A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Kamis, 27 Mei 2010

Pembangunan Ruko Diprotes

Dituding Tidak Berizin dan Tutupi Selokan

BANJARMASIN – Pembangunan ruko di Jl S Parman RT 24 di dalam gang tepat di samping Kantor BRI Cabang S Parman menuai protes warga di sekitarnya karena dituding belum mengantongi izin dan menutup selokan yang ada di sampingnya sehingga menyebabkan banjir.

Kemarin (26/5), sejumlah perwakilan warga RT 24, 25, dan 31 pun mendatangi gedung DPRD Kota Banjarmasin untuk menyampaikan uneg-uneg mereka agar dapat ditindaklanjuti.

“Katanya mau dibangun ruko, tapi belum ada izinnya sampai sekarang. Selain itu, pembangunan itu juga menutupi selokan sehingga sekarang jadi banjir semua karena tidak ada saluran pembuangan,” tutur Suhardiono, salah seorang warga.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kota Banjarmasin dan sejumlah SKPD terkait yang berlangsung di ruang rapat mini itu, warga juga mengutarakan kecurigaannya bahwa bangunan tersebut akan difungsikan sebagai gudang mengingat letaknya yang berada di tengah pemukiman yang cukup padat serta tidak tersedianya lahan untuk parkir.

Kasi Trantib Kecamatan Banjarmasin Tengah Rusmadi mengungkapkan bahwa sebenarnya sudah sempat akan tercapai titik temu antara warga dengan pemilik ruko, Djainpin Jalim yang menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki siring dan jalan di wilayah tersebut. Bahkan, ia menyediakan uang jaminan sebesar Rp 30 juta untuk meyakinkan warga. Namun, tiba-tiba warga membawa masalah ini ke jalur hukum dengan menggandeng pengacara. Bahkan, warga juga menuntut agar ruko yang ada di depannya yang juga dimiliki oleh Djainpin dibongkar.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (Distakorum) Kota Banjarmasin Drs H Hamdi menegaskan bahwa izin yang diajukan oleh pemilik bangunan adalah memang untuk ruko.

“Rencananya jadi satu dengan ruko di depannya. Jadi, nanti aksesnya dari ruko yang di depan itu,” terangnya.

Ditambahkannya, pembangunan ruko bukan tidak berizin, namun Ketua RT setempat yang menolak untuk memberikan tanda tangan entah atas alasan apa.

“Nanti kita pertemukan di kecamatan antara RT, warga dan Pak Djainpin. Saya tidak memihak yang mana, yang penting keinginan masyarakat terakomodir dan Pak Djainpin juga jangan dipersulit sepanjang pembagunan memang di atas tanahnya dan ada sertifikatnya,” ujarnya.

Hamdi sendiri mengaku tak mengerti mengapa kemudian masalah melebar hingga dikaitkan dengan keberadaan ruko di depannya karena ruko yang menjual beragam keramik itu sudah ada sejak tahun 2001.

“Menurut warga ruko yang di depan itu keluar dari sertifikat. Tapi itu kan bukan kewenangan kita, tapi BPN (Badan Pertanahan Nasional, red),” katanya.

Hal senada dikemukakan Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Edy Yusuf. Ia meminta agar dilakukan urun rembug untuk menuntaskan persoalan izin yang masih menggantung.

“Rekomendasi kami hentikan dulu pembangunan dan selesaikan perizinannya,” tandasnya.

Tidak ada komentar: