Agar Tidak Dipolitisir
BANJARMASIN – Agar tidak lagi menjadi alat politik, pengaturan soal insentif ketua RT diusulkan masuk dalam peraturan daerah. Seperti diketahui, menjelang Pemilukada bulan Juni 2010 lalu, mantan Walikota HA Yudhi Wahyuni yang kembali mencalonkan diri mendadak menaikkan insentif RT menjadi tiga kali lipat. Namun, pada triwulan terakhir ini, insentif ketua RT terpaksa dipangkas lagi karena tambahan anggaran yang diajukan tidak mendapat persetujuan legislatif.
Sekretaris Pansus Raperda Pedoman Pembentukkan RT/RW, Aliansyah kemarin mengatakan bahwa pengaturan soal insentif RT perlu dipertegas sehingga tidak menimbulkan masalah serupa di kemudian hari.
“Kalau tidak, nanti jadi politis lagi seperti kemarin. Kalau tidak bisa dimasukkan ke perda, di perwali (peraturan walikota, red) kita pertegas,” ujarnya.
Anggota Pansus, Muhammad Fauzan menambahkan bahwa di dalam perda nanti perlu diatur bahwa penetapan besaran insentif RT harus berdasarkan persetujuan dewan.
“Kita masukkan bahwa angkanya itu berdasarkan SK walikota tapi dengan persetujuan dewan. Jadi, kalau mau mengubah harus dengan persetujuan dewan sehingga tidak ada masalah lagi seperti kemarin,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga mengusulkan agar istilah insentif diganti dengan biaya operasional dan harus ada laporan pertanggungjawaban guna mengubah persepsi bahwa uang yang diberikan tersebut bukanlah gaji, melainkan untuk operasional RT.
“Setiap tiga bulan sekali dikasih anggaran, kemudian ketika mau mencairkan dana tiga bulan berikutnya harus ada laporan anggaran yang sebelumnya diapakan,” tuturnya.
BANJARMASIN – Agar tidak lagi menjadi alat politik, pengaturan soal insentif ketua RT diusulkan masuk dalam peraturan daerah. Seperti diketahui, menjelang Pemilukada bulan Juni 2010 lalu, mantan Walikota HA Yudhi Wahyuni yang kembali mencalonkan diri mendadak menaikkan insentif RT menjadi tiga kali lipat. Namun, pada triwulan terakhir ini, insentif ketua RT terpaksa dipangkas lagi karena tambahan anggaran yang diajukan tidak mendapat persetujuan legislatif.
Sekretaris Pansus Raperda Pedoman Pembentukkan RT/RW, Aliansyah kemarin mengatakan bahwa pengaturan soal insentif RT perlu dipertegas sehingga tidak menimbulkan masalah serupa di kemudian hari.
“Kalau tidak, nanti jadi politis lagi seperti kemarin. Kalau tidak bisa dimasukkan ke perda, di perwali (peraturan walikota, red) kita pertegas,” ujarnya.
Anggota Pansus, Muhammad Fauzan menambahkan bahwa di dalam perda nanti perlu diatur bahwa penetapan besaran insentif RT harus berdasarkan persetujuan dewan.
“Kita masukkan bahwa angkanya itu berdasarkan SK walikota tapi dengan persetujuan dewan. Jadi, kalau mau mengubah harus dengan persetujuan dewan sehingga tidak ada masalah lagi seperti kemarin,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga mengusulkan agar istilah insentif diganti dengan biaya operasional dan harus ada laporan pertanggungjawaban guna mengubah persepsi bahwa uang yang diberikan tersebut bukanlah gaji, melainkan untuk operasional RT.
“Setiap tiga bulan sekali dikasih anggaran, kemudian ketika mau mencairkan dana tiga bulan berikutnya harus ada laporan anggaran yang sebelumnya diapakan,” tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar