“Makelar di dunia pendidikan ternyata juga banyak, misalnya minta nilai harus bayar berapa, bimbingan skripsi harus bayar berapa, atau mau lulus harus bayar berapa,” cetus Ketua Yayasan STIHSA Banjarmasin Drs H Umransyah Ali MH.
Oleh sebab itu, ia mengharapkan agar para lulusan baik wisudawan maupun wisudawati dapat menerapkan ilmunya untuk membantu pemerintah dalam memberantas berbagai tidak kejahatan, termasuk praktek korupsi, kolusi dan nepotisme yang tumbuh subur di negeri ini.
“Hukum di Indonesia sebenarnya sudah bagus, tinggal para penegak hukumnya. Oleh sebab itu, markus harus diberantas. Karena keadilan itu erat kaitannya dengan kesejahteraan. Bagaimana rakyat mau sejahtera kalau keadilan tidak ditegakkan?” ujarnya.
Di samping itu, ia juga mengimbau agar para lulusan terus menambah pengetahuan ilmu hukumnya lagi karena di STIHSA waktunya sangat terbatas untuk mempelajari semua materi tentang ilmu hukum.
Pesan yang sama turut dikemukakan oleh Ketua STIHSA Banjarmasin Masdari Tasmin SH yang ditemui usai acara.
“Kepada alumnus yang baru ini kami mengharapkan agar mereka juga ikut berpartisipasi untuk memberikan kontribusinya dalam memberantas markus atau mafia-mafia peradilan terutama di wilayah Kalimantan Selatan. Selain itu, saya juga berharap agar semua lulusan menjadi tenaga kerja yang profesional baik secara wawasan dan integritas moral serta disiplin dan etos kerja yang tinggi sehingga mampu berkontribusi dalam pembangunan,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu lulusan terbaik Muslimah Hayati SH dengan IPK 3,85 dan judul skripsi ‘Tinjauan Yuridis Terhadap Pasal 31 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan’ berharap setelah menyandang gelar Sarjana Hukum ia dapat membantu memberikan kesadaran hukum mulai dari keluarga hingga masyarakat luas sehingga kehidupan masyarakat yang berkeadilan dapat benar-benar diwujudkan. Karyawan swasta ini mengaku tertarik belajar hukum karena prihatin melihat kesadaran masyarakat akan hukum sangat rendah.
2 komentar:
Semoga saja Mahasiswa/i STIH Sultan Adam Banjarmasin yang telah berhasil menyelesaikan studi hukumnya dengan menerima gelar kesarjanaannya bermamfaat bagi bangsa dan negara dalam menegakkan hukum yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang beridialis dan berintegritas yang baik dalam berkomitmen.
Sebenarnya jika sampai terjadi perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum di dalam dunia pendidikan,atau pelanggaran pada undang-undang atau kode etik, khususnya dalam mengembangkan hak dan kewajiban dalam dunia pendidikan, pada subjek hukum diantara pengajar, pembimbing, pengasuh, bahkan pejabat publik administrasi pendidikan dengan anak didik, murid, santri, mahasiswa/i, ini adalah merupakan sebuah fenomena yang sangat tidak wajar, dan itu semestinya tidak boleh terjadi. Jika hal itu terjadi bahkan marak disana-sini, apakah permasalahan itu harus dibiarkan atau didiamkan begitu saja,sungguh itu adalah momentum yang buruk dalam kaca mata hukum, apalagi jika hal tersebut terjadi di Perguruan Tinggi Ilmu Hukum atau Fakultas Ilmu Hukum.
Posting Komentar