A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Minggu, 05 Desember 2010

Izin Bangunan Diperiksa

BANJARMASIN – Per tanggal 1 Desember 2010, segala jenis perizinan yang terkait dengan bangunan harus mendapat persetujuan walikota dalam bentuk izin prinsip.
Instruksi tersebut disampaikan Walikota Banjarmasin H Muhidin, (22/11). Ia pun sudah meminta kepada instansi yang mengurusi masalah perizinan yang terkait dengan bangunan untuk membuat surat edaran guna menyosialisasikan kebijakan tersebut.
“Tolong dicatat bahwa per tanggal 1 Desember 2010, perizinan harus diketahui walikota,” ujarnya.
Mengapa demikian? Dijelaskannya, kebijakan tersebut adalah sebagai bentuk kontrol pemerintah terhadap pendirian bangunan yang dilakukan oleh masyarakat, seperti ruko dan gedung agar tidak menyalahi aturan dan menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Walikota harus tahu dibangun berapa tingkat dan diperuntukkan untuk apa,” katanya.
Adapun dikeluarkannya kebijakan baru ini nampaknya disebabkan oleh banyaknya bangunan yang didirikan tidak sesuai peruntukkan yang disebutkan ketika mengurus izin, seperti ruko yang berubah fungsi menjadi gudang, maupun karena banyaknya bangunan yang menyalahi peraturan seperti menutupi sungai.
“Jangan seperti Sentra Antasari, karena membangun tanpa ada persetujuan dewan itu ditahan. Tapi kenapa orang yang minta izin dan peruntukkannya salah tidak dipanggil dan tidak dilaporkan? Nanti akan kita periksa seluruh izin yang ada,” tegasnya.

Tidak ada komentar: