A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 17 November 2011

Screen House Dikomersilkan

Tapi Belum Ada Payung Hukum

BANJARMASIN – Adanya transaksi jual beli di Screen House milik Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Banjarmasin di Jl Pangeran Hidayatullah dipertanyakan karena tak punya payung hukum.

“Hasil penjualannya itu masuk kemana?” tanya anggota Komisi II DPRD Kota Banjaramsin Ismail Ibrahim dalam rapat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran 2011 bersama jajaran Distankan, kemarin.

Kalau memang ada potensi pendapatan yang bisa menambah kas daerah, menurutnya tidak masalah Screen House dikomersilkan. Hanya saja, harus dibuatkan aturannya terlebih dahulu.

Menanggapi hal itu Kepala Distankan Kota Banjarmasin Doyo Pudjadi menjelaskan bahwa pada tahun 2011 ini Screen House mulai dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Sampai bulan September 2011, kerja sama tersebut telah menghasilkan pendapat bagi daerah sebesar Rp 4.850.000.

“Semuanya sudah disetorkan ke kas daerah,” ujarnya.

Dituturkannya, Screen House dibangun pada tahun 2006 dengan tujuan membantu para petani tanaman hias, baik sebagai laboratorium pengembangbiakkan tanaman hias, tempat penjualan, maupun ajang promosi.

“Pemanfaatannya dikerjasamakan dengan petani, jadi yang melakukan jual beli bukan dinas,” katanya.

Pada perkembangannya, kerja sama yang direncanakan tidak berjalan hingga tahun 2010. Kemudian, pada tahun 2011 ini pihaknya mencoba untuk bekerja sama dengan pelaku usaha dalam rangka pemanfaatan fasilitas yang ada.

“Tapi memang pendapatannya belum dianggarkan di APBD 2011,” tukasnya.

Ditambahkannya, pihaknya sudah melaporkan hal ini ke Dinas Pengelola Keuangan dan Kas Daerah (DPKAD) dan DPKAD pun telah membuatkan kode rekening untuk Screen House walau belum ada target pendapatan pada tahun ini.

“Supaya legal, pada APBD 2012 akan kita masukkan,” tambahnya.

Selain itu, untuk lebih menguatkan dasar kerja sama Screen House, Distankan juga berjanji segera mengusulkan kepada Walikota Banjarmasin agar menerbitkan surat keputusan.

“Kalau pada perkembangannya bagus, baru akan kita buatkan peraturan daerah untuk mengatur aset tersebut,” tandasnya.

Tidak ada komentar: