaksaan Negeri, BPK, dan BPKP terkait persoalan ini.  Hasilnya, ketiga instansi tersebut melarang Pemko memberikan ganti rugi atas pembebasan lahan warga yang hanya mengantongi HGB, apalagi jika HGB tersebut sudah hapus (habis masa berlakunya, Red).
“Semuanya memberi lampu merah,” tukasnya.
Ichwan membenarkan kalau dulu Pemko memang pernah memberi ganti rugi lahan yang berstatus HGB. Namun, setelah kasus pembebasan lahan eks PKM mencuat, Pemko tak berani lagi.
“Kecuali ada yang memberi garansi peraturan yang membolehkan,” cetusnya.
Di lain pihak, warga Jl Veteran mengaku resah dituding tidak tahu balas budi setelah bermukim di lahan milik pemerintah sekian lama, sekarang menuntut ganti rugi ketika diminta pindah.
Mereka juga balik menyerang Pemko dengan mengatakan bahwa pembebasan lahan milik mereka tidak prosedural, diskriminatif, dan mengabaikan musyawarah. Selain itu, warga turut mempersoalkan  pembentukkan panitia pembebasan atau tim sembilan yang diketuai Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Zulfadli Gazali dan penilai harga tanah yang menurut mereka tidak transparan.
Sementara itu Walikota Banjarmasin Muhidin mengungkapkan, dirinya merasa tidak perlu lagi adanya toleransi dengan warga. “Yang dibangun mereka itu di atas jalur hijau. Jadi mereka wajib untuk pindah dari daerah tersebut karena itu adalah jalur hijau.  Jadi saya rasa tidak perlu ada toleransi lagi, karena peraturannya sudah mengatakan di atas jalur hijau tidak boleh ada bangunan,” ucapnya.
Namun demikian, dari pemko Banjarmasin masih akan tetap memberikan ganti rugi terhadap warga Veteran. “Kami akan tetap mengganti, namun sesuai aturan bahwa yang diganti adalah rumahnya, bukan tanahnya,” imbuhnya. 

Tidak ada komentar: