Tak Lagi Berwenang Keluarkan Izin
BANJARMASIN – Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kota Banjarmasin ‘mengadu’ kepada Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin terkait target pendapatan daerah yang dibebankan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin yang dinilai terlalu tinggi.
Hal ini dingkapkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin M Fauzan yang ditemui usai menggelar rapat kerja pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota 2009 bersama Kepala Disparbudpora Kota Banjarmasin Hesly Junianto beserta jajarannya hari ini.
Menurut Fauzan, hal ini tak terlepas dari kebijakan pemerintah yang menyatukan berbagai jenis pelayanan perizinan dalam satu pintu, yakni pelayanan satu atap dengan membentuk Unit Pelayanan Perizinan Terpadu (UP2T) yang sekarang menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin sehingga sejumlah item perizinan yang tadinya menjadi kewenangan Disparbudpora kini semua dialihkan kepada BP2TPM. Sementara itu, urusan pajak seperti pajak hotel, THM, maupun restoran menjadi kewenangan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Banjarmasin. Otomatis peluang Disparbudpora untuk mengeruk pendapatan baik dari sektor perizinan maupun pajak ini telah tertutup, sedangkan mengandalkan dari sektor pariwisata sendiri cukup berat mengingat di daerah ini sangat minim fasilitas pariwisata maupun event-event yang dapat menarik kedatangan wisatawan.
“Di tahun 2010 Disparbudpora masih dibebankan target pendapatan sekitar Rp 500 juta, padahal sekarang peluang untuk mendapatkan itu, yaitu dari perizinan semua telah dialihkan ke BP2TPM, sedangkan pajak Hotel, THM, dan Restoran ke Dispenda sehingga memang agak mengalami kesulitan,” ujar Fauzan yang juga Ketua Fraksi PKS ini.
Oleh sebab itu, ia berpendapat bahwa jika secara teknis target pendapatan yang dibebankan tidak memungkinkan untuk tercapai, maka hal tersebut tidak bisa dipaksakan. Ia menyatakan bahwa semestinya target pendapatan ini tidak dibebankan secara langsung kepada Disparbudpora, melainkan pemerintah seharusnya melimpahkannya kepada instansi yang kini mengambil alih kewenangan Dispabudpora tersebut.
“Kalau wewenang Disparbudpora dialihkan kepada BP2TPM, berarti targetnya juga harus dialihkan kepada BP2TPM,” tukasnya.
BANJARMASIN – Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kota Banjarmasin ‘mengadu’ kepada Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin terkait target pendapatan daerah yang dibebankan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin yang dinilai terlalu tinggi.
Hal ini dingkapkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin M Fauzan yang ditemui usai menggelar rapat kerja pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota 2009 bersama Kepala Disparbudpora Kota Banjarmasin Hesly Junianto beserta jajarannya hari ini.
Menurut Fauzan, hal ini tak terlepas dari kebijakan pemerintah yang menyatukan berbagai jenis pelayanan perizinan dalam satu pintu, yakni pelayanan satu atap dengan membentuk Unit Pelayanan Perizinan Terpadu (UP2T) yang sekarang menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin sehingga sejumlah item perizinan yang tadinya menjadi kewenangan Disparbudpora kini semua dialihkan kepada BP2TPM. Sementara itu, urusan pajak seperti pajak hotel, THM, maupun restoran menjadi kewenangan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Banjarmasin. Otomatis peluang Disparbudpora untuk mengeruk pendapatan baik dari sektor perizinan maupun pajak ini telah tertutup, sedangkan mengandalkan dari sektor pariwisata sendiri cukup berat mengingat di daerah ini sangat minim fasilitas pariwisata maupun event-event yang dapat menarik kedatangan wisatawan.
“Di tahun 2010 Disparbudpora masih dibebankan target pendapatan sekitar Rp 500 juta, padahal sekarang peluang untuk mendapatkan itu, yaitu dari perizinan semua telah dialihkan ke BP2TPM, sedangkan pajak Hotel, THM, dan Restoran ke Dispenda sehingga memang agak mengalami kesulitan,” ujar Fauzan yang juga Ketua Fraksi PKS ini.
Oleh sebab itu, ia berpendapat bahwa jika secara teknis target pendapatan yang dibebankan tidak memungkinkan untuk tercapai, maka hal tersebut tidak bisa dipaksakan. Ia menyatakan bahwa semestinya target pendapatan ini tidak dibebankan secara langsung kepada Disparbudpora, melainkan pemerintah seharusnya melimpahkannya kepada instansi yang kini mengambil alih kewenangan Dispabudpora tersebut.
“Kalau wewenang Disparbudpora dialihkan kepada BP2TPM, berarti targetnya juga harus dialihkan kepada BP2TPM,” tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar