BANJARMASIN –
Kemungkinan terjadinya penyelewengan pupuk bersubsidi tak dipungkiri salah satu
penyalur pupuk bersubsidi di Kalimantan Selatan, PT Pupuk Kaltim.
Namun, peluang terjadinya penyimpangan tersebut menurut
Kepala Bidang Penjualan Pupuk Kaltim Kantor Pemasaran Kaltengsel Slamet Sunardi
sangat sempit sejak diberlakukannya Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)
sejak dua tahun lalu.
Dijelaskan Slamet, RDKK dibuat oleh kelompok tani, isinya
mencakup nama-nama anggota kelompok, luas lahan, dan kebutuhan pupuk. RDKK yang
ditandatangani oleh penyuluh dan Dinas Pertanian itu kemudian menjadi dasar
pengajuan permintaan pupuk ke penyalur.
“Distributor merekap dan hasilnya distempel oleh balai
penyuluh, lalu diserahkan ke kami,” ujarnya, kemarin.
RDKK dibuat dua kali setahun pada musim tanam pertama dan
kedua, yakni periode Oktober-Maret dan April-September.
“Yang dimaksud penyimpangan itu mungkin jual beli antara
petani yang kekurangan dengan kelebihan pupuk. Kalau yang melakukan
penyimpangan itu perusahaan perkebunan, peluangnya kecil,” katanya.
Hal itu karena kebutuhan pupuk kelompok tani yang sangat
kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan pupuk oleh perusahaan perkebunan yang
besarnya ratusan bahkan ribuan kali lipat.
“Kebutuhan perusahaan sampai ratusan ton, sedangkan
menampung pupuk dari kelompok tani jumlahnya tidak seberapa,” sambungnya.
Untuk pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi sendiri, Slamet
mengatakan bahwa itu merupakan kewenangan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida
(KP3) yang ada di tingkat provinsi dan tiap-tipa kabupaten. KP3 yang berada di
bawah komando kepala daerah ini terdiri dari berbagai unsur, seperti Dinas
Pertanian, Dinas Perdagangan, dan kepolisian.
KP3 inilah yang memonitor kebenaran penyaluran pupuk sampai
ke kios-kios, termasuk meneliti izin resmi kios-kios yang menjual pupuk
bersubsidi.
“Kios pupuk tidak bisa seenaknya didirikan, harus punya
pengalaman dan izin seperti SIUP, SKTU, rekomedasi dinas, serta diketahui camat
dan distributor,” tukasnya.
Demikian pula dengan distributor, bahkan persyaratan yang
harus dipenuhi lebih ketat lagi karena cakupan wilayahnya lebih luas. Saat ini,
di Kalsel terdapat 13 distributor dan 380 kios yang terlibat dalam penyaluran
pupuk bersubsidi di bawah PT Pupuk Kaltim.
“Setelah ada RDKK, distributor juga tidak bisa lagi
menyimpan pupuk di gudangnya karena pupuk yang dikirim sesuai dengan permintaan
petani. Kalau dulu kan rincian kebutuhan pupuk dari distributor bisa
dibikin-bikin,” tambahnya.
Namun begitu, pada kondisi tertentu pupuk bisa saja menginap
di gudang milik distributor, misalnya ketika ada kendala angkutan dalam
pengiriman pupuk atau karena libut panjang sehingga distributor harus menyetok
untuk menjamin ketersediaan pupuk selama pabrik Pupuk Kaltim tidak beroperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar