Terkait LKPj Walikota Tahun 2009
BANJARMASIN - Besok (17/04) merupakan hari terakhir pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Banjarmasin tahun anggaran 2009 oleh anggota DPRD Kota Banjarmasin di tingkat komisi. Berdasarkan kesepakatan yang telah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Banjarmasin pasca penyampaian LKPj Walikota Banjarmasin tahun anggaran 2009 pada tanggal 30 Maret 2010 lalu, maka mulai hari Senin (19/04) lusa tim perumus rekomendasi LKPj walikota akan bekerja untuk membuat rumusan terkait rekomendasi umum DPRD Kota Banjarmasin terhadap LKPj tersebut.
“Hasil catatan dan rekomendasi dari semua komisi akan dirumuskan menjadi catatan dan rekomendasi DPRD Kota Banjarmasin terhadap LKPj walikota 2009 yang nantinya rekomendasi ini akan disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian catatan dan rekomendasi DPRD Kota Banjarmasin,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah STP hari ini (16/04).
Dijelaskannya lebih lanjut, tim perumus rekomendasi LKPj walikota tersebut terdiri dari utusan-utuasan setiap komisi dimana masing-masing komisi diwakili oleh tiga anggotanya. Setiap utusan komisi membawa hasil catatan dan rekomendasi komisinya yang selanjutnya akan dirumuskan menjadi catatan dan rekomendasi umum DPRD Kota Banjarmasin. Rencananya, rapat paripurna penyampaian catatan dan rekomendasi DPRD Kota Banjarmasin terhadap LKPj Walikota Banjarmasin tahun anggaran 2009 akan dilaksanakan pada tanggal 29 April 2010 mendatang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 yang mengatur bahwa penyampaian rekomendasi ini harus dilakukan selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah penyampaian LKPj walikota.
Sementara itu, mekanisme pembahasan LKPj walikota yang diterapkan oleh DPRD Kota Banjarmasin ini agak berbeda dengan yang diterapkan oleh daerah lain dimana ada daerah yang membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPj. Namun, menurut Awan Subarkah pembahasan LKPj secara langsung oleh komisi-komisi dinilai lebih efektif dan efisien karena jika masing-masing komisi yang berinteraksi langsung dengan mitra kerjanya selama ini, maka tidak akan ada kecanggungan. Selain itu, jika dibentuk Pansus dikhawatirkan berbenturan dengan terbatasnya waktu pembahasan sehingga mungkin akan ada SKPD atau proyek-proyek yang tidak sempat diteliti.
BANJARMASIN - Besok (17/04) merupakan hari terakhir pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Banjarmasin tahun anggaran 2009 oleh anggota DPRD Kota Banjarmasin di tingkat komisi. Berdasarkan kesepakatan yang telah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Banjarmasin pasca penyampaian LKPj Walikota Banjarmasin tahun anggaran 2009 pada tanggal 30 Maret 2010 lalu, maka mulai hari Senin (19/04) lusa tim perumus rekomendasi LKPj walikota akan bekerja untuk membuat rumusan terkait rekomendasi umum DPRD Kota Banjarmasin terhadap LKPj tersebut.
“Hasil catatan dan rekomendasi dari semua komisi akan dirumuskan menjadi catatan dan rekomendasi DPRD Kota Banjarmasin terhadap LKPj walikota 2009 yang nantinya rekomendasi ini akan disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian catatan dan rekomendasi DPRD Kota Banjarmasin,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah STP hari ini (16/04).
Dijelaskannya lebih lanjut, tim perumus rekomendasi LKPj walikota tersebut terdiri dari utusan-utuasan setiap komisi dimana masing-masing komisi diwakili oleh tiga anggotanya. Setiap utusan komisi membawa hasil catatan dan rekomendasi komisinya yang selanjutnya akan dirumuskan menjadi catatan dan rekomendasi umum DPRD Kota Banjarmasin. Rencananya, rapat paripurna penyampaian catatan dan rekomendasi DPRD Kota Banjarmasin terhadap LKPj Walikota Banjarmasin tahun anggaran 2009 akan dilaksanakan pada tanggal 29 April 2010 mendatang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 yang mengatur bahwa penyampaian rekomendasi ini harus dilakukan selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah penyampaian LKPj walikota.
Sementara itu, mekanisme pembahasan LKPj walikota yang diterapkan oleh DPRD Kota Banjarmasin ini agak berbeda dengan yang diterapkan oleh daerah lain dimana ada daerah yang membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPj. Namun, menurut Awan Subarkah pembahasan LKPj secara langsung oleh komisi-komisi dinilai lebih efektif dan efisien karena jika masing-masing komisi yang berinteraksi langsung dengan mitra kerjanya selama ini, maka tidak akan ada kecanggungan. Selain itu, jika dibentuk Pansus dikhawatirkan berbenturan dengan terbatasnya waktu pembahasan sehingga mungkin akan ada SKPD atau proyek-proyek yang tidak sempat diteliti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar