A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Jumat, 05 November 2010

THM Naik, Biliar Turun

Revisi Perda Pajak Hiburan Disahkan

BANJARMASIN – Jika sebelumnya pihak legislatif sempat menuding bahwa tarif pajak tontonan film bioskop yang berlaku selama ini terlalu rendah, namun nyatanya dalam revisi peraturan daerah tentang pajak hiburan yang diparipurnakan kemarin, tarif baru yang ditetapkan masih sama, yakni 10 persen.
Ketua Pansus Raperda Pajak Hiburan, M Dafik As’ad SE MM beralasan bahwa kebijakan tersebut diambil guna menciptakan iklim usaha yang kondusif.
“Kalau kita naikan persentasinya, pengusaha akan menjerit, dan PAD tidak dapat, kan sayang,” ujarnya.
Apalagi, Studio 21 yang merupakan satu-satunya bioskop yang ada di Banjarmasin saat ini akan menambah lagi jumlah studionya menjadi dua kali lipat sehingga otomatis potensi PAD juga akan naik.
“Ini potensi yang luar biasa sehingga kita harus membuka iklim usaha yang bagus supaya pengusaha tidak diberatkan. Kalau tidak, pengusaha justru akan lari ke daerah lain,” katanya.
Masih dengan alasan yang sama, tarif pajak hiburan malam seperti diskotik, klab malam, pub, bar, live music, pagelaran DJ, dan sejenisnya juga hanya naik sedikit dari 35 persen menjadi 40 persen.
“Cuma pengusaha tidak boleh menggratiskan tiket masuk. Yang jadi masalah selama ini kan digratiskan, sehingga kita kehilangan PAD. Kalau mau menggratiskan silakan, tapi pajak harus tetap dibayar,” tukasnya.
Sementara itu, tarif pajak biliar justru diturunkan dari 30 persen menjadi 10 persen untuk mendukung pengembangan keolahragaan, bahkan pertunjukkan kesenian tradisional tidak dipungut pajak sama sekali. Sedangkan beberapa objek pajak baru yang dimasukkan dalam perda baru ini antara lain futsal dan bowling yang tarifnya ditetapkan masing-masing 10 persen.

Tidak ada komentar: