BANJARMASIN – Meski berdekatan dengan sekolah, pembangunan Pasar Rawasari yang berlokasi di Jl Zafry Zam-Zam tepatnya di belakang SDN Teluk Dalam 11 dinilai tidak akan mengganggu proses belajar mengajar di sekolah tersebut.
“Jarak pasar dengan sekolah sekitar 3,25 meter, kalau suara normal saja tidak akan begitu terdengar. Selain itu, sekolah juga dipagar sehingga siswa tidak bisa menyeberang ke pasar,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin Drs Nor Ipansyah MPd saat mengikuti rapat kerja dengan Pansus Pasar di gedung DPRD Kota Banjarmasin, hari ini (18/6).
Setelah sempat mengendap beberapa waktu, masalah pembangunan Pasar Rawasari kembali mengemuka karena sampai saat ini belum mendapat rekomendasi dewan. Selain Disdik, Pansus Pasar yang dibentuk DPRD Kota Banjarmasin juga memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangannya, antara lain Dinas Tata Kota dan Perumahan (Distakorum), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pengelolaan Sungai dan Drainase, BP2TPM, BLH, Bagian Tata Pemerintahan Pemko Banjarmasin, serta Camat Banjarmasin Tengah.
Ketua Pansus Pasar M Isnaini SE mengatakan pemanggilan bertujuan untuk menjaring masukan-masukan sebelum dewan mengeluarkan rekomendasinya atas pembangunan pasar di atas tanah milik Pemko tersebut.
“Pasar dekat dengan sekolah dan sungai, kami khawatir ini akan membawa dampak yang buruk. Untuk itulah kami mengundang semua yang terkait dengan masalah ini,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Banjarmasin Hermansyah menuturkan pembangunan Pasar Rawasari saat ini sudah mencapai 95 persen. Pembangunan pasar dilakukan untuk menampung pedagang di Pasar Rawasari yang lama yang terkena penggusuran akibat proyek penyiringan sungai. Ada 215 kios yang dibangun, terdiri dari 209 kios untuk pedagang lama dan 6 kios untuk warga di sekitar pasar yang terkena dampak pembangunan sebagai kompensasi.
“Kami berharap rekomendasi bisa diberikan sehingga pemindahan pedagang dapat segera terealisasi karena peyiringan sungai akan dilanjutkan,” katanya.
Diungkapkannya, segala perizinan telah diproses dan tinggal menunggu rekomendasi dewan. Nota kesepahaman atau MoU juga sudah dibuat dengan LKMD selaku pengelola pasar yang akan dievaluasi setiap empat tahun dan bisa dicabut jika dilanggar.
Kepala Dinas Pasar (Dispas) Kota Banjarmasin Sukadani melalui Kabid Ketertiban Pasar Ainul Yakin menambahkan rekomendasi dewan sangat mendesak karena pedagang Pasar Rawasari yang belum direlokasi sekarang berjualan di tepi jalan sehingga membuat masyarakat resah.
“Kami sudah sering meninjau, masyarakat merasa sangat terganggu,” ujarnya.
Pansus Pasar sendiri akan membawa hasil pertemuan ini ke rapat internal sekaligus mempelajari lebih dalam lagi Mou yang telah dibuat Pemko dengan pengelola pasar sebelum nantinya mengeluarkan rekomendasi.
Ini Yang Terakhir
Anggota Pansus Pasar M Dafik As’ad SE MM mengungkapkan kasus Pasar Rawasari seharusnya sudah bisa diselesaikan di tingkat komisi. Hanya saja, karena menyangkut banyak hal seperti masalah hukum dan bangunan maka dibentuklah panitia khusus untuk menuntaskan persoalan ini agar tidak berlarut-larut.
Dewan sendiri sebenarnya tidak mungkin untuk tidak memberikan rekomendasi karena pasar sudah terlanjur dibangun dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Namun, Dafik berharap agar kasus ini adalah yang terakhir kali.
“Ini sama saja dengan membenarkan pekerjaan yang salah. Saya berharap jangan seperti ini lagi karena hanya akan membuang energi,” cetusnya.
Selain menyelesaikan kasus Pasar Rawasari, pembentukkan Pansus Pasar ini juga bertujuan untuk mengawal pembangunan Pasar Abdi Persada terutama menyangkut penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umumnya.
“Jarak pasar dengan sekolah sekitar 3,25 meter, kalau suara normal saja tidak akan begitu terdengar. Selain itu, sekolah juga dipagar sehingga siswa tidak bisa menyeberang ke pasar,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin Drs Nor Ipansyah MPd saat mengikuti rapat kerja dengan Pansus Pasar di gedung DPRD Kota Banjarmasin, hari ini (18/6).
Setelah sempat mengendap beberapa waktu, masalah pembangunan Pasar Rawasari kembali mengemuka karena sampai saat ini belum mendapat rekomendasi dewan. Selain Disdik, Pansus Pasar yang dibentuk DPRD Kota Banjarmasin juga memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangannya, antara lain Dinas Tata Kota dan Perumahan (Distakorum), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pengelolaan Sungai dan Drainase, BP2TPM, BLH, Bagian Tata Pemerintahan Pemko Banjarmasin, serta Camat Banjarmasin Tengah.
Ketua Pansus Pasar M Isnaini SE mengatakan pemanggilan bertujuan untuk menjaring masukan-masukan sebelum dewan mengeluarkan rekomendasinya atas pembangunan pasar di atas tanah milik Pemko tersebut.
“Pasar dekat dengan sekolah dan sungai, kami khawatir ini akan membawa dampak yang buruk. Untuk itulah kami mengundang semua yang terkait dengan masalah ini,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Banjarmasin Hermansyah menuturkan pembangunan Pasar Rawasari saat ini sudah mencapai 95 persen. Pembangunan pasar dilakukan untuk menampung pedagang di Pasar Rawasari yang lama yang terkena penggusuran akibat proyek penyiringan sungai. Ada 215 kios yang dibangun, terdiri dari 209 kios untuk pedagang lama dan 6 kios untuk warga di sekitar pasar yang terkena dampak pembangunan sebagai kompensasi.
“Kami berharap rekomendasi bisa diberikan sehingga pemindahan pedagang dapat segera terealisasi karena peyiringan sungai akan dilanjutkan,” katanya.
Diungkapkannya, segala perizinan telah diproses dan tinggal menunggu rekomendasi dewan. Nota kesepahaman atau MoU juga sudah dibuat dengan LKMD selaku pengelola pasar yang akan dievaluasi setiap empat tahun dan bisa dicabut jika dilanggar.
Kepala Dinas Pasar (Dispas) Kota Banjarmasin Sukadani melalui Kabid Ketertiban Pasar Ainul Yakin menambahkan rekomendasi dewan sangat mendesak karena pedagang Pasar Rawasari yang belum direlokasi sekarang berjualan di tepi jalan sehingga membuat masyarakat resah.
“Kami sudah sering meninjau, masyarakat merasa sangat terganggu,” ujarnya.
Pansus Pasar sendiri akan membawa hasil pertemuan ini ke rapat internal sekaligus mempelajari lebih dalam lagi Mou yang telah dibuat Pemko dengan pengelola pasar sebelum nantinya mengeluarkan rekomendasi.
Ini Yang Terakhir
Anggota Pansus Pasar M Dafik As’ad SE MM mengungkapkan kasus Pasar Rawasari seharusnya sudah bisa diselesaikan di tingkat komisi. Hanya saja, karena menyangkut banyak hal seperti masalah hukum dan bangunan maka dibentuklah panitia khusus untuk menuntaskan persoalan ini agar tidak berlarut-larut.
Dewan sendiri sebenarnya tidak mungkin untuk tidak memberikan rekomendasi karena pasar sudah terlanjur dibangun dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Namun, Dafik berharap agar kasus ini adalah yang terakhir kali.
“Ini sama saja dengan membenarkan pekerjaan yang salah. Saya berharap jangan seperti ini lagi karena hanya akan membuang energi,” cetusnya.
Selain menyelesaikan kasus Pasar Rawasari, pembentukkan Pansus Pasar ini juga bertujuan untuk mengawal pembangunan Pasar Abdi Persada terutama menyangkut penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar