Soal Larangan Walet Di Tengah Kota
BANJARMASIN – Seiring dengan diketoknya rancangan peraturan daerah tentang pajak sarang burung walet menjadi peraturan daerah, maka masyarakat tidak diperkenankan lagi mendirikan bangunan untuk budi daya sarang burung walet di tengah kota.
Meski demikian, peraturan tersebut tidak serta merta bisa langsung diterapkan karena terbentur pada persoalan belum jelasnya kategori wilayah yang disebut berada di tengah kota dan yang berada di pinggiran.
Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (Distakorum) Kota Banjarmasin, Drs H Hamdi mengatakan bahwa ketentuan soal wilayah-wilayah yang termasuk daerah di tengah kota ini nantinya akan dituangkan dalam peraturan walikota (perwali).
“Sudah jelas sekali secara eksplisit disebutkan dalam perda yang baru dibuat ini, dilarang membangun sarang walet di tengah kota karena memang tidak pas. Dari segi estetika, bangunannya tidak menarik. Dari segi gangguan lingkungan, kebisingannya mengganggu masyarakat. Cuma sekarang yang perlu dilakukan adalah menuangkan di perwali yang dinamakan tengah kota itu yang mana, kelurahan mana saja,” ujarnya.
Selama belum ada kejelasan, perda sulit ditegakkan karena tidak ada landasan hukum yang kuat bagi aparat berwenang untuk menentukan mana wilayah yang dilarang dan mana wilayah yang diperbolehkan.
Sementara itu, pemerintah kota masih memberikan toleransi untuk bangunan-bangunan yang sudah terlanjur berdiri di tengah kota. Namun, pemilik bangunan tetap diminta untuk meminimalisir dampak negatifnya terhadap lingkungan sekitar dan estetika kota.
“Coba direkayasa, bunyinya jangan terus-terusan dan bangunannya dipercantik, jangan lagi cuma segi empat berlubang-lubang,” katanya.
BANJARMASIN – Seiring dengan diketoknya rancangan peraturan daerah tentang pajak sarang burung walet menjadi peraturan daerah, maka masyarakat tidak diperkenankan lagi mendirikan bangunan untuk budi daya sarang burung walet di tengah kota.
Meski demikian, peraturan tersebut tidak serta merta bisa langsung diterapkan karena terbentur pada persoalan belum jelasnya kategori wilayah yang disebut berada di tengah kota dan yang berada di pinggiran.
Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (Distakorum) Kota Banjarmasin, Drs H Hamdi mengatakan bahwa ketentuan soal wilayah-wilayah yang termasuk daerah di tengah kota ini nantinya akan dituangkan dalam peraturan walikota (perwali).
“Sudah jelas sekali secara eksplisit disebutkan dalam perda yang baru dibuat ini, dilarang membangun sarang walet di tengah kota karena memang tidak pas. Dari segi estetika, bangunannya tidak menarik. Dari segi gangguan lingkungan, kebisingannya mengganggu masyarakat. Cuma sekarang yang perlu dilakukan adalah menuangkan di perwali yang dinamakan tengah kota itu yang mana, kelurahan mana saja,” ujarnya.
Selama belum ada kejelasan, perda sulit ditegakkan karena tidak ada landasan hukum yang kuat bagi aparat berwenang untuk menentukan mana wilayah yang dilarang dan mana wilayah yang diperbolehkan.
Sementara itu, pemerintah kota masih memberikan toleransi untuk bangunan-bangunan yang sudah terlanjur berdiri di tengah kota. Namun, pemilik bangunan tetap diminta untuk meminimalisir dampak negatifnya terhadap lingkungan sekitar dan estetika kota.
“Coba direkayasa, bunyinya jangan terus-terusan dan bangunannya dipercantik, jangan lagi cuma segi empat berlubang-lubang,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar