A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Jumat, 05 November 2010

Jangan Lewat Setahun

Terkait Penerapan Sistem Pajak Online

BANJARMASIN – Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin terkesan masih setengah hati untuk mulai menerapkan sistem pajak online. Meski dalam rancangan peraturan daerah tentang pajak hiburan yang disahkan kemarin ada pasal yang menyebutkan bahwa wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu atas penyelenggaraan hiburan yang bersifat permanen di Banjarmasin wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan secara online yang terhubung dengan pemerintah kota dan DPRD, namun pemberlakukannya harus menunggu kesiapan pemkot sendiri.
Ketua Pansus Raperda Pajak Hiburan, M Dafik As’ad SE MM mengatakan bahwa karena penerapan sistem paajak online ini memerlukan perangkat khusus, maka pemberlakuannya sangat tergantung pada kesiapan pemkot.
“Harus ada server dan sebagainya supaya bisa terhubung ke pemkot dan DPRD. Pastinya akan ada anggaran juga yang harus disiapkan,” katanya.
Meski dalam perda tidak diatur mengenai target waktu pemberlakuan sistem pajak online ini, namun pihaknya berharap pemkot dapat merespon sebcepatnya.
“Jangan sampai 4-5 bulan atau setahun setelah diperdakan baru diberlakukan. Tapi kita yakin walikota punya keinginan yang sama dan akan mewujudkan secepatnya. Tergantung lagi juga apakah di APBD 2011 bisa dianggarkan atau tidak. Kalau tidak, maka mustahil diterapkan dalam waktu dekat.Makanya, kami akan ingatkan terus nanti dalam pembahasan supaya bisa dianggarkan,” ujarnya.

Tidak ada komentar: