BANJARMASIN – Guna melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap usaha jasa konstruksi, Pemerintah Kota Banjarmasin baru-baru ini mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (UJK).
Kepala Dinas PU Kota Banjarmasin, Ir H Nurul Fajar Desira CES mengatakan bahwa sesuai amanat undang-undang tentang usaha jasa konstruksi, maka setiap usaha jasa konstruksi yang beroperasi di daerah harus mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Dinas PU melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM).
“Dulu sampai sekarang dasar hukumnya masih SK walikota yang diterbitkan sewaktu zaman walikota Sofyan Arpan. Dengan perkembangan situasi sekarang, diperlukanlah perda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi ini,” ujarnya.
Adapun salah satu substansi paling mendasar yang mengalami perubahan adalah kalau dulu izin hanya berlaku satu tahun, maka ke depan masa berlakunya menjadi 5 tahun dan evaluasi akan dilakukan setiap setahun sekali.
“Yang lain-lain prosedurnya kurang lebih saja,” imbuhnya.
Intinya, lanjutnya, perda ini mengatur bahwa setiap usaha jasa konstruksi harus mendapat izin dari pemerintah selain sertifikat badan usaha (SBU) dari asosiasi. Asosiasi , dalam hal ini Gapensi mengeluarkan SBU, dan pemda akan mengeluarkan izin berdasarkan SBU tersebut.
“Tujuannya sebagai alat untuk melakukan pembinaan, karena dalam mengeluarkan izin itu kita mengevaluasi kembali bagaimana ketersediaan sarana prasarana dan sebagainya, termasuk sumber daya manusianya. Inilah peran pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan,” katanya.
Kepala Dinas PU Kota Banjarmasin, Ir H Nurul Fajar Desira CES mengatakan bahwa sesuai amanat undang-undang tentang usaha jasa konstruksi, maka setiap usaha jasa konstruksi yang beroperasi di daerah harus mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Dinas PU melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM).
“Dulu sampai sekarang dasar hukumnya masih SK walikota yang diterbitkan sewaktu zaman walikota Sofyan Arpan. Dengan perkembangan situasi sekarang, diperlukanlah perda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi ini,” ujarnya.
Adapun salah satu substansi paling mendasar yang mengalami perubahan adalah kalau dulu izin hanya berlaku satu tahun, maka ke depan masa berlakunya menjadi 5 tahun dan evaluasi akan dilakukan setiap setahun sekali.
“Yang lain-lain prosedurnya kurang lebih saja,” imbuhnya.
Intinya, lanjutnya, perda ini mengatur bahwa setiap usaha jasa konstruksi harus mendapat izin dari pemerintah selain sertifikat badan usaha (SBU) dari asosiasi. Asosiasi , dalam hal ini Gapensi mengeluarkan SBU, dan pemda akan mengeluarkan izin berdasarkan SBU tersebut.
“Tujuannya sebagai alat untuk melakukan pembinaan, karena dalam mengeluarkan izin itu kita mengevaluasi kembali bagaimana ketersediaan sarana prasarana dan sebagainya, termasuk sumber daya manusianya. Inilah peran pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar