A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 15 April 2010

Wewenang BK Lebih Luas

Tatib Baru Disahkan Akhir April

BANJARMASIN – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 18 Januari 2010 lalu yang merupakan revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2004 memaksa seluruh lembaga DPRD Kabuapten/Kota di Indonesia yang telah menyelesaikan rancangan tata tertibnya untuk menyesuaikan dengan peraturan yang baru tersebut, termasuk DPRD Kota Banjarmasin.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah STP mengungkapkan bahwa DPRD Kota Banjarmasin sebelumnya telah menyelesaikan tatib satu bulan setelah dilantik dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan PP Nomor 25 Tahun 2004. Namun, dengan terbitnya PP Nomor 16 tahun 2010, maka pihaknya harus membuat tatib baru yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
“Tatib yang dibuat pada tahun 2009 harus dibuat baru lagi, bukan direvisi. Insya allah tanggal 29 April nanti sudah diparipurnakan,” ujarnya.

Awan mengatakan bahwa secara substansial tatib yang baru tersebut tidak akan jauh berbeda dengan tatib yang lama. Dijelaskannya, Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tatib DPRD Kota Banjarmasin terbit dengan mengacu pada UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, sedangkan PP Nomor 16 Tahun 2010 sendiri merupakan turunan dari UU tersebut.

Sementara itu, dengan terbitnya PP Nomor 16 tahun 2010, Badan Kehormatan (BK) DPRD akan memiliki kewenangan yang lebih luas dari sebelumnya. Awan membeberkan jika dalam tatib yang baru nanti mengatur bahwa BK memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi langsung terhadap kasus-kasus tertentu dan pimpinan berkewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Sebagaimana disebutkan dalam PP Nomor 16 tahun 2010 pasal 59, BK berhak menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik atau tatib DPRD berdasarkan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klasifikasi oleh BK, baik berupa teguran maupun pemberhentian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Dalam aturan yang dulu, BK hanya bisa membuat rekomendasi kepada pimpinan, lalu pimpinan akan memparipurnakan untuk menyetujui rekomendasi tersebut atau tidak,” imbuhnya.
Dengan kewenangan yang lebih luas ini, ia pun berharap agar BK dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan berlaku jujur serta adil.

Tidak ada komentar: