A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 29 April 2010

SPBU Teluk Dalam Langgar Perda

Rehabilitasi Tidak Berizin

BANJARMASIN – Dari hasil temuan Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, proses rehabilitasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Teluk Dalam diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, pembangunan pagar yang kini tengah berjalan di areal SPBU yang menempati lahan milik Pemerintah Kota Banjarmasin tersebut terbukti melanggar ketentuan mengenai tinggi dan jenis pagar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi IMB. Parahnya, SPBU Teluk Dalam berdiri di jalur hijau yang rencananya mulai tahun 2010 ini akan dibersihkan dari segala bentuk bangunan, namun Pemerintah Kota Banjarmasin justru telah meneken kontrak dengan pihak pengelola dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2030.

Menyikapi kasus tersebut, komisi yang mengurusi bidang pembangunan itu pun kemarin (28/04) memanggil pihak pengelola SPBU beserta pejabat Dinas Tata Kota dan Perumahan (Distakorum) Kota Banjarmasin untuk dimintai keterangannya yang kemudian dilanjutkan dengan kunjungan langsung ke lapangan untuk meninjau proses rehabilitasi SPBU Teluk Dalam yang sudah terlanjur dilakukan.

Dalam pertemuan kemarin, pengelola SPBU Teluk Dalam yang bernama H Wahyu Heldimon dan Hj Mahrita menyatakan bahwa pada tahun 2009 lalu sudah ada kesepakatan dengan Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Asisten II Bidang Pembangunan Drs Bambang Budianto bahwa SPBU tersebut tetap diizinkan berada di lokasi sekarang, namun dengan catatan harus direnovasi agar sesuai dengan konsep tata kota dan ramah lingkungan. Terkait masalah perizinan, pihak pengelola mengakui bahwa permohonan baru saja diajukan.

“Izin masih dalam proses dan kami sedang melengkapi persyaratan. Insya Allah dalam waktu dekat selesai,” ujar Hj Mahrita.
Disinggung mengenai nilai kontrak hingga tahun 2030 yang ditandatangi pada masa pemerintahan Walikota Midpai Yabani pada tahun 2005 lalu, ia tidak mau terbuka.

“Yang jelas ada dan kontrak tersebut selalu dievaluasi antara 5 sampai 10 tahun sekali,” katanya.

Sedangkan terkait pembangunan pagar yang menyalahi ketentuan, Wahyu Heldimon mengatakan bahwa pihaknya sudah menyesuaikan dengan aturan yang ada. Adapun pagar yang tengah dibangun tersebut berjenis masif dengan panjang sekitar 100 meter dan tinggi lebih dari 2 meter. Padahal, dalam Perda No 8/2009 disebutkan bahwa tinggi pagar masif maksimal 2 meter dan 1 meter ke atas harus dibuat transparan.

“Rencananya lantai SPBU akan ditinggikan antara 70 sentimeter sampai 80 sentimeter supaya tidak terlihat kumuh. Jadi, sekarang pagar itu terlihat tinggi, tapi nanti akan menjadi lebih rendah,” kilahnya.

Namun, pihaknya menyatakan setuju untuk mematuhi aturan main maupun saran dan masukan yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Distakorum Kota Banjarmasin H Hamdi mengatakan bahwa jika dilihat dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin, SPBU Teluk Dalam memang berada di kawasan jalur hijau, hanya saja ternyata sewanya telah diperpanjang sampai dengan tahun 2030.

“Ini dapat dikatakan simalakama. Di satu sisi Pemko memperpanjang sampai dengan tahun 2030, di sisi lain SPBU ini berada di jalur yang seharusnya tidak boleh ada aktivitas di situ. Akhirnya, mungkin jalan tengahnya oleh Asisten II silakan sampai habis kontraknya tapi harus memberikan kontribusi terhadap keindahan kota,” katanya.

Kepala Bidang Pembinaan Bangunan Distakorum Kota Banjarmasin Ahmad Faruk yang juga hadir menambahkan bahwa pengelola SPBU Teluk Dalam harus merenovasi pagar yang telah dibangun dimana hanya 1 meter yang masif sedangkan di atasnya harus memakai jeruji besi. Selain itu, selama proses perizinan belum selesai, ia meminta pembangunan dihentikan.
“Proseslah dulu sesuai aturan yang ada dan kami akan mengarahkan mana yang boleh mana yang tidak supaya tidak terjadi lagi yang seperti ini,” tandasnya.

Pernyataan ini ditegaskan juga oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali F yang mendesak agar pengelola SPBU Teluk dalam segera memproses perizinan.

Selanjutnya, pihaknya akan memanggil Asisten II Pemko Banjarmasin untuk meninjau kembali kontrak antara pengelola dengan Pemko. Pihaknya berharap agar kontrak tersebut dapat diubah karena dianggap tidak logis.

“Jangan sampai 30 tahun, HGB (Hak Guna Bangunan) saja hanya 20 tahun, itu berarti sudah melanggar aturan,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menelisik nilai kontrak yang disepakati agar tidak ada indikasi bahwa Pemko telah melakukan tindakan memperkaya orang lain.

Tidak ada komentar: