A good journalist is not the one that writes what people say, but the one that writes what he is supposed to write. #TodorZhivkov

Senin, 17 Mei 2010

Kisruh Karena Miskomunikasi

Terkait Pembangunan Pasar Abdi Persada

BANJARMASIN – Pengembang Pasar Abdi Persada membantah tudingan bahwa pihaknya telah mengabaikan penyediaan fasilitas umum (fasum) seperti lahan parkir, tempat pembuangan sampah (TPS), maupun WC sebagaimana yang isi surat yang disampaikan oleh Dewan Kelurahan dan tokoh masyarakat di wilayah sekitar pasar lingkungan yang terletak di Komplek HKSN Kelurahan Alalak Tengah tersebut serta Camat Banjarmasin Utara kepada DPRD Kota Banjarmasin beberapa waktu lalu. Hanya saja realisasinya memang belum dilakukan hingga sekarang.

Hal itu diungkapkan Ayi Abdurahman selaku pimpinan Yayasan Darul Mustafa yang menjadi pengembang Pasar Abdi Persada saat dimintai keterangannya oleh Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, hari ini (17/5). Turut hadir dalam rapat kerja tersebut antara lain Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin Sukadani, Kepala Bidang Pembinaan Bangunan Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Banjarmasin Ir Ahmad Faruk, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Banjarmasin Utara H Lukman, serta perwakilan masyarakat.

“Mengenai TPS, kami memang tidak berniat untuk membuatnya karena khawatir sampah yang dibuang bukan hanya dari pedagang tapi juga masyarakat umum karena di wilayah itu tidak ada TPS. Jadi, kami hanya akan menyediakan bak-bak sampah kecil, begitu pasar selesai sampah akan kami kumpulkan dan dibuang ke TPA. Sedangkan WC kami sediakan dan ada saluran PAL (pembuangan air limbah, red) untuk menyalurkan segala macam limbah,” ujarnya.

Terkait lahan parkir, ia menjelaskan bahwa ada lahan sepanjang empat meter di areal pasar yang masih bisa dimanfaatkan untuk menampung kendaraan roda dua. Namun, untuk kendaraan roda empat pihaknya terpaksa harus menggunakan sebagian halaman masjid yang terletak di dekat pasar. Dalam hal ini, katanya, pihaknya sudah membuat kesepakatan dengan pengelola masjid dengan sejumlah kompensasi, salah satunya pengurukan halaman masjid. Akan tetapi, karena janji tersebut tak kunjung ditepati, pengelola masjid pun kemudian membatalkan kesepakatan tersebut.

Di lain pihak, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin Sukadani mengatakan bahwa pihaknya sudah pernah menindaklanjuti surat aduan Dewan Kelurahan Alalak Tengah dengan melakukan peninjauan ke lapangan.

“Dalam surat rekomendasi jelas tertera bahwa pembagiannya adalah 60 persen untuk pasar dan 40 persen untuk fasum seperti parkir, TPS, WC, dan areal hijau. Dan yang dimaksud dengan TPS di sini adalah TPS sementara umum, bukan bak sampah,” katanya.

Ditambahkannya bahwa pihaknya juga sudah beberapa kali memanggil pihak pengembang, namun tak ada respon. Pernyataan ini diperkuat oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Banjarmasin Utara H Lukman yang mengatakan bahwa pihaknya kecewa karena pengembang tak pernah meladeni panggilan yang dilayangkan sehingga akhirnya masalah ini berakhir ke gedung dewan.

“Setelah surat dikirim ke dewan, baru pengembang datang dan membuat perjanjian,” katanya.

Namun, berkat pemanggilan dewan pihak pengembang menyetujui untuk mengadakan TPS umum dan meminta waktu dua minggu untuk menyelesaikan masalah lahan parkir.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin M Dafik As’ad SE MM menilai bahwa kisruh pembangunan Pasar Abdi Persada sebenarnya hanya disebabkan kurangnya komunikasi antara masyarakat dan pengembang. Menurutnya, masalah ini semestinya sudah bisa diselesaikan di tingkat kecamatan.

1 komentar:

Dimas P. Putra mengatakan...

alo...
kunjungan perdana, salam kenal ya sesama blogger BJM hehe...
blognya udah ku follow, klo berkenan follow balik blog ku ya...