Warga Veteran Ingin Kasus PKM Jadi Yurisprudensi
BANJARMASIN – Ketegangan antara Pemerintah Kota
Banjarmasin dan warga Jl Veteran pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang terancam
digusur karena tinggal di jalur hijau belum surut juga. Dua kali mediasi
digelar dalam waktu kurang dari seminggu ini, namun kata sepakat mengenai ganti
rugi yang dituntut warga tak kunjung didapat.
Pada mediasi terakhir yang digelar kemarin siang,
anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Sastra Hariansyah berpendapat bahwa
sebaiknya kasus ini diselesaikan di meja hijau saja.
“Kalau tidak, nanti berputar-putar di sini saja,”
ujarnya.
Usul tersebut dilontarkannya menanggapi tuduhan warga
Jl Veteran bahwa Pemko Banjarmasin telah bersikap diskriminatif. Pasalnya, beberapa
tahun lalu Pemko pernah memberi ganti rugi atas pembebasan lahan yang berstatus
Hak Guna Bangunan (HGB), tepatnya pada tahun 2003.
Selain itu, warga juga merujuk pada kasus pembebasan
lahan eks Pabrik Kertas Martapura, dimana putusan
peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) membebaskan tiga terpidana
dalam kasus tersebut. Warga
meminta agar putusan MA dalam kasus ini dapat dijadikan yurisprudensi.
“Oleh karena itu, lebih baik dibawa ke pengadilan saja. Biar hakim yang memutuskan bisa
atau tidak memakai yurisprudensi itu,” kata Sastra lagi.
Sementara itu, Pemko Banjarmasin
yang diwakili Kepala Bagian Tata Pemerintahan Ichwan Noorkhalik tetap berpegang
teguh pada peraturan guna mencari aman.
Anggota panitia pembebasan lahan
Jl Veteran itu mengaku bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi ke Kejaksaan
Negeri, BPK, dan BPKP terkait persoalan ini. Hasilnya, ketiga instansi tersebut melarang
Pemko memberikan ganti rugi atas pembebasan lahan warga yang hanya mengantongi
HGB, apalagi jika HGB tersebut sudah hapus (habis masa berlakunya, Red).
“Semuanya memberi lampu merah,” tukasnya.
Ichwan membenarkan kalau dulu
Pemko memang pernah memberi ganti rugi lahan yang berstatus HGB. Namun, setelah
kasus pembebasan lahan eks PKM mencuat, Pemko tak berani lagi.
“Kecuali ada yang memberi garansi
peraturan yang membolehkan,” cetusnya.
Di lain pihak, warga Jl Veteran
mengaku resah dituding tidak tahu balas budi setelah bermukim di lahan milik
pemerintah sekian lama, sekarang menuntut ganti rugi ketika diminta pindah.
Mereka juga balik menyerang Pemko
dengan mengatakan bahwa pembebasan lahan milik mereka tidak prosedural,
diskriminatif, dan mengabaikan musyawarah. Selain itu, warga turut
mempersoalkan pembentukkan panitia
pembebasan atau tim sembilan yang diketuai Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin
Zulfadli Gazali dan penilai harga tanah yang menurut mereka tidak transparan.
Sementara itu Walikota Banjarmasin
Muhidin mengungkapkan, dirinya merasa tidak perlu lagi adanya toleransi dengan
warga. “Yang dibangun mereka itu di atas jalur hijau. Jadi mereka wajib untuk
pindah dari daerah tersebut karena itu adalah jalur hijau. Jadi saya rasa tidak perlu ada toleransi
lagi, karena peraturannya sudah mengatakan di atas jalur hijau tidak boleh ada
bangunan,” ucapnya.
Namun demikian, dari pemko
Banjarmasin masih akan tetap memberikan ganti rugi terhadap warga Veteran.
“Kami akan tetap mengganti, namun sesuai aturan bahwa yang diganti adalah
rumahnya, bukan tanahnya,” imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar