A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Minggu, 13 Mei 2012

Pemko Tak Berani Tetapkan HET


Pedagang Bensin Eceran Mengadu ke Dewan

BANJARMASIN – Sejumlah perwakilan pedagang bensin eceran yang tak bisa lagi berjualan setelah ada penertiban oleh Polresta Banjarmasin mengadu ke wakil rakyat, Senin (7/5). Mereka berharap tetap boleh berjualan, meskipun pembelian di SPBU harus dibatasi dan ditetapkan harga eceran tertinggi (HET). 
“Alasan polisi untuk menertibkan pedagang dadakan. Kami mulai tidak jualan hari Jumat (4/5). Hari Kamis (3/5) kami didatangi untuk diperingatkan bahwa hari itu terakhir kali kami boleh berjualan,” ujar salah seorang pedagang, Gazali kepada beberapa anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin yang menerima kedatangan pedagang. 
Penertiban oleh Polresta terutama dilakukan di ruas jalan utama, seperti Jl A Yani dari km 1 sampai km 6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak Gas dan Bumi menjadi payung hukum aparat. Penjualan premium dan solar subsidi secara eceran melanggar pasal 55 karena pedagang eceran tersebut tidak mempunyai izin, baik dalam pengangkutan maupun niaga. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling besar Rp 60 juta. 
“Kalau dulu ada izin dari pemerintah kota, tapi sekarang sejak pedagang bensin eceran menjamur tidak ada lagi,” imbuh Gazali.
Pihaknya berharap dibolehkan tetap berjualan. Dikatakannya, tidak masalah kalau pembelian di SPBU dibatasi. Pun andai pemerintah menetapkan HET untuk mengendalikan harga bensin di tingkat eceran. Dibanding melarang SPBU melayani jeriken, menurutnya HET lebih efektif menekan maraknya pedagang bensin eceran.
“Membeli pakai jeriken tidak bisa, motor tanki besar juga tidak boleh. Akhirnya ada yang memanfaatkan angkot nganggur di terminal untuk mencarikan bensin di SPBU, terus dia beli. Tapi kalau begitu kan harga beli jadi mahal dan kalau dia menjual melebihi HET bisa ditertibkan,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi II Rudiani mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya pernah membahas keberadaan para pedagang bensin eceran ini dengan Pemerintah Kota Banjarmasin. Kala itu, Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin mengaku tidak berani menetapkan HET karena kesannya seolah melegalkan para pedagang eceran. 
“Tapi tidak ada salahnya kalau nanti kami rapat lagi dengan pemko. Pada intinya kami terima dulu. Kami sampaikan ke pimpinan dan dibicarakan di rapat internal,” ucapnya. 

Tidak ada komentar: