A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 01 April 2010

Sanksi Sudah Sesuai Prosedur

Hidayaturrahman Tetap Boleh Ikut Ulangan

BANJARMASIN – Kasus yang menimpa Hidayaturrahman, siswa kelas VII di SMPN 28 Banjarmasin yang dikembalikan oleh pihak sekolah kepada orang tuanya karena sejumlah pelanggaran yang telah dilakukannya terhadap tata tertib yang berlaku di sekolah tersebut menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin. Kemarin, anggota komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat ini menyambangi sekolah yang terletak di kawasan Jl kelayan A Gang Laila itu untuk mencari kejelasan terkait permasalahan ini. Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat keberatan yang dilayangkan oleh orang tua Hidayaturrahman, Anang Darsani dua hari lalu karena tidak terima jika anaknya diberhentikan secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas.

Ditemui usai kunjungan, Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin M Fauzan menilai keputusan Kepala Sekolah SMP Negeri 28 Banjarmasin, Romansyah SE MM untuk merumahkan siswanya itu, sebenarnya sudah tepat dan sesuai dengan prosedur. Dituturkannya, dari catatan yang dimiliki sekolah, siswa yang bersangkutan telah berulang kali melakukan pelanggaran terhadap tata tertib. Selain kerap membolos, ia juga pernah dua kali kedapatan membawa handphone ke sekolah dan ketahuan menyimpan gambar-gambar porno di dalamnya. Bahkan, ia juga ditengarai pernah melakukan pelecehan seksual kepada teman perempuannya sebagai imbas mengkonsumsi pornografi tersebut. Menurut sekolah, surat panggilan sudah dikirimkan kepada orang tua siswa, namun yang memenuhi panggilan tersebut belakangan diketahui bukanlah orang tuanya.

“Yang datang pertama katanya kakaknya, lalu ibunya, ternyata bukan,” tutur Fauzan.

Skorsing sendiri diberikan selama sebulan pada Januari sampai Februari silam. Setelah berjalan selama lima belas hari, orang tua siswa lantas menyurati pihak sekolah untuk meminta kebijaksanaan agar anaknya dapat bersekolah kembali. Sekolah pun menerima, tapi kemudian si siswa ini melakukan pelanggaran lagi. Akibatnya, poin pelanggarannya sudah melebihi ketentuan yang berlaku di sekolah tersebut, dimana siswa yang poin pelanggarannya mencapai seratus akan dipindahkan ke sekolah yang lain.

“Saya rasa sudah tepat saja keputusan sekolah. Siswa yang tidak bisa dibina itu ibarat virus yang akan menjangkiti siswa lain. Daripada merusak yang lain yang jumlahnya lebih banyak, lebih baik yang satu itu yang dihilangkan,” kata Fauzan.

Namun, dijelaskannya lebih lanjut bahwa pihak sekolah sebenarnya tidak berniat untuk memberhentikan Hidayaturrahman, melainkan mengembalikan kepada orang tuanya untuk dibina.
“Sekolah tidak mempermasalahkan jika dia mau ikut ulangan,” imbuhnya.

Permasalahan yang menimpa Hidayaturrahman ini cukup menimbulkan keprihatinan bagi Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin karena menunjukkan betapa kurangnya perhatian orang tua terhadap pendidikan anak-anaknya.

“Pendidikan itu tanggung jawab bersama sehingga semua pihak harus bekerja sama. Orang tua jangan melepaskan anaknya begitu saja dan menyerahkan tanggung jawab mendidiknya kepada sekolah semata,” cetus Fauzan.

Oleh karena itu, pihaknya merasa perlu menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dan orang tua Hidayaturrahman untuk menemukan solusi dari permasalahan ini serta agar semua pihak dapat mengambil pelajaran.

“Rencananya pemanggilan nanti bulan April setelah ulangan akhir semester,” ujarnya.

(liputan tanggal 19 Maret 2010)

Tidak ada komentar: