A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Senin, 12 April 2010

Kebersihan Jalan Lingkungan Tanggung Jawab Kelurahan

Masyarakat Diharapkan Terapkan 3R

BANJARMASIN – Pertambahan jumlah penduduk dan perilaku hidup bersih yang belum membudaya dengan baik telah menyebabkan permasalahan lingkungan yang terkait dengan sampah semakin pelik. Selama ini, pengelolaan sampah sendiri dinilai belum berjalan sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga telah menimbulkan dampak negatif. Oleh sebab itu, pengelolaannya pun perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu.

Atas dasar itulah, tanggung jawab untuk menciptakan kebersihan di jalan-jalan lingkungan di Kota Banjarmasin kini sepenuhnya diserahkan kepada pihak kelurahan. Hal ini tak terlepas dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mewajibkan partisipasi aktif masyarakat sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien.

“Karena UU Nomor 18 Tahun 2008 itu mengharuskaan untuk melibatkan masyarakat, maka sekarang itu sudah kita coba melalui kelurahan yang merupakan aparat pemerintah yang terdekat dengan masyarakat,” ujar Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Banjarmasin Drs H Syaiddin Noor kemarin.

Diterangkannya lebih lanjut bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin sudah mengalokasikan dana khusus untuk pengelolaan kebersihan bagi masing-masing kelurahan yang nilainya tergantung kebutuhan kelurahan yang bersangkutan.

“Lurah dapat mengajukan anggaran yang dibutuhkannya melalui pihak kecamatan,” imbuhnya.

Pemanfaatan dana itu sendiri, ujarnya, juga menjadi kewenangan masing-masing kelurahan. Namun, terkait pengelolaan samapah pihaknya menghendaki agar setiap kelurahan dapat menerapkan konsep tiga R, yakni Recycle, Reduce, dan Reuse guna mengurangi volume sampah.

Pernyataannya ini turut dipertegas oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali F. Ia menyatakan bahwa kebersihan jalan lingkungan merupakan tanggung jawab masyarakat yang berdiam di lingkungan tersebut. Tanggung jawab Pemerintah Kota Banjarmasin sendiri hanyalah pada pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang retribusinya dibebankan kepada masyarakat melalui rekening PDAM setiap bulannya.

Tidak ada komentar: