Dewan Tolak Persetujuan Pelepasan Gedung Pramuka
BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menolak memberi persetujuan pelepasan aset lahan gedung Pramuka Kwarcab Banjarmasin di Jl Anang Adenansi untuk ditukar guling dengan lahan Perpustakaan Wilayah di Jln KP Tendean milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang diproyeksikan sebagai lokasi pembangunan rumah dinas (rumdin) walikota.
Penolakan dilakukan selama berbagai masalah yang melingkupi rencana tukar guling belum diselesaikan. Selain sikap DPRD Kalsel soal pelepasan aset lahan Perpustakaan Wilayah yang belum jelas, penilaian terhadap lahan tersebut oleh pemprov juga belum dilakukan. Sedangkan kabar beredar menyebut bahwa aset Pemerintah Kota Banjarmasin yang bakal diberikan nilainya lebih tinggi.
“Kalau benar begitu, terlalu baik kita memberikan aset tersebut,” ujar Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rusian dalam rapat kerja gabungan Komisi I dan Komisi II dengan Pemerintah Kota Banjarmasin yang diwakili Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPAKD), Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, serta Dinas Tata Ruang, Cipta Karya, dan Perumahan, Jumat (27/4).
Pemko Banjarmasin sendiri sudah melakukan penilaian asetnya sesuai yang disyaratkan pemprov, di samping juga meminta persetujuan dewan. Berdasar penilaian appraisal independen, diketahui nilai lahan dan bangunan Gedung Pramuka Kwarcab Banjarmasin mencapai Rp 5 miliar. “Untuk nilai aset pemprov, kami belum tahu,” kata Kepala BPAKD Madyan.
Tapi menurut Kepala Bagian Hukum Iwan Fitriady, kalau nanti terdapat selisih nilai antara kedua aset yang ditukar guling, aturan menyebutkan bahwa selisih nilai dianggap hibah tanpa harus ada tambahan kompensasi atau ganti rugi.
Seperti diketahui, Walikota Banjarmasin Muhidin ingin membangun rumdin baru di lahan Perpustakaan Wilayah karena lokasinya yang di tengah kota dan berhadapan dengan sungai yang merupakan ikon Kota Banjarmasin.
Tapi jalannya ternyata berliku-liku. Pemprov yang menguasai lahan Perpustakaan Wilayah memberi lampu hijau asal pemko menyediakan bangunan pengganti. Pemko pun mengusulkan perpustakaan dipindah ke gedung Pramuka Kwarcab Banjarmasin.
Meski gedung tersebut berdiri di lahan yang dikuasai pemko, tapi bangunannya tidak. Sebagai kompensasi, pemko harus membangunkan gedung baru di lokasi lain untuk Pramuka Kwarcab Banjarmasin.
“Untuk masalah ini, kami sudah menyikapinya dengan menyediakan lahan di eks kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan Jln RK Ilir,” sambung Kepala Bagian Tata Pemerintahan Chairul Saleh.
Pemindahan gedung Pramuka Kwarcab Banjarmasin sendiri membawa konsekuensi lain, yakni pemko harus ikut memindah para pedagang kapuk yang sebelumnya direlokasi ke lahan eks kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan tersebut.
Anggota Komisi I Edy Yusuf mengatakan, saat pemko mengusulkan untuk digelar rapat kerja guna membahas persetujuan dewan atas pelepasan aset gedung Pramuka Kwarcab Banjarmasin, pihaknya mengira semua sudah beres. “Ternyata masih banyak masalah,” cetusnya.
Anggota Komisi I lainnya, Matnor Ali menambahkan, pada dasarnya pihaknya sangat setuju rencana pembangunan rumdin dipercepat. Tapi sebelum memberi persetujuan, dewan menunggu masalah-masalah yang ada diselesaikan, khususnya terkait persetujuan DPRD Kalsel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar