Dinas Pasar Gagal Capai Target PAD
BANJARMASIN – Meski telah berupaya hingga jungkir balik, namun Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin tetap saja tak berhasil memenuhi peningkatan target pendapatan yang dibebankan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2009, Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin hanya mampu merealisasikan PAD sekitar Rp 1,269 miliar dari target Rp 1.387.500.000 atau sekitar 91,48 persen.
Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Sabtu (17/04) kemarin. Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin Sukadani mengatakan bahwa sebenarnya dari sektor retribusi pihaknya sudah berhasil merealisasikan pendapatan hampir 150 persen dari target yang dipatok. Namun, di sisi lain pihaknya mengalami hambatan dalam mengejar target dari sektor tebusan toko. Pasalnya, banyak pedagang yang enggan memenuhi kewajibannya karena telah memegang sertifikat yang menyatakan kepemilikan mereka atas toko tersebut.
“Ini jadi dilema bagi kami yang menjabat sekarang,” ujarnya.
Selain itu, tambahnya, di lapangan banyak ditemui toko yang tebusannya belum lunas tersebut ternyata sudah tutup.
“Kondisi perekonomian kita memang sedang lesu. Banyaknya tumbuh usaha baru, jadi toko-toko yang sudah ditebus oleh pedagang banyak yang terlantar,” katanya.
Kendala lainnya, lanjutnya, adalah ada pedagang yang berkilah bahwa pasar yang mereka tempati merupakan pasar inpres bantuan pemerintah pusat.
“Kalau bicara datanya, jika dikatakan tidak ada kami bisa saja salah. Tapi begitu dicari memang datanya tidak ada,” ucapnya.
Sedangkan apabila pihaknya tetap berkeras untuk menagih uang tebusan tersebut di samping memungut retribusi, dirinya khawatir terjadi pungutan ganda sehingga pihaknya akan kesulitan untuk mempertanggungjawabkannya.
Meski demikian, Sukadani mengatakan bahwa pihaknya tidak berniat untuk memperkarakan masalah ini ke jalur hukum karena dari hasil konsultasi dengan Bagian Hukum, maka kroscek harus dilakukan dengan pejabat lama kenapa sampai mengeluarkan kebijakan yang akhirnya kini menjadi bumerang itu. Oleh karena itu, penyelesaian masalah ini pun tetap akan ditempuh dengan cara kekeluargaan sambil turun ke lapangan untuk melakukan identifikasi kembali terhadap toko-toko yang belum lunas tebusannya tersebut.
“Kita minta kepada pedagang agar secara moral bertanggung jawab,” katanya.
Di samping itu, Sukadani juga mengusulkan agar target pendapatan dari tebusan toko itu dijadikan sebagai aset dan tidak dimasukkan dalam target penerimaan. Menurutnya, jika hal itu dilakukan maka pendapatan dari retribusi dan sumbangan lainnya pasti bisa mencapai target sampai 200 persen karena pihaknya sudah melakukan penjajakan ke pasar-pasar tradisional di daerah pinggiran. Adapun pada tahun 2010 ini target PAD Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin ditingkatkan menjadi Rp 2 miliar.
BANJARMASIN – Meski telah berupaya hingga jungkir balik, namun Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin tetap saja tak berhasil memenuhi peningkatan target pendapatan yang dibebankan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2009, Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin hanya mampu merealisasikan PAD sekitar Rp 1,269 miliar dari target Rp 1.387.500.000 atau sekitar 91,48 persen.
Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Sabtu (17/04) kemarin. Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin Sukadani mengatakan bahwa sebenarnya dari sektor retribusi pihaknya sudah berhasil merealisasikan pendapatan hampir 150 persen dari target yang dipatok. Namun, di sisi lain pihaknya mengalami hambatan dalam mengejar target dari sektor tebusan toko. Pasalnya, banyak pedagang yang enggan memenuhi kewajibannya karena telah memegang sertifikat yang menyatakan kepemilikan mereka atas toko tersebut.
“Ini jadi dilema bagi kami yang menjabat sekarang,” ujarnya.
Selain itu, tambahnya, di lapangan banyak ditemui toko yang tebusannya belum lunas tersebut ternyata sudah tutup.
“Kondisi perekonomian kita memang sedang lesu. Banyaknya tumbuh usaha baru, jadi toko-toko yang sudah ditebus oleh pedagang banyak yang terlantar,” katanya.
Kendala lainnya, lanjutnya, adalah ada pedagang yang berkilah bahwa pasar yang mereka tempati merupakan pasar inpres bantuan pemerintah pusat.
“Kalau bicara datanya, jika dikatakan tidak ada kami bisa saja salah. Tapi begitu dicari memang datanya tidak ada,” ucapnya.
Sedangkan apabila pihaknya tetap berkeras untuk menagih uang tebusan tersebut di samping memungut retribusi, dirinya khawatir terjadi pungutan ganda sehingga pihaknya akan kesulitan untuk mempertanggungjawabkannya.
Meski demikian, Sukadani mengatakan bahwa pihaknya tidak berniat untuk memperkarakan masalah ini ke jalur hukum karena dari hasil konsultasi dengan Bagian Hukum, maka kroscek harus dilakukan dengan pejabat lama kenapa sampai mengeluarkan kebijakan yang akhirnya kini menjadi bumerang itu. Oleh karena itu, penyelesaian masalah ini pun tetap akan ditempuh dengan cara kekeluargaan sambil turun ke lapangan untuk melakukan identifikasi kembali terhadap toko-toko yang belum lunas tebusannya tersebut.
“Kita minta kepada pedagang agar secara moral bertanggung jawab,” katanya.
Di samping itu, Sukadani juga mengusulkan agar target pendapatan dari tebusan toko itu dijadikan sebagai aset dan tidak dimasukkan dalam target penerimaan. Menurutnya, jika hal itu dilakukan maka pendapatan dari retribusi dan sumbangan lainnya pasti bisa mencapai target sampai 200 persen karena pihaknya sudah melakukan penjajakan ke pasar-pasar tradisional di daerah pinggiran. Adapun pada tahun 2010 ini target PAD Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin ditingkatkan menjadi Rp 2 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar