BANJARMASIN - Setelah melalui proses panjang mulai dari pembahasan di tingkat komisi-komisi hingga finalisasi oleh Badan Anggaran, hari ini (29/04) DPRD Kota Banjarmasin akhirnya secara resmi menyampaikan catatan dan rekomendasinya terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Banjarmasin tahun aggaran 2009 yang telah diserahkan oleh Walikota Banjarmasin HA Yudhi Wahyuni pada akhir bulan Maret lalu.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh unsur Muspida dan eksekutif itu, DPRD Kota Banjarmasin memberikan catatan dan rekomendasi terkait dengan kebijakan pengelolaan keuangan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah STP mengatakan bahwa secara umum, dewan meminta agar setiap SKPD dapat meningkatkan kinerjanya baik dalam hal pelaksanaan anggaran maupun program kerja.
Adapun beberapa hal yang menjadi catatan dan rekomendasi penting di antaranya mengenai ketidaksesuaian angka-angka yang tercantum dalam LKPj dan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) yang diserahkan ke dewan dengan yang dimiliki oleh SKPD.
”Artinya, perlu ada sinkronisasi yang lebih baik antara instansi yang bertanggung jawab membuat LKPj dengan SKPD sehingga ketika dilakukan kajian laporannya sama,” ujarnya.
Hal lain yang juga disoroti adalah mengenai mutasi pegawai yang tanpa diikuti dengan koordinasi antara pegawai lama dan pegawai baru sehingga ada program kerja yang tidak terlaksana dengan baik. Selanjutnya, SKPD juga diminta untuk transparan dalam memberikan informasi untuk mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Ada beberapa SKPD yang terkesan enggan memberikan data yang diminta oleh komisi,” imbuhnya.
Catatan dan rekomendasi penting lainnya adalah terkait mengenai penguasaan program dan kegiatan yang dilakukan oleh SKPD sehingga ketika dewan melakukan pengecekan ke lapangan secara random order tidak mengalami kesulitan serta diharapkan anggaran kesehatan dapat ditingkatkan secara bertahap sampai sesuai dengan kesepakatan WHO, yaitu sebesar 15% dari APBD.
Disinggung mengenai evaluasi terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) beserta sisa lebih perhitungan anggaran (silpa), wakil rakyat dari daerah pemilihan Banjarmasin Timur tersebut mengatakan bahwa hal itu akan menjadi fokus perhatian pihaknya selanjutnya. Dijelaskannya bahwa dalam LKPj memang tidak diuraikan secara spesifik karena masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kita akan putuskan dalam Perda tentang Laporan Realisasi Perhitungan APBD setelah diaudit oleh BPK. Selama belum diaudit, kita belum bisa menentukan,” katanya.
Sementara itu, Walikota Banjarmasin HAYudhi Wahyuni yang dimintai komentarnya sesuai acara tak banyak mengeluarkan pernyataan.
“Rekomendasi yang disampaikan wajar-wajar saja, itu artinya fungsi DPRD jalan,” katanya sambil berlalu.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh unsur Muspida dan eksekutif itu, DPRD Kota Banjarmasin memberikan catatan dan rekomendasi terkait dengan kebijakan pengelolaan keuangan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah STP mengatakan bahwa secara umum, dewan meminta agar setiap SKPD dapat meningkatkan kinerjanya baik dalam hal pelaksanaan anggaran maupun program kerja.
Adapun beberapa hal yang menjadi catatan dan rekomendasi penting di antaranya mengenai ketidaksesuaian angka-angka yang tercantum dalam LKPj dan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) yang diserahkan ke dewan dengan yang dimiliki oleh SKPD.
”Artinya, perlu ada sinkronisasi yang lebih baik antara instansi yang bertanggung jawab membuat LKPj dengan SKPD sehingga ketika dilakukan kajian laporannya sama,” ujarnya.
Hal lain yang juga disoroti adalah mengenai mutasi pegawai yang tanpa diikuti dengan koordinasi antara pegawai lama dan pegawai baru sehingga ada program kerja yang tidak terlaksana dengan baik. Selanjutnya, SKPD juga diminta untuk transparan dalam memberikan informasi untuk mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Ada beberapa SKPD yang terkesan enggan memberikan data yang diminta oleh komisi,” imbuhnya.
Catatan dan rekomendasi penting lainnya adalah terkait mengenai penguasaan program dan kegiatan yang dilakukan oleh SKPD sehingga ketika dewan melakukan pengecekan ke lapangan secara random order tidak mengalami kesulitan serta diharapkan anggaran kesehatan dapat ditingkatkan secara bertahap sampai sesuai dengan kesepakatan WHO, yaitu sebesar 15% dari APBD.
Disinggung mengenai evaluasi terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) beserta sisa lebih perhitungan anggaran (silpa), wakil rakyat dari daerah pemilihan Banjarmasin Timur tersebut mengatakan bahwa hal itu akan menjadi fokus perhatian pihaknya selanjutnya. Dijelaskannya bahwa dalam LKPj memang tidak diuraikan secara spesifik karena masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kita akan putuskan dalam Perda tentang Laporan Realisasi Perhitungan APBD setelah diaudit oleh BPK. Selama belum diaudit, kita belum bisa menentukan,” katanya.
Sementara itu, Walikota Banjarmasin HAYudhi Wahyuni yang dimintai komentarnya sesuai acara tak banyak mengeluarkan pernyataan.
“Rekomendasi yang disampaikan wajar-wajar saja, itu artinya fungsi DPRD jalan,” katanya sambil berlalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar