A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Selasa, 13 April 2010

Akhirnya, Retribusi IMB Capai Target

PAD Distakorum Naik Rp 1,4 M

BANJARMASIN – Dinas Tata Kota dan Perumahan (Distakorum) Kota Banjarmasin berbangga hati karena akhirnya dapat memenuhi bahkan melampaui target pencapaian PAD dari sektor retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tahun 2009 lalu. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya penerimaan dari retribusi IMB ini tidak pernah mencapai target.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Distakorum Kota Banjarmasin H Hamdi dalam rapat kerja pembahasan LKPj Walikota tahun anggaran 2009 bersama Komisi III DPRD Kota Banjarmasin hari ini.

“Dari keempat item pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan kami, kalau diamati dari tahun ke tahun sebelumnya retribusi IMB rata-rata tidak pernah mencapai target. Tapi alhamdulillah pada tahun ini bahkan bisa melebihi target,” ujarnya.

Dari target retribusi IMB sebesar Rp 2.100.000.000 yang ditetapkan pada tahun 2009 silam, ternyata dapat direalisasikan sebesar Rp 2.366.126.338 atau mencapai 112,67 persen dari target yang dipatok.

Menurut Hamdi, pencapaian ini dapat dilakukan karena sekarang ada bidang pengawasan yang bertugas melakukan pengawasan kepada masyarakat yang ingin mendirikan bangunan sekaligus menyosialisasikan kebijakan-kebijakan Distakorum sehingga lambat laun kesadaran akan pentingnya IMB pada diri masyarakat Kota Banjarmasin dapat lebih ditingkatkan.

Sementara itu, secara keseluruhan PAD Distakorum pada tahun 2009 lalu naik cukup signifikan dari Rp 3,8 miliar pada tahun 2008 menjadi Rp 5.249.287.338 atau mencapai 136,81 persen dari target. Penyumbang terbesar adalah pajak reklame sebesar Rp 2.672.723.500 dari target Rp 1.627.000.000, kemudian disusul retribusi IMB sebesar Rp 2.366.126.338 dari target Rp 2.100.000.000, retribusi pemakaian kekayaan daerah sebesar Rp 152.568.500 dari target Rp 60 juta, dan retribusi izin peruntukkan penggunaan tanah sebesar Rp 57.869.000 dari target Rp 50 juta.

“Yang paling menonjol dari sisi jumlah memang pajak reklame. Kenapa? Karena sekarang bagi mereka yang melanggar aturan tidak ada kata kompromi lagi. Kalau mereka melanggar, babat! Nah, melihat ketegasan kita mereka ternyata mau patuh,” terangnya.

Meski demikian, masih ada saja segelintir pemasang reklame yang berani membandel baik yang sifatnya komersil maupun atribut parpol. Menanggapi hal tersebut, Hamdi kembali mengatakan bahwa ia telah menginstruksikan bidang pengawasan untuk bertindak tegas.

“Kalau ada yang berani memasang reklame tanpa izin di tempat yang dilarang, akan langsung ditertibkan tanpa peringatan karena kalau akhirnya mereka mengurus izin pun juga akan kita tolak. Kecuali kalau di tempat yang tidak dilarang, okelah tolong diurus izinnya, kalau tidak akan kami potong,” tegasnya.

Tidak ada komentar: