Karena Kondisi Ekonomi Berbeda
BANJARMASIN – Jika selama ini perusahaan di Banjarmasin masih mengikuti standar upah minimum provinsi (UMP) dalam hal upah pekerjanya, maka ke depan diharapkan Banjarmasin memiki standar upah minimum sendiri yang ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi daerah dan harga kebutuhan hidup masyarakatnya.
“Selama ini UMP itu lingkupnya provinsi. Tapi kita melihat aspirasi dari teman-teman pekerja bahwa ongkos hidup di Banjarmasin dengan kabupaten/kota lain berbeda,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, M Fauzan usai penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menjadi peraturan daerah, kemarin (15/11).
Menurutnya, kondisi ekonomi setiap kabupaten/kota dalam sebuah provinsi tentu tidak sama sehingga harga kebutuhan hidup pun tidak bisa dipukul rata. Akibatnya, bagi sebagian daerah yang kondisi ekonominya lebih baik, bisa jadi UMP yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi berada di bawah harga kebutuhan hidup masyarakat di daerah setempat.
“Di perda ini kita amanahkan juga kepada dinas terkait agar segera membentuk tim untuk menghitung harga kebutuhan hidup di Banjarmasin berapa, nanti ketemu angka yang pas, kemudian diusulkan ke provinsi,” katanya.
Ditambahkannya, keputusan akhir dari kebijakan ini tetap ada di tangan pemprov. Namun, Pemerintah Kota Banjarmasin mencoba untuk memacu agar mekanisme penetapan upah minimum diubah dari berdasarkan bidang kerja menjadi karakteristik wilayah.
“Realitasnya, hidup di Banjarmasin dan di daerah lain memang berbeda standarnya. Makanya, sambil jalan kita usulkan supaya penetapan upah minimum dilakukan per wilyah tadi dengan berdasarkan pada angka yang dibuat dinas karena mereka juga mempunyai parameter sendiri,” tandasnya.
BANJARMASIN – Jika selama ini perusahaan di Banjarmasin masih mengikuti standar upah minimum provinsi (UMP) dalam hal upah pekerjanya, maka ke depan diharapkan Banjarmasin memiki standar upah minimum sendiri yang ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi daerah dan harga kebutuhan hidup masyarakatnya.
“Selama ini UMP itu lingkupnya provinsi. Tapi kita melihat aspirasi dari teman-teman pekerja bahwa ongkos hidup di Banjarmasin dengan kabupaten/kota lain berbeda,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, M Fauzan usai penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menjadi peraturan daerah, kemarin (15/11).
Menurutnya, kondisi ekonomi setiap kabupaten/kota dalam sebuah provinsi tentu tidak sama sehingga harga kebutuhan hidup pun tidak bisa dipukul rata. Akibatnya, bagi sebagian daerah yang kondisi ekonominya lebih baik, bisa jadi UMP yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi berada di bawah harga kebutuhan hidup masyarakat di daerah setempat.
“Di perda ini kita amanahkan juga kepada dinas terkait agar segera membentuk tim untuk menghitung harga kebutuhan hidup di Banjarmasin berapa, nanti ketemu angka yang pas, kemudian diusulkan ke provinsi,” katanya.
Ditambahkannya, keputusan akhir dari kebijakan ini tetap ada di tangan pemprov. Namun, Pemerintah Kota Banjarmasin mencoba untuk memacu agar mekanisme penetapan upah minimum diubah dari berdasarkan bidang kerja menjadi karakteristik wilayah.
“Realitasnya, hidup di Banjarmasin dan di daerah lain memang berbeda standarnya. Makanya, sambil jalan kita usulkan supaya penetapan upah minimum dilakukan per wilyah tadi dengan berdasarkan pada angka yang dibuat dinas karena mereka juga mempunyai parameter sendiri,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar