A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 08 April 2010

Pelimpahan Pajak Tingkatkan PAD

DPRD Tuntut Kesiapan Dispenda

BANJARMASIN - Dengan dilimpahkannya kewenangan pemungutan pajak daerah kepada pemerintah daerah setempat berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka akan berdampak pada meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD) demi mendukung pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah di era otonomi sekarang ini.

Harapan tersebut dikemukakan Kepala Dinas Pendapatan Kota Banjarmasin HM Mukyar yang ditemui usai penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin bebrapa waktu lalu.

“Kita harapkan PAD meningkat karena ditangani langsung oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Rencananya, pelimpahan pemungutan pajak ini akan dilakukan secara bertahap, yakni PPJ pada tahun 2010, BPHTB pada tahun 2011, dan PBB pada tahun 2014. Setelah ketiga raperda disahkan, praktis kewenangan pemungutan dan pengelolaan ketiga jenis pajak tersebut berada di tangan Dispenda. Ditanya mengenai kesiapan, terutama terkait sumber daya manusia, Mukhyar mengatakan siap tidak siap pihaknya tetap harus menjalankan tugas tersebut.

“Khusus untuk PBB, nanti akan dibentuk UPTD untuk menanganinya. Saat ini petugas kami yang mengurusi PBB hanya ada tiga orang karena tugasnya memang hanya menyampaikan SPT, sedangkan penagihan dilakukan oleh kelurahan dan kecamatan,” imbuhnya.

Selain pelimpahan kewenangan pemungutan pajak, Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 juga memberikan diskresi kepada pemerintah daerah dalam penetapan tarifnya. Agar tidak merugikan masyarakat, Mukhyar juga mengatakan bahwa dalam pembahasan ketiga raperda ini berikutnya rencananya akan ikut melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Sementara itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengharapkan agar sebelum raperda disahkan, dinas terkait harus menyiapkan tenaga yang profesional dan bersih agar semua target penerimaan dari retribusi dan pajak bisa terpenuhi. Selain itu, semestinya ada data yang akurat tentang objek pajak atau wajib pajak sesungguhnya sehingga dapat dibuat target pungutan daerah secara realistis sebagai penyumbang PAD. Harapan yang sama juga dilontarkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang meminta kesiapan dins terkait untuk melakukan upgrading data objek pajak atau wajib pajak karena data yang ada saat ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga pendapatan bagi hasil pajak terutama PBB masih terhitung kecil.

Tidak ada komentar: