A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Jumat, 27 April 2012

Pengusaha Walet Dipolisikan



Dituding Gelapkan Pajak dan Halangi Pemeriksaan

BANJARMASIN – Inspeksi mendadak (sidak) ke ruko walet yang diduga menggelapkan pembayaran pajak lagi-lagi berakhir nihil, Kamis (26/4).
Sasaran sidak kali ini yang dimulai sekira pukul 11.00 WITA adalah ruko walet di Jl RE Martadinata, lalu berlanjut ke Jl KS Tubun. Keduanya dimiliki oleh pengusaha yang sama. Tapi anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin dan jajaran Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) yang dibantu sejumlah personel Satpol PP harus gigit jari karena tak bisa masuk ke dalam ruko yang terkunci.
Perwakilan pengusaha, Putut Santosa mengatakan bahwa kunci ruko langsung di pegang sang pemilik. Saat ini yang bersangkutan sedang tidak berada di Banjarmasin. Beberapa saat sebelum sidak dilakukan, pemilik ruko walet sempat menghubungi Kepala Distankan Doyo Pudjadi dan meminta sidak ditunda hingga minggu depan sampai ia kembali. Mendengar itu, anggota dewan pun gusar.
“Masa pemilik yang pegang kunci, seperti intan saja yang ada di dalam. Kalau begini artinya pemerintah sudah dihalang-halangi,” cetus anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin M Isnaini.
Atas kesepakatan antara pemko dan dewan, sang pengusaha pun rencananya bakal dipolisikan. Berdasar catatan Distankan, ruko walet ini sudah ada sejak tahun 2006 dan merupakan dedengkot usaha penangkaran walet di Banjarmasin. Bahkan, pengusaha yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Walet Kota Banjarmasin.
“Selama ini pemiliknya rutin bayar pajak, tapi laporannya cuma 1-2 kg setiap kali panen,” kata Kepala Distankan Doyo Pudjadi.
Laporan itu patut dicurigai karena menurut penuturan warga sekitar, hasil panen sarang burung walet biasa diangkut dengan menggunakan mobil boks.
“Logikanya kalau dibawa dengan mobil boks, tidak mungkin cuma sekilo,” ucap salah seorang warga setempat.
Setelah tak berhasil masuk ke dalam ruko, akhirnya ruko hanya disegel dengan ditempelkan sehelai kertas di bagian tengah pintu. Jika kertas bertulis “Bangunan walet ini dalam pengawasan Dinas Pertanian dan Perikanan” yang direkatkan dengan lem dan isolasi itu sobek sebelum sidak susulan pekan depan, artinya pengusaha sudah berbuat curang.
Sementara itu, Kepala Distankan Doyo Pudjadi mengatakan bahwa paradigma pemungutan pajak sarang burung walet akan diubah. Pemerintah kota, katanya, tidak lagi hanya mementingkan kepatuhan pengusaha bayar pajak, tapi kebenaran hasil panen yang dilaporkan pengusaha.
“Pemko tidak mau lagi pengusaha sekadar bayar. Tapi harus dilihat dulu berapa hasil panen yang sebenarnya, baru mereka bayar. Kalau sudah tahu berapa produksinya, target pajak pasti tercapai,” ucapnya.

Tidak ada komentar: