A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Minggu, 18 April 2010

Salah Kebijakan, PAD Pasar Tertinggal

Identifikasi Pasar Milik Pemko Mendesak

BANJARMASIN - Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Banjarmasin M Isnaini SE menilai bahwa keberadaan pasar yang sifatnya sangat beragam di Kota Banjamrasin merupakan sebuah potensi besar untuk meningkatkan PAD Kota Banjarmasin. Sebagai kota perdagangan dan jasa, ia menyatakan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banjarmasin semestinya didominasi oleh pendapatan dari dua sektor tersebut, khususnya dari perniagaan yang selama ini menjadi primadona. Namun, kenyataannya PAD Kota Banjarmasin masih sangat mengandalkan sektor pajak dan retribusi.

“Kalau di Banjarmasin PAD dari sektor pasar jauh ketinggalan dari daerah lain, ini kan sebuah kenaifan,” ujarnya.

Ia menengarai bahwa salah satu penyebab dari masalah ini adalah kurangnya sense of belonging atau rasa memiliki pengambil kebijakan terdahulu terhadap keberadaan pasar sehingga keputusan yang diambil malah justru menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti penerbitan kartu merah atau hak pemegang sewa atas bangunan toko milik Pemerintah Kota Banjarmasin kepada pedagang yang belum melunasi uang tebusan atau sewanya dan menyebabkan pedagang enggan menyelesaikan kewajibannya sehingga terjadi tunggakan yang berlarut-larut hingga kini. Selain itu, ia juga menyayangkan masih adanya ego sektoral di antara dinas-dinas sehingga tidak ada sinkronisasi, koordinasi dan sinergi, contohnya dalam kasus Pasar Blauran.

”Makanya, dalam membuat sebuah regulasi harus belajar dari sejarah agar ke depannya lebih bagus,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk lebih mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pasar ini, Komisi II DPRD Kota Banjarmasin mendukung rencana Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin untuk melaksanakan identifikasi bangunan pasar milik Pemerintah Kota Banjarmasin pada tahun 2011 nanti.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin Sukadani mengatakan bahwa hal itu dilakukan untuk mempertegas status kepemilikan wilayah pasar yang pengelolaannya menjadi kewenangan Pemko.

Menurutnya, data bangunan pasar milik Pemko yang ada saat ini masih amburadul sehingga menyulitkan pihaknya untuk menerapkan aturan secara maksimal. Terlebih, jika di satu lokasi yang sama terdapat beberapa pasar termasuk pasar milik swasta tanpa batas yang jelas, maka pemberlakuan aturan akan terkesan jomplang.

“Kami hanya diserahi saja, tapi MOU nya tidak ada, sejarah berdiri dan luasnya juga tidak tahu. Jadi, kami tidak tahu wilayah kami yang mana. Begitu ada permasalahan kami yang disalahkan, memang yang memberi izin itu siapa?” katanya.

Saat ini, ia mengungkapkan bahwa setidaknya ada 54 pasar milik Pemko yang sudah diinventarisir.

Tidak ada komentar: