Gara-Gara RW 'Tertinggal'
BANJARMASIN – Belum sempat diberlakukan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pembentukkan RT yang merupakan hasil inisiatif DPRD Kota Banjarmasin yang baru disahkan tahun 2009 lalu bakal direvisi. Salah satu hal yang krusial terkait revisi perda adalah akan dihidupkannya kembali rukun warga (RW) yang sebelumnya sempat dihapuskan sehingga perda yang baru nantinya akan berjudul Pedoman Pembentukkan RT/RW.
Dalam rapat kerja Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pedoman Pembentukkan RT/RW dengan sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, Selasa (2/11), terungkap bahwa penghapusan berdampak pada kacaunya sistem administrasi kependudukan karena dalam format kartu tanda penduduk (KTP) yang berlaku di seluruh Indonesia, RW masih dibutuhkan.
“Berdasarkan pengamatan, keberadaan RW memang tidak efektif dan tidak banyak berfungsi di lapangan. Meski demikian, dalam sistem pemerintahan birokrasi ada kait mengkait,” ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik.
Selain itu, penghapusan RW ternyata juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 1983 yang mengatur mengenai pembentukkan RT/RW.
Kenyataan ini tak pelak sempat mengundang komentar miring dari salah satu peserta raker, yakni Camat Banjarmasin Tengah, Hermansyah. Tak segan-segan, ia mengatakan bahwa perda inisiatif dewan sebelumnya gagal dan hanya membuang-buang anggaran.
“Perda ini belum jalan, sudah mau diubah lagi. Apakah ini tidak sama saja dengan menampar muka dewan sendiri?” cetusnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah STP yang dikonfirmasi mengatakan penghapusan RW sebelumnya berdasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan RW tidak efektif, justru RT yang lebih banyak berperan, baik dalam urusan administrasi kependudukkan maupun urusan lainnya.
Namun, apakah aspek-aspek lain juga ikut dipertimbangkan, ia mengaku tak tahu persis karena waktu itu tidak masuk sebagai anggota pansus.
Sekadar diketahui, Perda Pedoman Pembentukkan RT semestinya berlaku per 1 Januari 2010. Namun, kebijakan soal penghapusan RW tersebut ternyata mendapat penolakan dari para Ketua RW di Banjarmasin sehingga pemkot kemudian menunda waktu pemberlakuan hingga kemudian diputuskan agar perda tersebut direvisi dan RW dapat dihidupkan lagi.
BANJARMASIN – Belum sempat diberlakukan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pembentukkan RT yang merupakan hasil inisiatif DPRD Kota Banjarmasin yang baru disahkan tahun 2009 lalu bakal direvisi. Salah satu hal yang krusial terkait revisi perda adalah akan dihidupkannya kembali rukun warga (RW) yang sebelumnya sempat dihapuskan sehingga perda yang baru nantinya akan berjudul Pedoman Pembentukkan RT/RW.
Dalam rapat kerja Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pedoman Pembentukkan RT/RW dengan sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, Selasa (2/11), terungkap bahwa penghapusan berdampak pada kacaunya sistem administrasi kependudukan karena dalam format kartu tanda penduduk (KTP) yang berlaku di seluruh Indonesia, RW masih dibutuhkan.
“Berdasarkan pengamatan, keberadaan RW memang tidak efektif dan tidak banyak berfungsi di lapangan. Meski demikian, dalam sistem pemerintahan birokrasi ada kait mengkait,” ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik.
Selain itu, penghapusan RW ternyata juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 1983 yang mengatur mengenai pembentukkan RT/RW.
Kenyataan ini tak pelak sempat mengundang komentar miring dari salah satu peserta raker, yakni Camat Banjarmasin Tengah, Hermansyah. Tak segan-segan, ia mengatakan bahwa perda inisiatif dewan sebelumnya gagal dan hanya membuang-buang anggaran.
“Perda ini belum jalan, sudah mau diubah lagi. Apakah ini tidak sama saja dengan menampar muka dewan sendiri?” cetusnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah STP yang dikonfirmasi mengatakan penghapusan RW sebelumnya berdasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan RW tidak efektif, justru RT yang lebih banyak berperan, baik dalam urusan administrasi kependudukkan maupun urusan lainnya.
Namun, apakah aspek-aspek lain juga ikut dipertimbangkan, ia mengaku tak tahu persis karena waktu itu tidak masuk sebagai anggota pansus.
Sekadar diketahui, Perda Pedoman Pembentukkan RT semestinya berlaku per 1 Januari 2010. Namun, kebijakan soal penghapusan RW tersebut ternyata mendapat penolakan dari para Ketua RW di Banjarmasin sehingga pemkot kemudian menunda waktu pemberlakuan hingga kemudian diputuskan agar perda tersebut direvisi dan RW dapat dihidupkan lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar