BANJARMASIN – Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Kota Banjarmasin menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan Daerah yang diusulkan oleh DPRD Kota Banjarmasin. Raperda ini dinilai akan memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi Disparbudpora dalam melakukan pembinaan dan pengembangan dunia olahraga di daerah.
Kepala Disparbudpora Kota Banjarmasin Hesly Junianto mengatakan bahwa jika selama ini pembinaan terhadap olahraga prestasi dilakukan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), maka setelah raperda ini disahkan nantinya ia berharap agar pihaknya juga dilibatkan.
“Selama ini kan olahraga prestasi itu dibina oleh KONI, ke depannya harus ada kebersamaan karena tugasnya sama-sama melakukan pembinaan,” ujarnya.
Selain memberi kekuatan hukum bagi Disparbudpora, dalam draft sementara Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan Daerah juga diatur mengenai insentif bagi atlet daerah yang berprestasi. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah atlet-atlet yang potensial berpindah membela daerah lain hanya karena kurangnya penghargaan dari pemerintah.
“Di dalam draft itu ada disebutkan beberapa penghargaan terhadap atlet berprestasi, umpamanya diangkat jadi PNS. Tapi ini kan bukan ranah olahraga tapi BKD. Nanti akan kita bahas lagi, yang jelas ini untuk lebih menjamin atlet-atlet berprestasi,” imbuhnya.
Sementara itu, hari Jumat (07/05) lalu DPRD Kota Banjarmasin telah mengajukan usulan Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan Daerah dalam rapat paripurna intern yang dimaksudkan sebagai upaya untuk memonitor pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah.
Dalam sambutannya, Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Banjarmasin M Dafik As’ad SE MM mengatakan bahwa perlu adanya pembinaan dalam bidang olahraga di daerah dengan pola yang terkoordinasi di bawah satu leading sector.
Kepala Disparbudpora Kota Banjarmasin Hesly Junianto mengatakan bahwa jika selama ini pembinaan terhadap olahraga prestasi dilakukan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), maka setelah raperda ini disahkan nantinya ia berharap agar pihaknya juga dilibatkan.
“Selama ini kan olahraga prestasi itu dibina oleh KONI, ke depannya harus ada kebersamaan karena tugasnya sama-sama melakukan pembinaan,” ujarnya.
Selain memberi kekuatan hukum bagi Disparbudpora, dalam draft sementara Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan Daerah juga diatur mengenai insentif bagi atlet daerah yang berprestasi. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah atlet-atlet yang potensial berpindah membela daerah lain hanya karena kurangnya penghargaan dari pemerintah.
“Di dalam draft itu ada disebutkan beberapa penghargaan terhadap atlet berprestasi, umpamanya diangkat jadi PNS. Tapi ini kan bukan ranah olahraga tapi BKD. Nanti akan kita bahas lagi, yang jelas ini untuk lebih menjamin atlet-atlet berprestasi,” imbuhnya.
Sementara itu, hari Jumat (07/05) lalu DPRD Kota Banjarmasin telah mengajukan usulan Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan Daerah dalam rapat paripurna intern yang dimaksudkan sebagai upaya untuk memonitor pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah.
Dalam sambutannya, Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Banjarmasin M Dafik As’ad SE MM mengatakan bahwa perlu adanya pembinaan dalam bidang olahraga di daerah dengan pola yang terkoordinasi di bawah satu leading sector.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar