Pansus Raperda Rusun Studi banding
BANJARMASIN – Pemerintah pusat mendukung sepenuhnya pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) yang tengah gencar diprogramkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin dalam rangka mengantisipasi timbulnya pemukiman kumuh akibat semakin padatnya jumlah penduduk di daerah ini.
Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (Distakorum) Kota Banjarmasin Drs H Hamdie baru-baru ini mengungkapkan bahwa pada tahun 2010 ini pemerintah pusat melalui APBN kembali mengucurkan dana untuk pembangunan satu unit rusun di Kota Banjarmasin sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan pengembangan rusunawa di Kelurahan Kelayan Selatan. Bahkan, tiga pekan lalu dirinya mendapat kabar bahwa pada tahun 2011 pemerintah pusat akan membangun tiga hingga lima unit rusunawa lagi di Kota Banjarmasin.
“Pada tahun 2011, rencananya kita akan membangun lagi tiga sampai lima rusun tipe 24. Lokasi yang disiapkan di Kuripan dan Pengambangan di Kecamatan Banjarmasin Timur, Zafri Zam-Zam dan Pelambuan di Kecamatan Banjarmasin Barat, dan Alalak di Kecamatan Banjarmasin Utara,” bebernya.
Pemerintah Kota Banjarmasin sendiri saat ini tengah berupaya mendorong pembangunan yang bersifat vertikal mengingat jumlah penduduk yang kian meningkat. Menurut hasil penelitian, dengan luas wilayah 47 kilometer persegi, Kota Banjarmasin hanya mampu menampung sekitar 800 ribu hingga 900 ribu jiwa. Sedangkan saat ini jumlah penduduk Kota Banjarmasin saat ini sudah mencapai 725 ribu jiwa.
“Dalam beberapa tahun saja Banjarmasin tidak akan nyaman lagi ditinggali. Kalau pembangunan rumah bersifat horisontal, kondisinya pasti akan kumuh,” ujar Hamdi.
Untuk mendukung investasi rusun di Banjarmasin, Pemerintah Kota Banjarmasin bersama-sama dengan DPRD Kota Banjarmasin kini tengah menggondok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun yang diantaranya mengatur mengenai pemilikan satuan rusun, baik hunian maupun nonhunian. Selama ini, BPN tidak bisa menerbitkan sertifikat atas satuan rusun karena tidak ada dasar hukumnya.
“Selain itu, juga untuk mengantispasi perkembangan seperti yang terjadi di kota-kota metropolitan dimana banyak bermunculan hunian campuran seperti toko di perhotelan. Harus ada hukum yang jelas soal ini karena Banjarmasin juga arahnya akan ke sana,” imbuhnya.
Sementara itu, kemarin (25/03) Pansus Raperda Rusun yang diketuai oleh anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin M Firmansyah bertolak ke Pekanbaru dan Jakarta untuk melakukan studi banding hingga tanggal 29 Maret 2010 mendatang.
(liputan tanggal 24 Maret 2010)
BANJARMASIN – Pemerintah pusat mendukung sepenuhnya pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) yang tengah gencar diprogramkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin dalam rangka mengantisipasi timbulnya pemukiman kumuh akibat semakin padatnya jumlah penduduk di daerah ini.
Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (Distakorum) Kota Banjarmasin Drs H Hamdie baru-baru ini mengungkapkan bahwa pada tahun 2010 ini pemerintah pusat melalui APBN kembali mengucurkan dana untuk pembangunan satu unit rusun di Kota Banjarmasin sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan pengembangan rusunawa di Kelurahan Kelayan Selatan. Bahkan, tiga pekan lalu dirinya mendapat kabar bahwa pada tahun 2011 pemerintah pusat akan membangun tiga hingga lima unit rusunawa lagi di Kota Banjarmasin.
“Pada tahun 2011, rencananya kita akan membangun lagi tiga sampai lima rusun tipe 24. Lokasi yang disiapkan di Kuripan dan Pengambangan di Kecamatan Banjarmasin Timur, Zafri Zam-Zam dan Pelambuan di Kecamatan Banjarmasin Barat, dan Alalak di Kecamatan Banjarmasin Utara,” bebernya.
Pemerintah Kota Banjarmasin sendiri saat ini tengah berupaya mendorong pembangunan yang bersifat vertikal mengingat jumlah penduduk yang kian meningkat. Menurut hasil penelitian, dengan luas wilayah 47 kilometer persegi, Kota Banjarmasin hanya mampu menampung sekitar 800 ribu hingga 900 ribu jiwa. Sedangkan saat ini jumlah penduduk Kota Banjarmasin saat ini sudah mencapai 725 ribu jiwa.
“Dalam beberapa tahun saja Banjarmasin tidak akan nyaman lagi ditinggali. Kalau pembangunan rumah bersifat horisontal, kondisinya pasti akan kumuh,” ujar Hamdi.
Untuk mendukung investasi rusun di Banjarmasin, Pemerintah Kota Banjarmasin bersama-sama dengan DPRD Kota Banjarmasin kini tengah menggondok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun yang diantaranya mengatur mengenai pemilikan satuan rusun, baik hunian maupun nonhunian. Selama ini, BPN tidak bisa menerbitkan sertifikat atas satuan rusun karena tidak ada dasar hukumnya.
“Selain itu, juga untuk mengantispasi perkembangan seperti yang terjadi di kota-kota metropolitan dimana banyak bermunculan hunian campuran seperti toko di perhotelan. Harus ada hukum yang jelas soal ini karena Banjarmasin juga arahnya akan ke sana,” imbuhnya.
Sementara itu, kemarin (25/03) Pansus Raperda Rusun yang diketuai oleh anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin M Firmansyah bertolak ke Pekanbaru dan Jakarta untuk melakukan studi banding hingga tanggal 29 Maret 2010 mendatang.
(liputan tanggal 24 Maret 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar