A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 08 April 2010

Kenaikan Tarif PPJ Belum Waktunya

Pemerintah Belum Maksimal Layani Masyarakat

BANJARMASIN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai bahwa tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dapat dinaikkan jika masyarakat telah mendapat pelayanan yang maksimal dari pemerintah dan PLN. Namun, menurut Wakil Ketua FPKS Mathari Sag saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk menaikkan tarif PPJ mengingat pemerintah melalui PLN belum mampu melakukan hal tersebut.

“Buktinya pemadaman listrik masih kerap terjadi,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa penanganan penerangan jalan umum semestinya tidak hanya diprioritaskan pada ruas-ruas jalan besar, namun juga pada jalan-jalan lingkungan dan gang.

“Ini untuk meminimalisir upaya pemasangan listrik yang dilakukan swadaya oleh masyarakat secara bebas, tidak terukur, dan dapat menimbulkan bahaya bagi lingkungan itu sendiri,” imbuhnya.

Menurut Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dijadikan sebagai acuan penetapan tarif PPJ ini disebutkan bahwa dasar pengenaan PPJ adalah nilai jual tenaga listrik. Dalam hal tenaga listrik yang dihasilkan dari sumber lain denga pembayaran, nilai jual tenaga listrik adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik. Sedangkan dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik dihitung berdasarkan jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

Adapun tarif PPJ ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif PPJ ditetapkan paling tinggi sebesar 3 persen. Sedangkan hasil penerimaan PPJ sebagian wajib dialokasikan untuk penyediaan fasilitas penerangan jalan.

Tidak ada komentar: