BANJARMASIN - Dengan difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, kemarin (30/04) orang tua murid SMP Negeri 28 Banjarmasin, Hidayaturahman yang kasusnya sempat mencuat beberapa waktu lalu setelah diberhentikan sementara oleh pihak sekolah karena pelanggaran tata tertib, dipertemukan dengan sejumlah pejabat sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah SMP Negeri 28 Banjarmasin Romansyah SE MM, bidang kesiswaan, wali kelas, dan beberapa orang dewan guru. Selain itu, turut hadir pula Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Drs Nor Ipansyah MPd. Meski saat ini Hidayaturahman telah dipindahkan orang tuanya ke sekolah lain, namun masalah tetap berlanjut karena proses kepindahan yang bersangkutan menyalahi prosedur dimana surat pindah belum diberikan oleh SMP Negeri 28, namun ia sudah diterima di sekolah lain itu.
Sebagaimana pernah diberitakan, Hidayaturahman, mantan siswa kelas VII di SMPN 28 Banjarmasin dikembalikan oleh pihak sekolah kepada orang tuanya setelah poin pelanggarannya melebihi ketentuan karena tingkah lakunya yang kerap membolos, berbohong, membawa handphone ke sekolah, dan sejumlah pelanggaran lainnya. Sekitar akhir Maret lalu, orang tuanya lantas melayangkan surat keberatan kepada DPRD Kota Banjarmasin karena skorsing dianggap sepihak dan tanpa alasan yang jelas.
Nah, dalam pertemuan kemarin pihak sekolah kembali membeberkan sejumlah pelanggaran tata tertib yang telah dilakukan oleh Hidayaturahman hingga berujung pada keputusan mengembalikan yang bersangkutan kepada orang tuanya untuk dibina sementara waktu. Namun, Darsani Anang, orang tua Hidayaturrahman, nampak tak terima dengan penjelasan pihak sekolah tersebut. Ia berusaha berargumentsi untuk membenarkan perilaku sang anak.
Menengahi perdebatan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Drs Nor Ipansyah MPd memintah kedua belah kubu untuk melakukan kompromi.
“Kalau ada permasalahan kita jangan mempertahankan kebenaran kita, yang dicari adalah penyelesaian,” cetusnya.
Ia juga menyayangkan mengapa persoalan ini harus dibawa sampai ke dewan padahal bisa diselesaikan di tingkat sekolah asal ada komunikasi. Di samping itu, ia juga mengkhawatirkan dampak pemberitaan di media terhadap kondisi psikologis si anak.
“Jadi, masalah ini jangan diperpanjang. Dampak psikologis anak yang harus kita jaga. Kalau dampak untuk dunia pendidikan bagus di blow up,” katanya.
Dijelaskannya lebih lanjut terkait pemberian poin, itu merupakan penjabaran dari tata tertib yang dimaksudkan agar penerapannya terukur. Kalau si anak poinnya sudah seratus dan poin maksimal seratus, maka solusi yang termudah adalah dipindahkan sehingga poinnya kembali nol. Namun, ia menekankan bahwa kepindahan harus sesuai prosedur.
“Jadi, saya meminta kepada orang tua siswa untuk membuat surat permohonan pindah dan kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 28 untuk membuatkan surat keterangan pindah,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa surat pindah ini penting sebagai bentuk kepastian karena aturan yang ada menyebutkan bahwa siswa yang sudah pindah tidak boleh lagi kembali ke sekolah sebelumnya. Selain itu, surat pindah ini nantinya juga dibutuhkan pada saat ujian.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Fauzan kembali menegaskan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara sekolah, orang tua, masyarakarat, dan pemerintah.
“Jadi, orang tua tidak bisa melepaskan anaknya begitu saja dan menyerahkan tanggung jawab mendidiknya kepada sekolah,” katanya.
Sebagaimana pernah diberitakan, Hidayaturahman, mantan siswa kelas VII di SMPN 28 Banjarmasin dikembalikan oleh pihak sekolah kepada orang tuanya setelah poin pelanggarannya melebihi ketentuan karena tingkah lakunya yang kerap membolos, berbohong, membawa handphone ke sekolah, dan sejumlah pelanggaran lainnya. Sekitar akhir Maret lalu, orang tuanya lantas melayangkan surat keberatan kepada DPRD Kota Banjarmasin karena skorsing dianggap sepihak dan tanpa alasan yang jelas.
Nah, dalam pertemuan kemarin pihak sekolah kembali membeberkan sejumlah pelanggaran tata tertib yang telah dilakukan oleh Hidayaturahman hingga berujung pada keputusan mengembalikan yang bersangkutan kepada orang tuanya untuk dibina sementara waktu. Namun, Darsani Anang, orang tua Hidayaturrahman, nampak tak terima dengan penjelasan pihak sekolah tersebut. Ia berusaha berargumentsi untuk membenarkan perilaku sang anak.
Menengahi perdebatan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Drs Nor Ipansyah MPd memintah kedua belah kubu untuk melakukan kompromi.
“Kalau ada permasalahan kita jangan mempertahankan kebenaran kita, yang dicari adalah penyelesaian,” cetusnya.
Ia juga menyayangkan mengapa persoalan ini harus dibawa sampai ke dewan padahal bisa diselesaikan di tingkat sekolah asal ada komunikasi. Di samping itu, ia juga mengkhawatirkan dampak pemberitaan di media terhadap kondisi psikologis si anak.
“Jadi, masalah ini jangan diperpanjang. Dampak psikologis anak yang harus kita jaga. Kalau dampak untuk dunia pendidikan bagus di blow up,” katanya.
Dijelaskannya lebih lanjut terkait pemberian poin, itu merupakan penjabaran dari tata tertib yang dimaksudkan agar penerapannya terukur. Kalau si anak poinnya sudah seratus dan poin maksimal seratus, maka solusi yang termudah adalah dipindahkan sehingga poinnya kembali nol. Namun, ia menekankan bahwa kepindahan harus sesuai prosedur.
“Jadi, saya meminta kepada orang tua siswa untuk membuat surat permohonan pindah dan kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 28 untuk membuatkan surat keterangan pindah,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa surat pindah ini penting sebagai bentuk kepastian karena aturan yang ada menyebutkan bahwa siswa yang sudah pindah tidak boleh lagi kembali ke sekolah sebelumnya. Selain itu, surat pindah ini nantinya juga dibutuhkan pada saat ujian.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Fauzan kembali menegaskan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara sekolah, orang tua, masyarakarat, dan pemerintah.
“Jadi, orang tua tidak bisa melepaskan anaknya begitu saja dan menyerahkan tanggung jawab mendidiknya kepada sekolah,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar