A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Senin, 20 Maret 2017

Parpol Se-Kotabaru Usul Kenaikan Dana Bantuan

Kotabaru, Kalsel : Partai politik se-Kabupaten Kotabaru membuat kesepakatan bersama untuk mengusulkan kenaikan dana bantuan parpol tahun 2017.

Dalam kegiatan pembinaan parpol yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotabaru, Senin (20/3), Wakil Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kotabaru Fauzi Yusran mengatakan usulan ini sudah dibicarakan sejak beberapa bulan lalu.

Angka yang diusulkan dari saat ini Rp 4.581 persuara menjadi Rp 7.500 persuara atau naik sekitar 70 persen. Parpol beralasan kenaikan dana bantuan ini diperlukan untuk meningkatkan kemampuan operasional dan pendidikan politik ke wilayah kecamatan.

“Sesuai aturan penggunaan dana bantuan parpol itu 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk biaya operasional partai. Kotabaru dengan geografis yang luas tentu perlu biaya besar agar dapat menjangkau ke daerah-daerah sampai kecamatan,” ujarnya.


Menanggapi ini Kepala Kesbangpol Kotabaru Adi Sutomo mengatakan pihaknya mendukung dan akan mengusulkannya di APBD Perubahan 2017 atau APBD 2018.

Di sisi lain, parpol diminta benar-benar melaksanakan pendidikan politik dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilu mendatang.

“Dengan jumlah Rp 4.581 bagi partai yang suaranya sedikit tentu kesulitan mengadakan pendidikan politik bagi anggotanya di daerah. Tapi ini tergantung pengurus partai bagaimana mendapat kepercayaan dari masyarakat sehingga perolehan suaranya meningkat,” katanya.

Sementara itu, pembinaan parpol yang digelar Kesbangpol Kotabaru dalam rangka menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

“Dalam penganggaran yang akan datang perlu diperhatikan syarat pengajuan disesuaikan peraturan terbaru ini. Syarat yang penting adalah harus disertai perencanaan penggunaan anggaran,” Adi menjelaskan.

Pada tahun 2016 Kesbangpol Kotabaru menyalurkan dana bantuan parpol sebesar Rp 700 juta rupiah. Dana bantuan ini diberikan untuk sebelas parpol yang memiliki kursi di parlemen.

Seluruh parpol telah membuat laporan pertanggungjawaban pada bulan Januari tadi untuk diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).***

Tidak ada komentar: