BANJARMASIN – Pemberitaan dan kampanye calon para pemimpin daerah melalui iklan yang tayang di media penyiaran mendapat perhatian khusus dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan. Pasalnya, berbeda dengan media cetak, media penyiaran menggunakan frekuensi sebagai ranah publik sehingga perlu dijaga agar adil dalam memberikan alokasi waktu dan memperlakukan secara berimbang peserta Pemilukada untuk menyampaikan materi kampanyenya.
Oleh karena itu, pada awal bulan Januari 2010 lalu, KPID Kalsel telah melakukan penandatanganan Memory of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel terkait pemantauan dan pengawasan lembaga penyiaran khususnya televisi dalam menayangkan pemberitaan maupun iklan kampanye dalam rangka penyelenggaraan Pemilukada bulan Juni 2010 mendatang.
“Kami sudah menandatangani MoU dengan KPU untuk Pemilukada serta bekerja sama dengan 30 orang mahasiswa dari Fakultas Hukum dan FISIP Unlam serta FISIP Uniska untuk memantau siaran-siaran terutama TV,” kata Ketua KPID Kalsel Suripno Sumas baru-baru ini.
Ditambahkannya, pemantauan dan pengawasan siaran ini akan dilakukan selama masa kampanye berlangsung pada bulan April nanti. Jika ditemukan isi siaran yang tidak berimbang, KPID Kalsel berjanji akan melayangkan teguran kepada lembaga penyiaran dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
MoU sendiri merupakan inisiatif KPID Kalsel sebagai langkah untuk mendukung Pemilukada yang netral dan mencegah kekuatan uang bermain dalam memonopoli media penyiaran sesuai amanat UU Pemilu nomor 10 tahun 2008. Sedangkan Tata Cara Materi Penyiaran Kampanye Pemilukada dan Wakil Kepala Daerah 2010 sendiri tengah dirumuskan.
(liputan tanggal 24 Maret 2010)
Oleh karena itu, pada awal bulan Januari 2010 lalu, KPID Kalsel telah melakukan penandatanganan Memory of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel terkait pemantauan dan pengawasan lembaga penyiaran khususnya televisi dalam menayangkan pemberitaan maupun iklan kampanye dalam rangka penyelenggaraan Pemilukada bulan Juni 2010 mendatang.
“Kami sudah menandatangani MoU dengan KPU untuk Pemilukada serta bekerja sama dengan 30 orang mahasiswa dari Fakultas Hukum dan FISIP Unlam serta FISIP Uniska untuk memantau siaran-siaran terutama TV,” kata Ketua KPID Kalsel Suripno Sumas baru-baru ini.
Ditambahkannya, pemantauan dan pengawasan siaran ini akan dilakukan selama masa kampanye berlangsung pada bulan April nanti. Jika ditemukan isi siaran yang tidak berimbang, KPID Kalsel berjanji akan melayangkan teguran kepada lembaga penyiaran dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
MoU sendiri merupakan inisiatif KPID Kalsel sebagai langkah untuk mendukung Pemilukada yang netral dan mencegah kekuatan uang bermain dalam memonopoli media penyiaran sesuai amanat UU Pemilu nomor 10 tahun 2008. Sedangkan Tata Cara Materi Penyiaran Kampanye Pemilukada dan Wakil Kepala Daerah 2010 sendiri tengah dirumuskan.
(liputan tanggal 24 Maret 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar