BANJARMASIN – Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Banjarmasin Edy Yusuf menyayangkan tak adanya bukti resmi kepemilikan warga perumahan purnawirawan TNI AD di Komplek Sugiono I Teluk Dalam atas bangunan rumah yang selama ini mereka tempati sehingga menyebabkan terjadinya perebutan dengan Korem 101/Ant yang belakangan ini kian memanas.
“Karena tidak ada sertifikat maka ketika kemudian dalam perjalanannya terjadi masalah, mereka tidak memiliki kekuatan hukum karena buktinya tidak jelas,” ujarnya saat dikonfirmasi hari ini (19/04).
Bahkan, dari kabar yang ia dengar bahwa pihak Korem pun juga tidak memiliki bukti yang sama.
“Tapi selama proses hukum masih berjalan, kita belum tahu lagi siapa yang salah siapa yang benar,” imbuhnya.
Ditambahkannya bahwa jika pada akhirnya kedua belah pihak sama-sama tak bisa membuktikan kepemilikannya, maka bangunan tersebut akan menjadi aset Pemerintah Kota Banjarmasin dan pemanfaatannya pun harus diserahkan kepada Pemko.
Sementara itu, Edy ingin mengimbau agar selama proses hukum masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap maka semua pihak yang terlibat dalam konflik ini diharapkan dapat menjaga suasana tenang. Usai melakukan kunjungan langsung ke lapangan pada hari Jumat (16/04) lalu, ia menilai bahwa penempatan pasukan Pengendali Huru-Hara (PHH) di pemukiman tersebut sebagai tindakan yang tidak perlu.
“Karena memang tidak terjadi apa-apa. Jadi, kami juga mempertanyakan apa maksud dan tujuan penempatan PHH di sana yang tidak jelas,” katanya.
Meski tak bisa berbuat banyak karena permasalahan ini sudah memasuki ranah hukum, namun diungkapkannya bahwa pihaknya tetap berencana untuk menggelar rapat koordinasi dengan pihak Korem, Kodim, dan Kesbanglinmas dalam waktu dekat ini.
“Selama masih dalam proses hukum, masyarakat harus dibuat tenang,” imbaunya.
“Karena tidak ada sertifikat maka ketika kemudian dalam perjalanannya terjadi masalah, mereka tidak memiliki kekuatan hukum karena buktinya tidak jelas,” ujarnya saat dikonfirmasi hari ini (19/04).
Bahkan, dari kabar yang ia dengar bahwa pihak Korem pun juga tidak memiliki bukti yang sama.
“Tapi selama proses hukum masih berjalan, kita belum tahu lagi siapa yang salah siapa yang benar,” imbuhnya.
Ditambahkannya bahwa jika pada akhirnya kedua belah pihak sama-sama tak bisa membuktikan kepemilikannya, maka bangunan tersebut akan menjadi aset Pemerintah Kota Banjarmasin dan pemanfaatannya pun harus diserahkan kepada Pemko.
Sementara itu, Edy ingin mengimbau agar selama proses hukum masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap maka semua pihak yang terlibat dalam konflik ini diharapkan dapat menjaga suasana tenang. Usai melakukan kunjungan langsung ke lapangan pada hari Jumat (16/04) lalu, ia menilai bahwa penempatan pasukan Pengendali Huru-Hara (PHH) di pemukiman tersebut sebagai tindakan yang tidak perlu.
“Karena memang tidak terjadi apa-apa. Jadi, kami juga mempertanyakan apa maksud dan tujuan penempatan PHH di sana yang tidak jelas,” katanya.
Meski tak bisa berbuat banyak karena permasalahan ini sudah memasuki ranah hukum, namun diungkapkannya bahwa pihaknya tetap berencana untuk menggelar rapat koordinasi dengan pihak Korem, Kodim, dan Kesbanglinmas dalam waktu dekat ini.
“Selama masih dalam proses hukum, masyarakat harus dibuat tenang,” imbaunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar