Fokus Pada LKPj 2009
BANJARMASIN – Meski kasus dugaan kerugian negara senilai Rp 52 miliar oleh Pemko Banjarmasin sebagaimana yang diungkapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil beberapa waktu lalu itu begitu menghebohkan masyarakat, namun Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rusian SE menyatakan jika pihaknya belum merasa perlu untuk membentuk Panitia Khusus atau Pansus untuk mencari fakta di balik kasus tersebut selayaknya DPR RI yang membentuk Pansus untuk merespon kasus Bank Century walaupun di antara keduanya ada kesamaan, yakni sama-sama bermula dari hasil audit BPK. Terlebih pasca pengambilalihan kasus ini dari tangan BPK Perwakilan Kalsel oleh BPK Pusat, politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan bahwa institusi yang dipimpinnya belum akan melangkah ke arah sana.
“Kami rasa belum, karena kami belum menemui hal yang luar biasa dalam masalah ini. Lagipula, saat ini juga sudah dalam tahap pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak yang berwenang. Jadi, kami belum sampai ke tahap sana (membentuk Pansus, Red),” ucapnya saat dimintai keterangannya baru-baru ini.
Meski demikian, ia menilai bawa kasus ini memang memerlukan perhatian serius dan laporan yang telah disampaikan oleh BPK ke publik harus didalami. Namun, karena telah diambil alih oleh BPK Pusat, maka kini pihaknya akan memokuskan perhatian pada pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Banjarmasin tahun anggaran 2009 yang baru saja disampaikan oleh HA Yudhi Wahyuni pada akhir bulan Maret 2010 lalu.
“Insya allah akhir bulan kita sudah akan memberikan tanggapan atas LKPj tersebut. Apakah ditemukan kekurangan, tentunya ini sedang kami bahas,” cetusnya.
Jika sesuai rencana, DPRD Kota Banjarmasin akan memberikan jawaban terhadap LKPj tahun anggaran 2009 yang telah disampaikan Walikota HA Yudhi Wahyuni pada tanggal 29 April 2010 nanti.
Sementara itu, terkait dugaan kerugian negara senilai Rp 52 miliar oleh Pemko Banjarmasin yang berlangsung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2009 berdasarkan hasil audit BPK, Rusian tak ingin berkomentar. Ia hanya mengatakan bahwa yang jelas LKPj Walikota disampaikan setiap tahun.
“Maka setiap tahun juga dibahas di dewan dan semua fraksi memberikan tanggapannya apakah ditemukan hal-hal yang terkait dengan penyelewenangan atau penyalahgunaan sehingga perlu diserahkan kepada hukum,” ujarnya.
BANJARMASIN – Meski kasus dugaan kerugian negara senilai Rp 52 miliar oleh Pemko Banjarmasin sebagaimana yang diungkapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil beberapa waktu lalu itu begitu menghebohkan masyarakat, namun Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rusian SE menyatakan jika pihaknya belum merasa perlu untuk membentuk Panitia Khusus atau Pansus untuk mencari fakta di balik kasus tersebut selayaknya DPR RI yang membentuk Pansus untuk merespon kasus Bank Century walaupun di antara keduanya ada kesamaan, yakni sama-sama bermula dari hasil audit BPK. Terlebih pasca pengambilalihan kasus ini dari tangan BPK Perwakilan Kalsel oleh BPK Pusat, politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan bahwa institusi yang dipimpinnya belum akan melangkah ke arah sana.
“Kami rasa belum, karena kami belum menemui hal yang luar biasa dalam masalah ini. Lagipula, saat ini juga sudah dalam tahap pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak yang berwenang. Jadi, kami belum sampai ke tahap sana (membentuk Pansus, Red),” ucapnya saat dimintai keterangannya baru-baru ini.
Meski demikian, ia menilai bawa kasus ini memang memerlukan perhatian serius dan laporan yang telah disampaikan oleh BPK ke publik harus didalami. Namun, karena telah diambil alih oleh BPK Pusat, maka kini pihaknya akan memokuskan perhatian pada pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Banjarmasin tahun anggaran 2009 yang baru saja disampaikan oleh HA Yudhi Wahyuni pada akhir bulan Maret 2010 lalu.
“Insya allah akhir bulan kita sudah akan memberikan tanggapan atas LKPj tersebut. Apakah ditemukan kekurangan, tentunya ini sedang kami bahas,” cetusnya.
Jika sesuai rencana, DPRD Kota Banjarmasin akan memberikan jawaban terhadap LKPj tahun anggaran 2009 yang telah disampaikan Walikota HA Yudhi Wahyuni pada tanggal 29 April 2010 nanti.
Sementara itu, terkait dugaan kerugian negara senilai Rp 52 miliar oleh Pemko Banjarmasin yang berlangsung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2009 berdasarkan hasil audit BPK, Rusian tak ingin berkomentar. Ia hanya mengatakan bahwa yang jelas LKPj Walikota disampaikan setiap tahun.
“Maka setiap tahun juga dibahas di dewan dan semua fraksi memberikan tanggapannya apakah ditemukan hal-hal yang terkait dengan penyelewenangan atau penyalahgunaan sehingga perlu diserahkan kepada hukum,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar