A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 29 April 2010

Tak Mungkin Dipindah, Pengelola Diminta Berbenah

Denah Amburadul

BANJARMASIN – Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (Distakorum) Kota Banjarmasin H Hamdi menyesalkan proses rehabilitasi SPBU Teluk Dalam yang baru belakangan ini diketahui tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, ia mengelak jika dikatakan bahwa peristiwa ini terjadi karena kurangnya sosialisasi maupun lemahnya pengawasan, akan tetapi lebih pada kelalaian pengusaha.

“BP2TPM sudah menyebarkan brosur ke RT-RT dan RT kemudian menyebarkan ke masyarakat. Sedangkan untuk pengawasan kalau hanya level kota tidak mungkin,” katanya.

Meski demikian, mau tak mau ia juga jadi mempertanyakan pengawasan dari pihak kecamatan karena SPBU Teluk Dalam tersebut lokasinya tak jauh dari Kantor Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Terkait win-win solution dari kasus ini, ia sepakat bahwa kontrak sampai tahun 2030 yang dibuat pada masa pemerintahan Walikota Midpai Yabani tersebut bisa diselesaikan asalkan pengelola memberi kontribusi terhadap keindahan kota sesuai kesepakatan antara pengelola SPBU Teluk Dalam dengan Pemerintah Kota Banjarmasin.

“Sewanya sudah diperpanjang sampai tahun 2030, kalau SPBU ditutup kita melanggar hukum dan bisa dituntut,” imbuhnya.

Namun, lanjutnya, untuk sementara proses pembangunan harus dihentikan sampai izin diterbitkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Bangunan Disatkorum Kota Banjarmasin Ahmad Faruk mengatakan bahwa berdasarkan denah rehabilitasi yang diajukan pengelola SPBU Teluk Dalam, idealnya pengelola bukan hanya mengajukan IMB mengenai pagar, tapi juga mengenai proyek rehabilitasi karena pengelola juga berencana membangun fasilitas lain seperti gedung perkantoran, bengkel, dan minimarket. Di samping itu, ia juga melihat ada ketidaksesuaian dengan kenyataan di lapangan terutama pada sisi SPBU yang berbatasan dengan Jl Ampera karena memakan bahu jalan padahal ada ruang selebar 3 meter yang rencananya difungsikan sebagai taman yang pengelolaannya nantinya diserahkan kepada Pertamina.

“Taman itu nanti bukan diisi tanaman hias tapi pohon peneduh yang ditanam rapat sehingga tidak memungkinkan ada PKL berjualan di situ. Jadi, pengelola sebenarnya tidak perlu membuat pagar yang tinggi,” katanya.

Ditambahkannya bahwa pintu keluar SPBU juga harus dipertimbangkan kembali karena tepat berhadapan dengan lampu lalu lintas sehingga menyulitkan.

“Mau memotong susah karena arah ke Jl Sutoyo tidak mengikuti isyarat lampu. Jadi, sebaiknya pintu masuk dan pintu keluar ditukar,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta agar sebelum dilakukan pembangunan gedung, pengelola terlebih dahulu mengukur jarak sempadannya dari Jl Sutoyo supaya tidak menghalangi pandangan dari Jl Sutoyo ke Jl Zafri Zam-Zam.

Tidak ada komentar: