BANJARMASIN – Wajah baru menghiasi jajaran anggota DPRD Kota Banjarmasin masa bakti 2009-2014. Ini setelah Noor Baidla ST kemarin dilantik dalam rapat paripurna istimewa sebagai pengganti antar waktu (PAW) M Fahmi, anggota Komisi III dari Partai Gerindra yang dicopot oleh partainya karena dinilai inkonstitusional.
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Drs Makhmud Syazali MH mengatakan bahwa penggantian sudah dilakukan sesuai prosedur dimana Noor Baidla ST adalah peraih suara terbayak kedua di daerah pemilihan (dapil) V Banjarmasin Selatan.
“Alasan penggantian jelas, surat pemberhentian sudah terbit, maka kami verifikasi calon penggantinya. Kami periksa dokumennya, yang kurang minta ditambah, jadi sempurna semua,” ujarnya.
Sedangkan soal pencopotan M Fahmi, baik sebagai anggota dewan maupun anggota partai, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Banjarmasin HM Mansyah tidak bersedia berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan bahwa pencopotan dilakukan karena alasan internal partai. Selain itu, yang bersangkutan juga dianggap kurang loyal terhadap partai.
“Kan ada AD/ART, tapi itu hanya partai yang tahu. Kami mohon maaf karena ini kebijakan partai, jadi hanya partai yang tahu. Yang jelas sebelumnya sudah ada teguran, tapi tidak digubris. Mungkin dia tidak membaca dengan teliti AD/ART itu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarmasin, Khairul Saleh, membeberkan bahwa di dewan sendiri, M Fahmi sebenarnya juga memiliki catatan negatif, terutama terkait masalah kehadiran, baik di kantor maupun dalam rapat-rapat. Selain dari hasil pengamatannya pribadi, laporan senada juga ia terima dari anggota komisi maupun pansus (panitia khusus).
“Kalau sering tidak hadir secara fisik atau enam kali berturut-turut mangkir dari rapat yang sama, maka sesuai dengan ketentuan di tata tertib dewan, bisa diajukan kepada partai untuk meminta pergantian terhadap anggotanya,” ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar