BANJARMASIN – Setelah sempat tertunda selama dua tahun, regulasi mengenai sistem televisi berjaringan di Indonesia akhirnya mesti dilaksanakan juga mulai tahun 2010 ini dengan keluarnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43 Tahun 2009. Artinya, mulai tahun ini televisi- televisi yang memiliki daya frekuensi siaran nasional jika menginginkan siarannya dapat diterima di daerah tertentu, maka ia harus bekerjasama dengan televisi yang ada di daerah bersangkutan. Hal ini merupakan amanat dari UU 32/2002 tentang penyiaran sebagi sarana untuk mewujudkan demokratisasi dalam dunia penyiaran.
Di Kalimantan Selatan sendiri, setidaknya sembilan lembaga penyiaran televisi swasta nasional telah mengajukan izin terkait sistem televisi berjaringan tersebut.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel Suripno Sumas baru-baru ini mengungkapkan bahwa kesembilan stasiun televisi itu sudah mengajukan izin terkait sistem televisi berjaringan kepada Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Kalsel. Empat di antaranya dinyatakan siap untuk melaksanakan sistem televisi berjaringan tersebut pada bulan Juni nanti, sedangkan sisanya tengah dalam tahap evaluasi dengar pendapat.
“Ada yang bekerja sama dengan TV lokal, ada juga yang membangun stasiun televisi sendiri,” ujarnya.
Adapun keuntungan dari sistem televisi berjaringan adalah mengakomodasi isi siaran lokal karena selama ini dominasi isi siaran televisi dipegang oleh para televisi yang berlokasi di Jakarta. Selain itu, dengan diberlakukannya sistem ini maka porsi iklan yang jumlahnya triliunan rupiah yang selama ini hanya dinikmati TV yang ada di Jakarta akan terditribusi ke televisi-televisi lokal yang ada di daerah. Dan yang tak kalah penting, akan terjadi pemerataan kesempatan bagi investor lokal di daerah untuk dapat berpartisipasi dalam bidang pertelevisian.
(liputan tanggal 21 Maret 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar