A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Selasa, 27 September 2011

Penyimpangan Mungkin Hanya Antarpetani


BANJARMASIN – Kemungkinan terjadinya penyelewengan pupuk bersubsidi tak dipungkiri salah satu penyalur pupuk bersubsidi di Kalimantan Selatan, PT Pupuk Kaltim.
Namun, peluang terjadinya penyimpangan tersebut menurut Kepala Bidang Penjualan Pupuk Kaltim Kantor Pemasaran Kaltengsel Slamet Sunardi sangat sempit sejak diberlakukannya Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sejak dua tahun lalu.
Dijelaskan Slamet, RDKK dibuat oleh kelompok tani, isinya mencakup nama-nama anggota kelompok, luas lahan, dan kebutuhan pupuk. RDKK yang ditandatangani oleh penyuluh dan Dinas Pertanian itu kemudian menjadi dasar pengajuan permintaan pupuk ke penyalur.
“Distributor merekap dan hasilnya distempel oleh balai penyuluh, lalu diserahkan ke kami,” ujarnya, kemarin.
RDKK dibuat dua kali setahun pada musim tanam pertama dan kedua, yakni periode Oktober-Maret dan April-September.
“Yang dimaksud penyimpangan itu mungkin jual beli antara petani yang kekurangan dengan kelebihan pupuk. Kalau yang melakukan penyimpangan itu perusahaan perkebunan, peluangnya kecil,” katanya.
Hal itu karena kebutuhan pupuk kelompok tani yang sangat kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan pupuk oleh perusahaan perkebunan yang besarnya ratusan bahkan ribuan kali lipat.
“Kebutuhan perusahaan sampai ratusan ton, sedangkan menampung pupuk dari kelompok tani jumlahnya tidak seberapa,” sambungnya.
Untuk pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi sendiri, Slamet mengatakan bahwa itu merupakan kewenangan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) yang ada di tingkat provinsi dan tiap-tipa kabupaten. KP3 yang berada di bawah komando kepala daerah ini terdiri dari berbagai unsur, seperti Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, dan kepolisian.
KP3 inilah yang memonitor kebenaran penyaluran pupuk sampai ke kios-kios, termasuk meneliti izin resmi kios-kios yang menjual pupuk bersubsidi.
“Kios pupuk tidak bisa seenaknya didirikan, harus punya pengalaman dan izin seperti SIUP, SKTU, rekomedasi dinas, serta diketahui camat dan distributor,” tukasnya.
Demikian pula dengan distributor, bahkan persyaratan yang harus dipenuhi lebih ketat lagi karena cakupan wilayahnya lebih luas. Saat ini, di Kalsel terdapat 13 distributor dan 380 kios yang terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi di bawah PT Pupuk Kaltim.
“Setelah ada RDKK, distributor juga tidak bisa lagi menyimpan pupuk di gudangnya karena pupuk yang dikirim sesuai dengan permintaan petani. Kalau dulu kan rincian kebutuhan pupuk dari distributor bisa dibikin-bikin,” tambahnya.
Namun begitu, pada kondisi tertentu pupuk bisa saja menginap di gudang milik distributor, misalnya ketika ada kendala angkutan dalam pengiriman pupuk atau karena libut panjang sehingga distributor harus menyetok untuk menjamin ketersediaan pupuk selama pabrik Pupuk Kaltim tidak beroperasi. 

Tidak ada komentar: