Dituding Gelapkan Pajak dan Halangi Pemeriksaan
BANJARMASIN
– Inspeksi mendadak (sidak) ke ruko walet yang diduga menggelapkan pembayaran
pajak lagi-lagi berakhir nihil, Kamis (26/4).
Sasaran
sidak kali ini yang dimulai sekira pukul 11.00 WITA adalah ruko walet di Jl RE
Martadinata, lalu berlanjut ke Jl KS Tubun. Keduanya dimiliki oleh pengusaha
yang sama. Tapi anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin dan jajaran Dinas
Pertanian dan Perikanan (Distankan) yang dibantu sejumlah personel Satpol PP harus
gigit jari karena tak bisa masuk ke dalam ruko yang terkunci.
Perwakilan
pengusaha, Putut Santosa mengatakan bahwa kunci ruko langsung di pegang sang
pemilik. Saat ini yang bersangkutan sedang tidak berada di Banjarmasin. Beberapa saat sebelum sidak
dilakukan, pemilik ruko walet sempat menghubungi Kepala Distankan Doyo Pudjadi
dan meminta sidak ditunda hingga minggu depan sampai ia kembali. Mendengar itu,
anggota dewan pun gusar.
“Masa
pemilik yang pegang kunci, seperti intan saja yang ada di dalam. Kalau begini
artinya pemerintah sudah dihalang-halangi,” cetus anggota Komisi II DPRD Kota
Banjarmasin M Isnaini.
Atas
kesepakatan antara pemko dan dewan, sang pengusaha pun rencananya bakal
dipolisikan. Berdasar catatan Distankan, ruko walet ini sudah ada sejak tahun
2006 dan merupakan dedengkot usaha penangkaran walet di Banjarmasin. Bahkan,
pengusaha yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Walet
Kota Banjarmasin.
“Selama ini
pemiliknya rutin bayar pajak, tapi laporannya cuma 1-2 kg setiap kali panen,” kata
Kepala Distankan Doyo Pudjadi.
Laporan itu
patut dicurigai karena menurut penuturan warga sekitar, hasil panen sarang
burung walet biasa diangkut dengan menggunakan mobil boks.
“Logikanya
kalau dibawa dengan mobil boks, tidak mungkin cuma sekilo,” ucap salah seorang
warga setempat.
Setelah tak
berhasil masuk ke dalam ruko, akhirnya ruko hanya disegel dengan ditempelkan
sehelai kertas di bagian tengah pintu. Jika kertas bertulis “Bangunan walet ini dalam
pengawasan Dinas Pertanian dan Perikanan” yang direkatkan dengan lem dan
isolasi itu sobek sebelum sidak susulan pekan depan, artinya pengusaha sudah
berbuat curang.
Sementara
itu, Kepala Distankan Doyo Pudjadi mengatakan bahwa paradigma pemungutan pajak
sarang burung walet akan diubah. Pemerintah kota, katanya, tidak lagi hanya
mementingkan kepatuhan pengusaha bayar pajak, tapi kebenaran hasil panen yang
dilaporkan pengusaha.
“Pemko tidak
mau lagi pengusaha sekadar bayar. Tapi harus dilihat dulu berapa hasil panen
yang sebenarnya, baru mereka bayar. Kalau sudah tahu berapa produksinya, target
pajak pasti tercapai,” ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar