A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Selasa, 05 Oktober 2010

Perda Masih Fleksibel

Terkait Penataan Parkir

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin terkesan tidak serius dalam melakukan penataan parkir. Buktinya, banyak kegiatan perparkiran, khususnya yang berada di tepi jalan yang menimbulkan kemacetan arus lalu lintas maupun mengganggu keluar masuknya kendaraan bermotor di tempat pelayanan parkir tersebut, namun seakan dibiarkan saja.
Selain melebihi ketentuan batas maksimal tempat pelayanan parkir dan garis pembatas parkir yang telah ditentukan, ada pula tempat pelayanan parkir yang dijadikan layaknya terminal dengan adanya aktivitas bongkar muat.
Padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, kedua hal itu dilarang dan dinas terkait berhak mengambil tindakan. Bahkan, izin pengelolaan parkirnya bisa saja dicabut.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banjarmasin, Rusdiansyah yang dikonfirmasi beralasan bahwa pihaknya terkendala dengan jumlah petugas yang terbatas dan tidak setiap saat bisa berjaga.
“Petugas kita terbatas, tidak setiap saat berjaga,” ujarnya.
Sedangkan terkait pencabutan izin pengelolaan parkir, hal itu dilakukan dengan berdasarkan pada beberapa pertimbangan, salah satunya adalah dampak pencabutan terhadap perekonomian masyarakat atau dengan kata lain perda masih bersifat fleksibel.
“Seperti parkir di (Jl A Yani) Pal Satu. Kalau berdasar UU, seharusnya tidak boleh ada parkir di atas jalan negara. Tapi cara pandangnya harus berbagai sisi, salah satunya ekonomi masyarakat. Dilematis memang karena penertiban ini kaitannya nanti dengan alternatif tempat penggantinya,” katanya.
Namun, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali F tak sepakat dengan sikap pemerintah itu. Menurutnya, pemerintah semestinya tidak boleh menoleransi setiap pelanggaran yang terjadi terhadap peraturan yang berlaku di daerah ini.
“Banjarmasin ini kan kota yang sudah tua, susah diatur. Jumlah kendaraan terus bertambah, tapi jalannya tidak bertambah. Semestinya jangan ditolerir kalau ada pelanggaran, nanti masalahnya jadi kompleks. Seperti di Jl Samudera, dulu dilarang parkir, sekarang kiri kanan jadi kawasan parkir,” cetusnya.
Dengan bersikap permisif, lanjutnya, sama saja artinya dengan pemerintah yang mendorong masyarakat untuk melakukan pelanggaran.
“Kalau seperti itu, berarti mereka sendiri yang memberikan pelajaran menyuruh orang untuk melanggar aturan,” ucapnya.
Soal keterbatasan petugas untuk melakukan pengawasan, ia mengatakan bahwa bukan berarti lantas pengawasan tidak bisa maksimal karena dinas terkait bisa berkoordinasi dengan instansi lain, misalnya Polantas.
“Kalau alasannya hanya seperti itu, semrawut Banjarmasin ini. Kita kan punya aturan, jalankan aturan itu,” tandasnya.

Tidak ada komentar: