BANJARMASIN – Keluhan masyarakat terkait rumitnya mengurus perizinan tak serta merta dapat hilang meski pemerintah telah mengoptimalkan pelayanan perizinan terpadu satu pintu melalui Badan Pengelola Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM). Kendala yang sampai saat ini masih sulit diatasi yakni oknum petugas yang kerap mempermainkan tarif, salah satunya yang banyak dikeluhkan adalah biaya pembuatan izin Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU). Disinyalir ada oknum yang mengenakan tarif yang melebihi ketentuan untuk mengambil keuntungan pribadi.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Banjarmasin M Dafik As’ad SE MM yang dikonfirmasi membenarkan adanya keluhan masyarakat itu.
“Memang ada yang seperti itu, kalau mau cepat masyarakat harus bayar sekian. Nah, yang seperti itu semestinya jangan lagi dipelihara,” tandasnya.
Namun untungnya, dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai landasan hukum baru bagi pemerintah daerah untuk melakukan pungutan pajak dan retribusi, mulai awal tahun 2011 biaya perizinan dan perpanjangan izin SKTU tidak diperkenankan lagi untuk dipungut. Pasalnya, dalam UU tersebut biaya perizinan dan perpanjangan izin SKTU telah dihapus dari sumber penerimaan daerah. Otomatis perda yang memayungi pungutan tersebut juga harus secepatnya dicabut.
“Walau diberi tenggat waktu setahun untuk menyesuaikan, tapi kita minta jangan menunggu sampai akhir tahun. Kalau tidak berinisiatif mencabut itu, dewan yang akan mencabut karena bertentangan dengan undang-undang,” ujarnya.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Banjarmasin M Dafik As’ad SE MM yang dikonfirmasi membenarkan adanya keluhan masyarakat itu.
“Memang ada yang seperti itu, kalau mau cepat masyarakat harus bayar sekian. Nah, yang seperti itu semestinya jangan lagi dipelihara,” tandasnya.
Namun untungnya, dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai landasan hukum baru bagi pemerintah daerah untuk melakukan pungutan pajak dan retribusi, mulai awal tahun 2011 biaya perizinan dan perpanjangan izin SKTU tidak diperkenankan lagi untuk dipungut. Pasalnya, dalam UU tersebut biaya perizinan dan perpanjangan izin SKTU telah dihapus dari sumber penerimaan daerah. Otomatis perda yang memayungi pungutan tersebut juga harus secepatnya dicabut.
“Walau diberi tenggat waktu setahun untuk menyesuaikan, tapi kita minta jangan menunggu sampai akhir tahun. Kalau tidak berinisiatif mencabut itu, dewan yang akan mencabut karena bertentangan dengan undang-undang,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar