BANJARMASIN – Sudah sepekan ini gedung DPRD Kota Banjarmasin lengang. Denyut kehidupan hampir tak terasa di kantor wakil rakyat itu karena sebagian besar penghuninya sibuk berkampanye sejak tahapan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) 2010 resmi dimulai.
Akibatnya, sejumlah agenda kerja terpaksa ditunda. Hal ini dikarenakan anggota dewan juga merupakan kader partai politik sehingga mereka memiliki tanggung jawab pula untuk menyukseskan program kerja parpol masing-masing dalam kaitannya dengan Pemilukada, yakni menggolkan pasangan kepala daerah yang diusung oleh partainya tersebut.
Setidaknya ada dua agenda kerja yang dibatalkan dalam pekan ini, yakni rapat paripurna penyampaian tanggapan Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Reklame dan Pajak Sarang Burung Walet serta finalisasi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Memang sebenarnya hari ini (kemarin) ada agenda rapat Pansus (panitia khusus) Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, di undangannya tertulis jam 2. Saya juga belum tau persis alasan pembatalan dari ketua pansus, tapi besok akan dibicarakan lagi agar rapat tetap bisa berjalan dengan baik, “ ujar Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah STP yang dikonfirmasi hari ini (20/05).
Selain itu, anggota DPRD Kota Banjarmasin juga masih memiliki tugas untuk menyelesaikan empat buah raperda yang pembahasannya ditargetkan tuntas pada bulan depan.
Awan mengatakan bahwa kegiatan kampanye juga merupakan tanggung jawab anggota dewan sebagai kader parpol, namun tanpa mengabaikan tugas utamanya sebagai wakil rakyat.
“Yang terpenting target di bulan Juni bisa diselesaikan itu dapat ditepati. Mudah-mudahan sudah ada rancangan dari masing-masing pansus (panitia khusus, red) mengenai waktu pembahasan atau rapat-rapat untuk menyelesaikan tugasnya,” ujarnya.
Menurutnya, kesibukan berkampanye semestinya tidak sampai menyebabkan kinerja anggota dewan terhambat karena sebenarnya anggota dewan itu bertugas selama 24 jam.
“Jadi, tinggal membagi waktu saja. Kalaupun kemudian ada hal yang sifatnya mendesak, rapat bisa dilakukan pada pagi, siang, sore, bahkan malam hari. Yang penting bagaimana tugas-tugas sebagai anggota parpol berjalan baik, tugas-tugas sebagai anggota dewan juga berjalan dengan baik,” tandasnya.
Akibatnya, sejumlah agenda kerja terpaksa ditunda. Hal ini dikarenakan anggota dewan juga merupakan kader partai politik sehingga mereka memiliki tanggung jawab pula untuk menyukseskan program kerja parpol masing-masing dalam kaitannya dengan Pemilukada, yakni menggolkan pasangan kepala daerah yang diusung oleh partainya tersebut.
Setidaknya ada dua agenda kerja yang dibatalkan dalam pekan ini, yakni rapat paripurna penyampaian tanggapan Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Reklame dan Pajak Sarang Burung Walet serta finalisasi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Memang sebenarnya hari ini (kemarin) ada agenda rapat Pansus (panitia khusus) Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, di undangannya tertulis jam 2. Saya juga belum tau persis alasan pembatalan dari ketua pansus, tapi besok akan dibicarakan lagi agar rapat tetap bisa berjalan dengan baik, “ ujar Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah STP yang dikonfirmasi hari ini (20/05).
Selain itu, anggota DPRD Kota Banjarmasin juga masih memiliki tugas untuk menyelesaikan empat buah raperda yang pembahasannya ditargetkan tuntas pada bulan depan.
Awan mengatakan bahwa kegiatan kampanye juga merupakan tanggung jawab anggota dewan sebagai kader parpol, namun tanpa mengabaikan tugas utamanya sebagai wakil rakyat.
“Yang terpenting target di bulan Juni bisa diselesaikan itu dapat ditepati. Mudah-mudahan sudah ada rancangan dari masing-masing pansus (panitia khusus, red) mengenai waktu pembahasan atau rapat-rapat untuk menyelesaikan tugasnya,” ujarnya.
Menurutnya, kesibukan berkampanye semestinya tidak sampai menyebabkan kinerja anggota dewan terhambat karena sebenarnya anggota dewan itu bertugas selama 24 jam.
“Jadi, tinggal membagi waktu saja. Kalaupun kemudian ada hal yang sifatnya mendesak, rapat bisa dilakukan pada pagi, siang, sore, bahkan malam hari. Yang penting bagaimana tugas-tugas sebagai anggota parpol berjalan baik, tugas-tugas sebagai anggota dewan juga berjalan dengan baik,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar