A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 27 Mei 2010

Insentif Guru Ngaji Masih Dipikirkan

Pemerintah Takut Langgar Aturan

BANJARMASIN – Entah sampai kapan para guru mengaji di Kota Banjarmasin harus bersabar untuk dapat menikmati insentif atau tunjangan kesejahteraan. Pasalnya, sebagaimana dana bantuan sosial lainnya, insentif untuk guru mengaji ini tidak boleh dianggarkan setiap tahun secara rutin.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah STP mengatakan bahwa sampai sekarang pemerintah masih belum menemukan formula yang tepat untuk menganggarkan insentif bagi para guru mengaji dalam APBD agar tidak berbenturan dengan peraturan yang berlaku.

Pada tahun 2005-2007, guru mengaji TK Alquran di Kota Banjarmasin sempat mencicipi insentif. Namun, setelah ada audit dari BPK, insentif untuk guru mengaji kemudian digolongkan sebagai bantuan sosial sehingga setelahnya tidak boleh lagi dianggarkan secara rutin setiap tahun karena sifatnya bantuan tadi. Akibatnya, sejak tahun 2008 insentif untuk guru mengaji pun ditiadakan.

“Aturannya, yang namanya bantuan sosial yang disalurkan lewat Kesra tidak boleh diberikan secara rutin. Nah, berarti untuk insentif guru mengaji juga tidak boleh rutin. Artinya, kalau tahun ini dianggarakan, tahun depan tidak boleh lagi dan harus digilirkan untuk bantuan lain lagi,” jelasnya.

Namun, dari hasil bertukar pengalaman dengan DPRD Kota Situbondo beberapa waktu lalu, permasalahan ini menemukan sedikit titik terang. Awan mengungkapkan bahwa ada wacana menarik mengenai pemberian insentif bagi guru mengaji yang akan dijadikan pihaknya sebagai masukan dimana di Kota Situbondo, DPRD setempat berencana untuk memberikan insentif bagi guru mengaji secara bergiliran.

“Misalnya, dari 1500 guru untuk tahun 2010 diberikan dulu untuk 750 orang, tahun 2011 baru untuk 750 orang lagi sehingga dengan begitu mereka bisa beralibi bahwa insentif tidak diberikan secara rutin kepada pihak yang sama,” bebernya.

Masukan ini, lanjutnya, akan menjadi bahan pemikiran namun juga perlu dikonsultasikan apakah secara aturan hal itu diperbolehkan.

Tidak ada komentar: