BANJARMASIN – Anggota DPRD Kota Banjarmasin akan menghabiskan akhir pekan kali ini di Jakarta. Bukan dalam rangka plesiran, tapi untuk peningkatan kapasitas dimana para wakil rakyat yang terhormat ini harus mengikuti workshop terkait fungsinya sebagai lembaga legislatif, yakni fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi.
Workshop berlangsung mulai hari ini sampai dengan besok dengan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan karena materi yang akan dipelajari adalah seputar tata cara pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) akhir masa jabatan walikota, kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Materi-materi ini diberikan karena anggota dewan kita masih baru sehingga perlu mendalami bagaimana mekanismenya sehingga dengan belajar jadi tahu,” ujar Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin Drs H Aminudin Latif.
Sejak dilantik beberapa bulan lalu, workshop yang digelar kali ini adalah yang ketiga dan pelaksanaannya juga belum berselang lama dari kegiatan studi banding komisi-komisi ke sejumlah daerah yang dilakukan baru-baru tadi. Terkait seringnya anggota dewan meninggalkan kantor dan keluar kota, Amin menegaskan hal itu tidak akan berdampak terhadap kinerja mereka. Sebaliknya, pihaknya menilai sebagai bagian dari maksimalisasi kerja.
“Kalau ada yang melihatnya terlalu sering, itu terserah yang menilai. Tapi kami melihatnya sebagai agenda kerja atau rencana kerja dewan yang sudah diputuskan dalam putusan DPRD dan konteksnya juga lebih kepada output yang real karena kita kan pembuat regulasi di daerah bukan user atau pelaksana, pelaksananya kan eksekutif. Jadi, workshop-workshop ini adalah bagian dari peningkatan kinerja karena produk legislasi yang dibuat sampai saat ini cukup banyak dimana dari Prolegda (Program Legislasi Daerah, red) itu ada lebih dari 9 produk legislasi yang merupakan inisiatif dewan dan memang domain DPRD berada pada lingkup salah satunya fungsi legislasi atau membuat aturan,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah STP yang dikonfirmasi mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang tata Tertib Dewan, workshop tersebut pada dasarnya adalah salah satu hak yang diberikan kepada anggota dewan.
“Salah satu hak dewan adalah mendapatkan orientasi atau peningkatan SDM yang dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga-lembaga tertentu, bahkan oleh partai politik. Selain itu, juga kebutuhan anggota dewan sendiri terkait perubahan-perubahan aturan dan tugasnya dalam mengawasi pemerintahan sehingga kualitasnya harus terus ditingkatkan,” ujarnya.
Workshop berlangsung mulai hari ini sampai dengan besok dengan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan karena materi yang akan dipelajari adalah seputar tata cara pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) akhir masa jabatan walikota, kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Materi-materi ini diberikan karena anggota dewan kita masih baru sehingga perlu mendalami bagaimana mekanismenya sehingga dengan belajar jadi tahu,” ujar Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin Drs H Aminudin Latif.
Sejak dilantik beberapa bulan lalu, workshop yang digelar kali ini adalah yang ketiga dan pelaksanaannya juga belum berselang lama dari kegiatan studi banding komisi-komisi ke sejumlah daerah yang dilakukan baru-baru tadi. Terkait seringnya anggota dewan meninggalkan kantor dan keluar kota, Amin menegaskan hal itu tidak akan berdampak terhadap kinerja mereka. Sebaliknya, pihaknya menilai sebagai bagian dari maksimalisasi kerja.
“Kalau ada yang melihatnya terlalu sering, itu terserah yang menilai. Tapi kami melihatnya sebagai agenda kerja atau rencana kerja dewan yang sudah diputuskan dalam putusan DPRD dan konteksnya juga lebih kepada output yang real karena kita kan pembuat regulasi di daerah bukan user atau pelaksana, pelaksananya kan eksekutif. Jadi, workshop-workshop ini adalah bagian dari peningkatan kinerja karena produk legislasi yang dibuat sampai saat ini cukup banyak dimana dari Prolegda (Program Legislasi Daerah, red) itu ada lebih dari 9 produk legislasi yang merupakan inisiatif dewan dan memang domain DPRD berada pada lingkup salah satunya fungsi legislasi atau membuat aturan,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah STP yang dikonfirmasi mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang tata Tertib Dewan, workshop tersebut pada dasarnya adalah salah satu hak yang diberikan kepada anggota dewan.
“Salah satu hak dewan adalah mendapatkan orientasi atau peningkatan SDM yang dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga-lembaga tertentu, bahkan oleh partai politik. Selain itu, juga kebutuhan anggota dewan sendiri terkait perubahan-perubahan aturan dan tugasnya dalam mengawasi pemerintahan sehingga kualitasnya harus terus ditingkatkan,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar